Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18  Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Raperda Pengelolaan Sampah

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung mengapresiasi perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Ini adalah hal yang krusial dan telah menjadi perhatian seluruh warga Kota Bandung. Ada beberapa hal yang perlu Fraksi PSI tanyakan dan klarifikasi di dalam perubahan ini.

Pertama, dikatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin terselenggaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan Pengelolaan Sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kata ‘menjamin’ di sini merupakan suatu janji yang kuat karena tertulis dalam Perda. Bagaimana Pemda Kota Bandung melaksanakan janji penjaminan tersebut?

Jika dikatakan ada aspek kelembagaan, teknis operasional, pembiayaan, apakah Pemda Kota Bandung mempunyai rancangan yang kuat dan jelas untuk struktur kelembagaan dan teknis operasional serta pembiayaan yang memastikan penjaminan dilaksanakan?

Apa dasar hukum dari struktur kelembagaan, teknis operasional, dan pembiayaan yang bisa dikeluarkan untuk suatu penjaminan? Ini adalah pandangan Fraksi PSI mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung sebelumnya.

Hal kedua dalam pengelolaan sampah adalah tentang keterlibatan masyarakat. Masyarakat diminta untuk mempunyai kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Dalam hal ini, telah lama banyak komponen masyarakat yang memberikan edukasi tentang sampah, bahkan berinisiatif untuk turut menanggulangi masalah persampahan dengan menganjurkan teknik-teknik daur ulang yang praktis.

Sementara masyarakat melaksanakan hal tersebut, kita melihat bagaimana pemerintah daerah sendiri melakukan pengelolaan sampah yang tidak memilah sampah, tidak melakukan daur ulang, serta mengumpulkan semuanya menjadi satu untuk kemudian dibuang di TPA berdasarkan metode lama menumpuk sampah.

Jadi, Fraksi PSI melihat masalahnya justru dalam teknis operasional oleh pemerintah Kota di tingkat bawah: RT, RW, kelurahan, kecamatan, yang melaksanakan pengelolaan sampah dengan cara yang persis sama seperti sebelumnya.

Kita bisa melihat kenyataan ini di seluruh wilayah Kota Bandung: sampah semua ditumpuk, bahkan sampah yang oleh masyakarat sebelumnya telah dipisahkan.

Menurut Fraksi PSI, Raperda perlu mencantumkan hukum yang lebih tegas dan jelas tentang kewajiban dari pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melaksanakan teknis pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan. 

Setelah pemerintah daerah mematuhi teknis tersebut, baru masyarakat dapat mengikuti dengan memilah sampah dan melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sampah dari sumbernya.

Raperda ini harus dengan jelas dan tegas menetapkan apa teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan di Kota Bandung.

Fraksi PSI berharap ada perubahan secara radikal yang nampak dari hilangnya tumpukan sampah di berbagai TPS di seluruh penjuru Kota Bandung.

Raperda Penganggaran Tahun Jamak

Fraksi PSI memahami bahwa pembangunan infrastruktur pemerintahan dan penyediaan layanan kesehatan publik di Kota Bandung merupakan proyek yang membutuhkan penganggaran kegiatan tahun jamak.

Maka Raperda yang jika disahkan menjadi Perda ini adalah landasan hukum yang dibutuhkan untuk pembuatan Nota Kesepakatan. Namun, di dalam Raperda ini hanya disebutkan tentang pembangunan gedung Inspektorat Daerah dan pembangunan gedung RSUD Kota Bandung.

Dalam kaitan ini sama sekali tidak dijelaskan lebih jauh mengenai spesifikasi teknis yang menjadi sasaran pembangunan yang dilakukan.

Di sini tidak ada penjelasan tentang luas bangunan yang mau dibangun, tinggi bangunan, serta sarana dan prasarana yang perlu disediakan.

Sebaliknya, kita melihat ada jumlah pagu anggaran yang ditetapkan hingga satuuan angka rupiah terkecil, yaitu sebesar Rp477.952.971.535,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Ini berarti sudah ada perencanaan target serta rencana anggaran pembangunan yang dibuat sehingga bisa memunculkan pagu anggaran tersebut.

Fraksi PSI menginginkan agar penjelasan tentang pembangunan dituliskan dalam Raperda ini secara lebih terperinci. Fraksi PSI ingin memastikan bahwa tidak ada penganggaran yang berlebih, pengeluaran yang tidak bertanggung jawab atas pemakaian dana negara yang berasal dari masyarakat.

Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

Fraksi PSI mengapresiasi Raperda ini sebagai usaha untuk meningkatkan kinerja dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Hal ini sejalan dengan perubahan peraturan dan Undang-Undang, terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetnang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Dengan Raperda ini menjadi Perda maka ada landasan hukum atas kelanjutan operasional dari Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung (Perseroda).

Satu pokok yang Fraksi PSI cermati dan garis bawahi di sini adalah perubahan menjadi Perseroan Daerah yang mempunyai aspek dan nilai-nilai yang lebih mendetil dan memiliki standar kinerja yang lebih tegas dan jelas dibandingkan dengan Perusahaan Daerah.

Dalam pandangan Fraksi PSI, perbedaan mendasar antara Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah terletak pada orientasi kelembagaan, struktur permodalan, tata kelola, serta ukuran keberhasilannya. 

Perusahaan Umum Daerah pada prinsipnya mengemban fungsi kemanfaatan umum dengan penekanan pada pelayanan kepada masyarakat, sedangkan Perseroan Daerah menuntut pengelolaan usaha yang lebih terukur, profesional, dan akuntabel karena berorientasi pada kinerja korporasi serta penciptaan nilai perusahaan. 

Dengan demikian, perubahan bentuk menjadi Perseroan Daerah meniscayakan penegasan standar kinerja yang lebih jelas, baik dalam aspek efisiensi, produktivitas, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, maupun pertanggungjawaban terhadap keberlanjutan usaha.

Lebih jauh lagi, kini dengan menjadi Bank Perekonomian Rakyat maka Perseroan Daerah BPR Kota Bandung menjadi lembaga keuangan yang menyerupai Bank Umum dengan perkecualian tidak dapat menerima simpanan berupa giro, tidak melakukan kegiatan usaha dengan valuta asing, serta tidak melakukan investasi atau membeli surat berharga.

Kita bisa melihat operasional Perseroda BPR Kota Bandung dalam Pasal 6 ayat (1). Dengan situasi ini, Fraksi PSI mengharapkan agar penyusunan Raperda bukan hanya bicara tentang perubahan legalitas, tetapi juga menetapkan perubahan standar operasional dan indikator yang harus dicapai oleh Perseroda BPR Kota Bandung menurut ukuran perbankan yang sehat dan berkelanjutan.

Raperda ini harus menegaskan acuan dari penilaian kinerja perseroan yang dibahas dalam RUPS.

Demikian pula dengan semua rencana usaha yang dibuat harus bertujuan untuk mencapai ukuran mendasar yang ditetapkan oleh Perda ini sehingga memastikan kesehatan dan keberlangsungan pelayanan oleh Perseroda BPR Kota Bandung.

Sebagaimana layaknya Perseroda, maka pertanggungjawaban dari direksi perlu dinyatakan di dalam RUPS yang diselenggarakan secara periodik, di mana wali kota menjadi komisaris yang menentukan arah dalam RUPS. Hal ini perlu diperhatikan dan mengkritisi Pasal 16

Red.

About Author

Related Posts

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027
  • adminadmin
  • September 14, 2026

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2026). Rapat Paripurna tersebut memiliki…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat

  • By admin
  • September 14, 2026
  • 5 views
Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027

  • By admin
  • September 14, 2026
  • 7 views
Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027

Lahan Kosong PT WIRAKI Terbakar di Paseh, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

  • By admin
  • September 14, 2026
  • 4 views
Lahan Kosong PT WIRAKI Terbakar di Paseh, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil Dipadamkan

  • By admin
  • September 14, 2026
  • 5 views
Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil Dipadamkan

Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas

  • By admin
  • September 14, 2026
  • 6 views
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas

Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

  • By admin
  • September 14, 2026
  • 5 views
Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

Polisi Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan, Masyarakat Diimbau Waspada

  • By admin
  • September 14, 2026
  • 5 views
Polisi Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan, Masyarakat Diimbau Waspada

PASKIBAR  Gelar Aksi Demo Desak Transparansi Penuh Program RMP Bernilai Lebih Rp36 Miliar ke Disdik Kota Bandung

  • By admin
  • September 14, 2026
  • 6 views
PASKIBAR  Gelar Aksi Demo Desak Transparansi Penuh Program RMP Bernilai Lebih Rp36 Miliar ke Disdik Kota Bandung

KDS: Warga Bayar PBB, Pemkab Wajib Hadir Bangun Fasos-Fasum

  • By admin
  • September 13, 2026
  • 6 views
KDS: Warga Bayar PBB, Pemkab Wajib Hadir Bangun Fasos-Fasum

Bupati KDS Lepas 60 Jimny: JICO Bandung Bawa Misi Sosial

  • By admin
  • September 13, 2026
  • 6 views
Bupati KDS Lepas 60 Jimny: JICO Bandung Bawa Misi Sosial

10 Ribu Sarana Ibadah Dibidik, KDS: Jangan Sampai Ada Sengketa di Kemudian Hari

  • By admin
  • September 13, 2026
  • 7 views
10 Ribu Sarana Ibadah Dibidik, KDS: Jangan Sampai Ada Sengketa di Kemudian Hari

Berita Duka: Mas Ridwan Alamsyah Ketua RT 03 Berpulang, PT Pena Journalis Lintang Media dan Perusahaan Media Ternama Turut Bela Sungkawa

  • By admin
  • September 13, 2026
  • 7 views
Berita Duka: Mas Ridwan Alamsyah Ketua RT 03 Berpulang, PT Pena Journalis Lintang Media dan Perusahaan Media Ternama Turut Bela Sungkawa

Paguron Pencak Silat Putra Pusaka Sri Kencana Tapak Jalak Rayakan Milangkala ke-6

  • By admin
  • September 13, 2026
  • 12 views
Paguron Pencak Silat Putra Pusaka Sri Kencana Tapak Jalak Rayakan Milangkala ke-6

Reportasejabar.com Rayakan HUT ke-3: Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kepedulian

  • By admin
  • September 13, 2026
  • 17 views
Reportasejabar.com Rayakan HUT ke-3: Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kepedulian

Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

  • By admin
  • September 12, 2026
  • 16 views
Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

  • By admin
  • September 12, 2026
  • 17 views
260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

  • By admin
  • September 12, 2026
  • 20 views
Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu -Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

  • By admin
  • September 11, 2026
  • 23 views
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu -Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

“Tangani Pelan-Pelan” — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

  • By admin
  • September 11, 2026
  • 21 views
“Tangani Pelan-Pelan” — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Kredit Almarhum Hakim Rudin Belum Jelas, GMOCT Tagih Janji Klarifikasi Bank Jateng Cabang Ambarawa

  • By admin
  • September 11, 2026
  • 18 views
Kredit Almarhum Hakim Rudin Belum Jelas, GMOCT Tagih Janji Klarifikasi Bank Jateng Cabang Ambarawa

1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara

  • By admin
  • September 10, 2026
  • 21 views
1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara

Bupati KDS Tinjau Langsung Lokasi Pentahelix Ciparay

  • By admin
  • September 10, 2026
  • 22 views
Bupati KDS Tinjau Langsung Lokasi Pentahelix Ciparay

Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

  • By admin
  • September 10, 2026
  • 20 views
Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

KDS Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab dan 10.000 Aset Rumah Ibadah

  • By admin
  • September 10, 2026
  • 21 views
KDS Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab dan 10.000 Aset Rumah Ibadah

KDS Pastikan Penanganan Longsor Kutawaringin Dilakukan secara Pentahelix

  • By admin
  • September 10, 2026
  • 25 views
KDS Pastikan Penanganan Longsor Kutawaringin Dilakukan secara Pentahelix