Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18  Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Raperda Pengelolaan Sampah

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung mengapresiasi perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Ini adalah hal yang krusial dan telah menjadi perhatian seluruh warga Kota Bandung. Ada beberapa hal yang perlu Fraksi PSI tanyakan dan klarifikasi di dalam perubahan ini.

Pertama, dikatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin terselenggaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan Pengelolaan Sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kata ‘menjamin’ di sini merupakan suatu janji yang kuat karena tertulis dalam Perda. Bagaimana Pemda Kota Bandung melaksanakan janji penjaminan tersebut?

Jika dikatakan ada aspek kelembagaan, teknis operasional, pembiayaan, apakah Pemda Kota Bandung mempunyai rancangan yang kuat dan jelas untuk struktur kelembagaan dan teknis operasional serta pembiayaan yang memastikan penjaminan dilaksanakan?

Apa dasar hukum dari struktur kelembagaan, teknis operasional, dan pembiayaan yang bisa dikeluarkan untuk suatu penjaminan? Ini adalah pandangan Fraksi PSI mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung sebelumnya.

Hal kedua dalam pengelolaan sampah adalah tentang keterlibatan masyarakat. Masyarakat diminta untuk mempunyai kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Dalam hal ini, telah lama banyak komponen masyarakat yang memberikan edukasi tentang sampah, bahkan berinisiatif untuk turut menanggulangi masalah persampahan dengan menganjurkan teknik-teknik daur ulang yang praktis.

Sementara masyarakat melaksanakan hal tersebut, kita melihat bagaimana pemerintah daerah sendiri melakukan pengelolaan sampah yang tidak memilah sampah, tidak melakukan daur ulang, serta mengumpulkan semuanya menjadi satu untuk kemudian dibuang di TPA berdasarkan metode lama menumpuk sampah.

Jadi, Fraksi PSI melihat masalahnya justru dalam teknis operasional oleh pemerintah Kota di tingkat bawah: RT, RW, kelurahan, kecamatan, yang melaksanakan pengelolaan sampah dengan cara yang persis sama seperti sebelumnya.

Kita bisa melihat kenyataan ini di seluruh wilayah Kota Bandung: sampah semua ditumpuk, bahkan sampah yang oleh masyakarat sebelumnya telah dipisahkan.

Menurut Fraksi PSI, Raperda perlu mencantumkan hukum yang lebih tegas dan jelas tentang kewajiban dari pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melaksanakan teknis pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan. 

Setelah pemerintah daerah mematuhi teknis tersebut, baru masyarakat dapat mengikuti dengan memilah sampah dan melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sampah dari sumbernya.

Raperda ini harus dengan jelas dan tegas menetapkan apa teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan di Kota Bandung.

Fraksi PSI berharap ada perubahan secara radikal yang nampak dari hilangnya tumpukan sampah di berbagai TPS di seluruh penjuru Kota Bandung.

Raperda Penganggaran Tahun Jamak

Fraksi PSI memahami bahwa pembangunan infrastruktur pemerintahan dan penyediaan layanan kesehatan publik di Kota Bandung merupakan proyek yang membutuhkan penganggaran kegiatan tahun jamak.

Maka Raperda yang jika disahkan menjadi Perda ini adalah landasan hukum yang dibutuhkan untuk pembuatan Nota Kesepakatan. Namun, di dalam Raperda ini hanya disebutkan tentang pembangunan gedung Inspektorat Daerah dan pembangunan gedung RSUD Kota Bandung.

Dalam kaitan ini sama sekali tidak dijelaskan lebih jauh mengenai spesifikasi teknis yang menjadi sasaran pembangunan yang dilakukan.

Di sini tidak ada penjelasan tentang luas bangunan yang mau dibangun, tinggi bangunan, serta sarana dan prasarana yang perlu disediakan.

Sebaliknya, kita melihat ada jumlah pagu anggaran yang ditetapkan hingga satuuan angka rupiah terkecil, yaitu sebesar Rp477.952.971.535,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Ini berarti sudah ada perencanaan target serta rencana anggaran pembangunan yang dibuat sehingga bisa memunculkan pagu anggaran tersebut.

Fraksi PSI menginginkan agar penjelasan tentang pembangunan dituliskan dalam Raperda ini secara lebih terperinci. Fraksi PSI ingin memastikan bahwa tidak ada penganggaran yang berlebih, pengeluaran yang tidak bertanggung jawab atas pemakaian dana negara yang berasal dari masyarakat.

Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

Fraksi PSI mengapresiasi Raperda ini sebagai usaha untuk meningkatkan kinerja dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Hal ini sejalan dengan perubahan peraturan dan Undang-Undang, terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetnang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Dengan Raperda ini menjadi Perda maka ada landasan hukum atas kelanjutan operasional dari Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung (Perseroda).

Satu pokok yang Fraksi PSI cermati dan garis bawahi di sini adalah perubahan menjadi Perseroan Daerah yang mempunyai aspek dan nilai-nilai yang lebih mendetil dan memiliki standar kinerja yang lebih tegas dan jelas dibandingkan dengan Perusahaan Daerah.

Dalam pandangan Fraksi PSI, perbedaan mendasar antara Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah terletak pada orientasi kelembagaan, struktur permodalan, tata kelola, serta ukuran keberhasilannya. 

Perusahaan Umum Daerah pada prinsipnya mengemban fungsi kemanfaatan umum dengan penekanan pada pelayanan kepada masyarakat, sedangkan Perseroan Daerah menuntut pengelolaan usaha yang lebih terukur, profesional, dan akuntabel karena berorientasi pada kinerja korporasi serta penciptaan nilai perusahaan. 

Dengan demikian, perubahan bentuk menjadi Perseroan Daerah meniscayakan penegasan standar kinerja yang lebih jelas, baik dalam aspek efisiensi, produktivitas, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, maupun pertanggungjawaban terhadap keberlanjutan usaha.

Lebih jauh lagi, kini dengan menjadi Bank Perekonomian Rakyat maka Perseroan Daerah BPR Kota Bandung menjadi lembaga keuangan yang menyerupai Bank Umum dengan perkecualian tidak dapat menerima simpanan berupa giro, tidak melakukan kegiatan usaha dengan valuta asing, serta tidak melakukan investasi atau membeli surat berharga.

Kita bisa melihat operasional Perseroda BPR Kota Bandung dalam Pasal 6 ayat (1). Dengan situasi ini, Fraksi PSI mengharapkan agar penyusunan Raperda bukan hanya bicara tentang perubahan legalitas, tetapi juga menetapkan perubahan standar operasional dan indikator yang harus dicapai oleh Perseroda BPR Kota Bandung menurut ukuran perbankan yang sehat dan berkelanjutan.

Raperda ini harus menegaskan acuan dari penilaian kinerja perseroan yang dibahas dalam RUPS.

Demikian pula dengan semua rencana usaha yang dibuat harus bertujuan untuk mencapai ukuran mendasar yang ditetapkan oleh Perda ini sehingga memastikan kesehatan dan keberlangsungan pelayanan oleh Perseroda BPR Kota Bandung.

Sebagaimana layaknya Perseroda, maka pertanggungjawaban dari direksi perlu dinyatakan di dalam RUPS yang diselenggarakan secara periodik, di mana wali kota menjadi komisaris yang menentukan arah dalam RUPS. Hal ini perlu diperhatikan dan mengkritisi Pasal 16

Red.

About Author

Related Posts

Sertijab Kapolres Gaut: Laskar Prabowo Ucapkan Selamat Bertugas Kepada AKBP Nikon N. Adi Putra

Garut- Reportasejabar.com Prosesi serah terima jabatan Kapolres Garut berlangsung khidmat hari ini, Kamis (30/7/2026). AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. resmi memegang tongkat komando untuk memimpin jajaran Polres…

Read more

Continue reading
Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com -Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalam melestarikan sekaligus mengembangkan seni qasidah sebagai bagian dari khazanah…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 24 views
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 21 views
Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 23 views
Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 25 views
Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

Sertijab Kapolres Gaut: Laskar Prabowo Ucapkan Selamat Bertugas Kepada AKBP Nikon N. Adi Putra

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 27 views
Sertijab Kapolres Gaut: Laskar Prabowo Ucapkan Selamat Bertugas Kepada AKBP Nikon N. Adi Putra

LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 27 views
LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 24 views
Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 24 views
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Latihan Menembak Ranpur Yonkav 4/KC di Pusdikif Cipatat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 28 views
Pangdam III/Siliwangi Tinjau Latihan Menembak Ranpur Yonkav 4/KC di Pusdikif Cipatat

KDS Titip 3 Misi Besar ke BPD: Jangan Ada Warga Kelaparan, Kawal Rutilahu dan Sukseskan MBG

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 30 views
KDS Titip 3 Misi Besar ke BPD: Jangan Ada Warga Kelaparan, Kawal Rutilahu dan Sukseskan MBG

Koordinasi Lintas Sektoral Jawa Barat Tanggulangi Narkoba dan Miras demi Indonesia Emas 2045

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 29 views
Koordinasi Lintas Sektoral Jawa Barat Tanggulangi Narkoba dan Miras demi Indonesia Emas 2045

Bupati Bandung Resmi Lantik BPD Desa Cimekar: Jalankan Tugas Amanah

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 48 views
Bupati Bandung Resmi Lantik BPD Desa Cimekar: Jalankan Tugas Amanah

Kolaborasi Karbak Bebersih Lingkungan, Personil TNI AD Pussenkav dan Lurah

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 30 views
Kolaborasi Karbak Bebersih Lingkungan, Personil TNI AD Pussenkav dan Lurah

Bupati Jeje Tunjukkan Komitmen, Rotasi Mutasi Pejabat Jadi Kunci Peningkatan Layanan untuk Masyarakat Bandung Barat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 22 views
Bupati Jeje Tunjukkan Komitmen, Rotasi Mutasi Pejabat Jadi Kunci Peningkatan Layanan untuk Masyarakat Bandung Barat

Diampu Para Pimred Media Arus Utama, Lomba Jurnalistik Polda Jabar Terjamin Independen

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 23 views
Diampu Para Pimred Media Arus Utama, Lomba Jurnalistik Polda Jabar Terjamin Independen

Menhan RI Prajurit TNI Harus Profesional, Rendah Hati dan Dicintai Rakyat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 26 views
Menhan RI Prajurit TNI Harus Profesional, Rendah Hati dan Dicintai Rakyat

Dadang Kusmana, 26 Tahun Pengabdian di Fakultas Teknik Unjani Tanpa Batas

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 40 views
Dadang Kusmana, 26 Tahun Pengabdian di Fakultas Teknik Unjani Tanpa Batas
  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 21 views

Pemkab Bandung Dukung Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah Regional

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 30 views
Pemkab Bandung Dukung Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah Regional

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 24 views
Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

Mengenal Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng yang Mengedepankan Komunikasi Terbuka dan Humanis

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 25 views
Mengenal Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng yang Mengedepankan Komunikasi Terbuka dan Humanis

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 26 views
KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

Daftar Lengkap 13 Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 30 views
Daftar Lengkap 13 Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat

Kang DS Dorong Kolaborasi Antar Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 26 views
Kang DS Dorong Kolaborasi Antar Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Pemkab Bandung Gandeng JP-MIRAI Perluas Akses Kerja ke Jepang Tanpa Bebani Calon Pekerja Migran

  • By admin
  • Juli 28, 2026
  • 24 views
Pemkab Bandung Gandeng JP-MIRAI Perluas Akses Kerja ke Jepang Tanpa Bebani Calon Pekerja Migran