Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18  Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Raperda Pengelolaan Sampah

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung mengapresiasi perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Ini adalah hal yang krusial dan telah menjadi perhatian seluruh warga Kota Bandung. Ada beberapa hal yang perlu Fraksi PSI tanyakan dan klarifikasi di dalam perubahan ini.

Pertama, dikatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin terselenggaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan Pengelolaan Sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kata ‘menjamin’ di sini merupakan suatu janji yang kuat karena tertulis dalam Perda. Bagaimana Pemda Kota Bandung melaksanakan janji penjaminan tersebut?

Jika dikatakan ada aspek kelembagaan, teknis operasional, pembiayaan, apakah Pemda Kota Bandung mempunyai rancangan yang kuat dan jelas untuk struktur kelembagaan dan teknis operasional serta pembiayaan yang memastikan penjaminan dilaksanakan?

Apa dasar hukum dari struktur kelembagaan, teknis operasional, dan pembiayaan yang bisa dikeluarkan untuk suatu penjaminan? Ini adalah pandangan Fraksi PSI mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung sebelumnya.

Hal kedua dalam pengelolaan sampah adalah tentang keterlibatan masyarakat. Masyarakat diminta untuk mempunyai kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Dalam hal ini, telah lama banyak komponen masyarakat yang memberikan edukasi tentang sampah, bahkan berinisiatif untuk turut menanggulangi masalah persampahan dengan menganjurkan teknik-teknik daur ulang yang praktis.

Sementara masyarakat melaksanakan hal tersebut, kita melihat bagaimana pemerintah daerah sendiri melakukan pengelolaan sampah yang tidak memilah sampah, tidak melakukan daur ulang, serta mengumpulkan semuanya menjadi satu untuk kemudian dibuang di TPA berdasarkan metode lama menumpuk sampah.

Jadi, Fraksi PSI melihat masalahnya justru dalam teknis operasional oleh pemerintah Kota di tingkat bawah: RT, RW, kelurahan, kecamatan, yang melaksanakan pengelolaan sampah dengan cara yang persis sama seperti sebelumnya.

Kita bisa melihat kenyataan ini di seluruh wilayah Kota Bandung: sampah semua ditumpuk, bahkan sampah yang oleh masyakarat sebelumnya telah dipisahkan.

Menurut Fraksi PSI, Raperda perlu mencantumkan hukum yang lebih tegas dan jelas tentang kewajiban dari pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melaksanakan teknis pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan. 

Setelah pemerintah daerah mematuhi teknis tersebut, baru masyarakat dapat mengikuti dengan memilah sampah dan melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sampah dari sumbernya.

Raperda ini harus dengan jelas dan tegas menetapkan apa teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan di Kota Bandung.

Fraksi PSI berharap ada perubahan secara radikal yang nampak dari hilangnya tumpukan sampah di berbagai TPS di seluruh penjuru Kota Bandung.

Raperda Penganggaran Tahun Jamak

Fraksi PSI memahami bahwa pembangunan infrastruktur pemerintahan dan penyediaan layanan kesehatan publik di Kota Bandung merupakan proyek yang membutuhkan penganggaran kegiatan tahun jamak.

Maka Raperda yang jika disahkan menjadi Perda ini adalah landasan hukum yang dibutuhkan untuk pembuatan Nota Kesepakatan. Namun, di dalam Raperda ini hanya disebutkan tentang pembangunan gedung Inspektorat Daerah dan pembangunan gedung RSUD Kota Bandung.

Dalam kaitan ini sama sekali tidak dijelaskan lebih jauh mengenai spesifikasi teknis yang menjadi sasaran pembangunan yang dilakukan.

Di sini tidak ada penjelasan tentang luas bangunan yang mau dibangun, tinggi bangunan, serta sarana dan prasarana yang perlu disediakan.

Sebaliknya, kita melihat ada jumlah pagu anggaran yang ditetapkan hingga satuuan angka rupiah terkecil, yaitu sebesar Rp477.952.971.535,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Ini berarti sudah ada perencanaan target serta rencana anggaran pembangunan yang dibuat sehingga bisa memunculkan pagu anggaran tersebut.

Fraksi PSI menginginkan agar penjelasan tentang pembangunan dituliskan dalam Raperda ini secara lebih terperinci. Fraksi PSI ingin memastikan bahwa tidak ada penganggaran yang berlebih, pengeluaran yang tidak bertanggung jawab atas pemakaian dana negara yang berasal dari masyarakat.

Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

Fraksi PSI mengapresiasi Raperda ini sebagai usaha untuk meningkatkan kinerja dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Hal ini sejalan dengan perubahan peraturan dan Undang-Undang, terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetnang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Dengan Raperda ini menjadi Perda maka ada landasan hukum atas kelanjutan operasional dari Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung (Perseroda).

Satu pokok yang Fraksi PSI cermati dan garis bawahi di sini adalah perubahan menjadi Perseroan Daerah yang mempunyai aspek dan nilai-nilai yang lebih mendetil dan memiliki standar kinerja yang lebih tegas dan jelas dibandingkan dengan Perusahaan Daerah.

Dalam pandangan Fraksi PSI, perbedaan mendasar antara Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah terletak pada orientasi kelembagaan, struktur permodalan, tata kelola, serta ukuran keberhasilannya. 

Perusahaan Umum Daerah pada prinsipnya mengemban fungsi kemanfaatan umum dengan penekanan pada pelayanan kepada masyarakat, sedangkan Perseroan Daerah menuntut pengelolaan usaha yang lebih terukur, profesional, dan akuntabel karena berorientasi pada kinerja korporasi serta penciptaan nilai perusahaan. 

Dengan demikian, perubahan bentuk menjadi Perseroan Daerah meniscayakan penegasan standar kinerja yang lebih jelas, baik dalam aspek efisiensi, produktivitas, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, maupun pertanggungjawaban terhadap keberlanjutan usaha.

Lebih jauh lagi, kini dengan menjadi Bank Perekonomian Rakyat maka Perseroan Daerah BPR Kota Bandung menjadi lembaga keuangan yang menyerupai Bank Umum dengan perkecualian tidak dapat menerima simpanan berupa giro, tidak melakukan kegiatan usaha dengan valuta asing, serta tidak melakukan investasi atau membeli surat berharga.

Kita bisa melihat operasional Perseroda BPR Kota Bandung dalam Pasal 6 ayat (1). Dengan situasi ini, Fraksi PSI mengharapkan agar penyusunan Raperda bukan hanya bicara tentang perubahan legalitas, tetapi juga menetapkan perubahan standar operasional dan indikator yang harus dicapai oleh Perseroda BPR Kota Bandung menurut ukuran perbankan yang sehat dan berkelanjutan.

Raperda ini harus menegaskan acuan dari penilaian kinerja perseroan yang dibahas dalam RUPS.

Demikian pula dengan semua rencana usaha yang dibuat harus bertujuan untuk mencapai ukuran mendasar yang ditetapkan oleh Perda ini sehingga memastikan kesehatan dan keberlangsungan pelayanan oleh Perseroda BPR Kota Bandung.

Sebagaimana layaknya Perseroda, maka pertanggungjawaban dari direksi perlu dinyatakan di dalam RUPS yang diselenggarakan secara periodik, di mana wali kota menjadi komisaris yang menentukan arah dalam RUPS. Hal ini perlu diperhatikan dan mengkritisi Pasal 16

Red.

About Author

Related Posts

Pemkab Bandung Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tasyakur HUT RI ke-81

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW. Ia juga mengucapkan syukur alhamdulillah masyarakat Kabupaten Bandung mayoritas agama…

Read more

Continue reading
Hari Pramuka ke-65, KDS Ajak Generasi Muda Terus Berkarya dan Mengabdi

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-65 tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 yang digelar di Dome Balerame, Soreang, Senin (24/8/2026). Peringatan Hari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

  • By admin
  • Agustus 25, 2026
  • 1 views

Pemkab Bandung Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tasyakur HUT RI ke-81

  • By admin
  • Agustus 25, 2026
  • 2 views
Pemkab Bandung Gelar Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tasyakur HUT RI ke-81

Patroli Harkamtibmas Brimob Jabar, Jaga Kamtibmas hingga Dini Hari

  • By admin
  • Agustus 24, 2026
  • 2 views
Patroli Harkamtibmas Brimob Jabar, Jaga Kamtibmas hingga Dini Hari

Babinsa Kodim 0605/Subang Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Subang

  • By admin
  • Agustus 24, 2026
  • 3 views
Babinsa Kodim 0605/Subang Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Subang

Ops Libas 2026, Polda Jabar Sambangi Alun-Alun Ujungberung, Edukasi Warga Cegah Kejahatan Jalanan

  • By admin
  • Agustus 24, 2026
  • 4 views
Ops Libas 2026, Polda Jabar Sambangi Alun-Alun Ujungberung, Edukasi Warga Cegah Kejahatan Jalanan

Hari Pramuka ke-65, KDS Ajak Generasi Muda Terus Berkarya dan Mengabdi

  • By admin
  • Agustus 24, 2026
  • 5 views
Hari Pramuka ke-65, KDS Ajak Generasi Muda Terus Berkarya dan Mengabdi

Bupati Bandung: Tak Ada Tempat Bagi ASN yang Bermain Judi Online

  • By admin
  • Agustus 23, 2026
  • 17 views
Bupati Bandung: Tak Ada Tempat Bagi ASN yang Bermain Judi Online

Polisi Amankan TKP Kebakaran Material Kayu di Blok Kalisana

  • By admin
  • Agustus 23, 2026
  • 14 views
Polisi Amankan TKP Kebakaran Material Kayu di Blok Kalisana

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Tanwiriyyah Cianjur, Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan dan Kemajuan Bangsa

  • By admin
  • Agustus 22, 2026
  • 21 views
Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Tanwiriyyah Cianjur, Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan dan Kemajuan Bangsa

Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

  • By admin
  • Agustus 22, 2026
  • 17 views
Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

Dalam rangka Memeriahkan Hut RI Ke 81 Desa Cilengrang Gelar Pagrlaran Seni Budaya Baraya Bedas

  • By admin
  • Agustus 22, 2026
  • 24 views
Dalam rangka Memeriahkan Hut RI Ke 81 Desa Cilengrang Gelar Pagrlaran Seni Budaya Baraya Bedas

Bupati KDS Instruksikan Perbaikan Jalan Perbatasan Sukamulya-Cililin Sepanjang 3 KM

  • By admin
  • Agustus 21, 2026
  • 10 views
Bupati KDS Instruksikan Perbaikan Jalan Perbatasan Sukamulya-Cililin Sepanjang 3 KM

Bupati KDS Tekankan Evaluasi Kinerja, Ketahanan Pangan, dan Kekompakan ASN

  • By admin
  • Agustus 21, 2026
  • 10 views
Bupati KDS Tekankan Evaluasi Kinerja, Ketahanan Pangan, dan Kekompakan ASN

Kematian Afifah Penuh Tanda Tanya keterangan Suami Berbeda Lokasi,  Muncul  versi Jatuh di Kamar Mandi, Keluarga Minta Polres Jember Ungkap Kebenaran

  • By admin
  • Agustus 21, 2026
  • 15 views
Kematian Afifah Penuh Tanda Tanya keterangan Suami Berbeda Lokasi,  Muncul  versi Jatuh di Kamar Mandi, Keluarga Minta Polres Jember Ungkap Kebenaran

KDS Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Kementerian Koperasi

  • By admin
  • Agustus 21, 2026
  • 12 views
KDS Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Kementerian Koperasi

Gaji PPPK Ditanggung Pusat, KDS: APBD Punya Ruang Lebih Luas untuk Pembangunan

  • By admin
  • Agustus 21, 2026
  • 13 views
Gaji PPPK Ditanggung Pusat, KDS: APBD Punya Ruang Lebih Luas untuk Pembangunan

Jadi Pelopor Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Panas Bumi, KDS Terima Penghargaan Kementerian ESDM

  • By admin
  • Agustus 20, 2026
  • 23 views
Jadi Pelopor Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Panas Bumi, KDS Terima Penghargaan Kementerian ESDM

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

  • By admin
  • Agustus 20, 2026
  • 24 views
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

  • By admin
  • Agustus 19, 2026
  • 29 views
Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

Ketua dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Geomatika Unjani Ikuti LKMM 2026 di Pusdikkav

  • By admin
  • Agustus 19, 2026
  • 31 views
Ketua dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Geomatika Unjani Ikuti LKMM 2026 di Pusdikkav

Potensi Geothermal Melimpah, Kabupaten Bandung Siap Dukung Transisi Energi

  • By admin
  • Agustus 19, 2026
  • 26 views
Potensi Geothermal Melimpah, Kabupaten Bandung Siap Dukung Transisi Energi

Polresta Bandung Dukung Penanaman Bawang Putih Serentak 2026

  • By admin
  • Agustus 19, 2026
  • 21 views
Polresta Bandung Dukung Penanaman Bawang Putih Serentak 2026

Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

  • By admin
  • Agustus 18, 2026
  • 33 views
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

  • By admin
  • Agustus 18, 2026
  • 31 views
Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

  • By admin
  • Agustus 18, 2026
  • 28 views
Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026