BANDUNG Reportasejabar.com Dugaan persoalan dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pengadaan CCTV berbasis Artificial Intelligence (AI) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintahan Bangsa Indonesia (AMPPIBI) menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang dilakukan pada 5 Oktober 2026 di Kantor Dishub Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kali ini, AMPPIBI berencana mendatangi tiga lokasi, yakni Kantor Dishub Jawa Barat, Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Desakan yang dibawa tidak sekadar meminta klarifikasi administratif. AMPPIBI mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek PJU serta CCTV-AI yang mereka klaim berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar.
Angka tersebut tentu bukan perkara kecil. Karena itu, persoalan utamanya bukan hanya apakah proyek tersebut telah dilaksanakan, tetapi bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran anggarannya dilakukan.
Jika terdapat indikasi penyimpangan, publik berhak mengetahui bagaimana penggunaan uang negara tersebut dapat terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah dan pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan serta membantah dugaan yang disampaikan massa aksi.
Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia sekaligus Koordinator Aksi AMPPIBI, Anggi Dermawan, M.Pd., menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan gerakan hanya melalui aksi demonstrasi.
Menurut Anggi, pihaknya berencana membawa dugaan tersebut ke lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan PJU dan CCTV AI di Dinas Perhubungan Jawa Barat sampai dengan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini bisa muncul ke permukaan terang-benderang,” ujar Anggi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa AMPPIBI menginginkan perkara ini tidak berhenti sebagai polemik antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menuntut adanya pemeriksaan hukum yang dapat menguji secara objektif seluruh dugaan serta bukti yang mereka miliki.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Kang Joker, menyebut rangkaian aksi tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
“AMPPIBI akan terus melakukan upaya hukum dan dorongan sosial melalui aksi unjuk rasa untuk menciptakan sebuah ruang publik dan transparansi anggaran, sehingga dugaan kasus PJU dan CCTV AI di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bisa menjadi jelas ke publik,” katanya.
Rp200 Miliar Bukan Angka Kecil
Sorotan terhadap proyek PJU dan CCTV-AI menjadi penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar. Dengan nilai dugaan potensi kerugian yang disebut mencapai Rp200 miliar, publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan saling klaim.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apa dasar perhitungan angka Rp200 miliar tersebut, dari mana indikasi kerugian negara diperoleh, dan apakah terdapat dokumen maupun hasil pemeriksaan yang dapat menguatkan dugaan tersebut?
Pertanyaan berikutnya juga menyangkut mekanisme pengadaan. Apakah seluruh tahapan telah memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, persaingan sehat dan akuntabilitas sebagaimana seharusnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut idealnya dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan berbasis bukti, bukan sekadar melalui pernyataan politik maupun aksi massa.
AMPPIBI menyatakan akan membawa empat alat bukti ketika melaporkan dugaan tersebut kepada KPK pada pekan kedua Oktober 2026.
“Kami mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menegakkan supremasi hukum, serta di minggu kedua bulan Oktober ini kami akan melakukan pelaporan ke KPK dengan membawa empat alat bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi PJU dan CCTV-AI di Dinas Perhubungan Jawa Barat,” tegas Kang Joker.
Dengan rencana pelaporan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana bukti yang dibawa AMPPIBI mampu menjelaskan dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan.
Di sisi lain, Dishub Jabar dan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, yang harus berbicara pada akhirnya bukan hanya aksi massa dan pernyataan pejabat, melainkan bukti, dokumen, hasil audit, serta proses hukum yang transparan.
Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Kini publik menunggu: apakah dugaan proyek PJU dan CCTV-AI tersebut hanya akan menjadi polemik, atau benar-benar diuji melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim)

























