Syarat Berlapis PPID DPRD Jabar Disorot, Bertentangan dengan UU KIP?

Bandung- Reportasejabar.com Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menuai sorotan. Sejumlah persyaratan yang dicantumkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam surat keterangan ketidaklengkapan permohonan informasi dinilai berpotensi menambah beban administratif bagi masyarakat yang hendak menggunakan haknya memperoleh informasi publik.Sorotan tersebut muncul setelah PPID Sekretariat DPRD Jawa Barat menerbitkan Surat Keterangan PPID tentang Ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik Nomor 5292/HK.02/prsd.puu, tertanggal 2 Oktober 2026, kepada Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI).

Dalam surat tersebut, PPID meminta sejumlah kelengkapan, antara lain identitas pengurus badan hukum yang masih aktif, identitas pemohon dan pengguna informasi, formulir permohonan, akta pendirian yang disahkan Kementerian Hukum, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar, surat pernyataan bermaterai apabila tujuan permohonan untuk

pengawasan/kontrol sosial, serta laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial.

PPID juga merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan menyatakan pemohon memiliki waktu paling lama tiga hari untuk melengkapi persyaratan. Jika tidak dilengkapi, PPID tidak harus menindaklanjuti permohonan tersebut.

Di sinilah persoalan hukumnya muncul
Secara normatif, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) memberikan hak kepada setiap orang untuk melihat, mengetahui dan memperoleh salinan informasi publik. Bahkan Pasal 4 ayat (3) hanya menyatakan bahwa permintaan informasi disertai alasan permintaan.
UU KIP juga mengamanatkan agar informasi publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara sederhana.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah PPID boleh meminta identitas atau formulir. Pertanyaan hukumnya adalah: apakah PPID dapat menambahkan persyaratan administratif yang tidak secara eksplisit dipersyaratkan oleh UU KIP dan standar nasional pelayanan informasi sehingga akses masyarakat menjadi lebih berat?

SKT Bakesbangpol menjadi titik yang patut dipertanyakan

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur identitas pemohon.
Pasal 27 menyebut pemohon badan hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum. Untuk pemohon perorangan, identitas yang diminta paling sedikit KTP atau surat keterangan kependudukan. Sementara kelompok orang menggunakan surat kuasa dan identitas pemberi kuasa.

Dengan demikian, SKT Bakesbangpol tidak disebut dalam Pasal 27 sebagai persyaratan minimum permohonan informasi publik.
Artinya, ketika SKT Bakesbangpol dijadikan persyaratan untuk memproses permohonan, perlu dipastikan terlebih dahulu dasar hukum yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada PPID untuk menjadikannya syarat wajib, bukan sekadar dokumen tambahan untuk kepentingan administrasi internal.
Persyaratan “laporan kontrol sosial” juga patut diuji.

Dalam surat PPID, pemohon yang menggunakan informasi untuk tujuan pengawasan/kontrol sosial diminta membuat pernyataan bermaterai dan menyerahkan laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial.

Padahal, standar nasional dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2021 memang mengatur bahwa formulir permohonan mencantumkan tujuan penggunaan informasi, tetapi tidak terlihat adanya ketentuan Pasal 29 atau Pasal 30 yang menjadikan laporan hasil pengawasan/kontrol sosial yang sudah dilakukan sebelumnya sebagai syarat minimum untuk mendapatkan informasi.

Justru secara substansi, keterbukaan informasi merupakan instrumen agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap badan publik.

UU KIP sendiri bertujuan mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, muncul pertanyaan kritis: bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kebijakan publik jika terlebih dahulu diminta menunjukkan laporan pengawasan yang dilakukan sebelum informasi diberikan?

PPID justru mempunyai kewajiban mempermudah akses
PerKI Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5 menegaskan badan publik wajib menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan serta cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan.

Bahkan Pasal 10 memberikan tugas kepada PPID untuk menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.

Dengan konstruksi tersebut, SOP pelayanan seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk mempermudah pelayanan, bukan menjadi mekanisme tambahan yang berpotensi menghalangi masyarakat memperoleh informasi.

Informasi mengenai anggaran dan pengadaan justru merupakan informasi publik

Permintaan FORMAJI sebagaimana tercantum dalam surat PPID berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, realisasi program serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Sekretariat DPRD Jawa Barat TA 2024–2026.

PerKI Nomor 1 Tahun 2021 secara khusus memasukkan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak, nilai kontrak, pekerjaan, sumber dana, laporan pelaksanaan pekerjaan, laporan penyelesaian pekerjaan dan berita acara tertentu, sebagai bagian dari informasi yang wajib tersedia sesuai kategorinya.

Sementara informasi yang wajib tersedia setiap saat juga mencakup informasi organisasi, administrasi dan keuangan, data perbendaharaan atau inventaris, rencana kerja serta informasi mengenai pelayanan informasi publik.

Dengan demikian, permintaan informasi mengenai pengelolaan anggaran dan pengadaan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai permintaan yang harus dipersulit karena pemohonnya mengaku melakukan kontrol sosial.

Jika informasi dikecualikan, mekanismenya bukan mempersulit identitas pemohon
UU KIP memang memberikan ruang kepada badan publik untuk menolak informasi tertentu. Namun, pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas.

PerKI Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan bahwa sebelum menyatakan informasi sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi.

Jadi, apabila terdapat bagian dokumen yang memang mengandung informasi yang dikecualikan, persoalan hukumnya semestinya diuji terhadap substansi informasi tersebut, bukan dengan memperluas persyaratan administratif pemohon.

PerKI Pasal 33 tidak berarti PPID bebas membuat syarat baru. PPID dalam suratnya mengutip Pasal 33 PerKI Nomor 1 Tahun 2021 mengenai permohonan yang dinyatakan tidak lengkap.

Memang benar, Pasal 33 mengatur bahwa apabila permintaan tidak memenuhi persyaratan Pasal 27, Pasal 29 dan Pasal 30, PPID dapat menerbitkan surat keterangan tidak lengkap dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaikinya paling lama tiga hari.

Namun, konstruksi Pasal 33 harus dibaca bersama pasal-pasal yang menjadi rujukannya.

Pasal 33 bukanlah norma yang memberikan kewenangan kepada PPID untuk menciptakan persyaratan baru di luar standar permohonan yang telah ditentukan.
Dengan kata lain, pertanyaan yang relevan adalah apakah setiap dokumen yang diminta PPID dalam surat tersebut memang memiliki dasar hukum langsung dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 atau peraturan perundang-undangan lain yang sah dan relevan.
Ada standar Jabar yang perlu dibuka ke publik

Menariknya, sejumlah laman PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang memuat persyaratan tambahan untuk organisasi/badan hukum, seperti SKT Bakesbangpol, serta dokumen terkait pengawasan/kontrol sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar praktik satu unit PPID.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah persyaratan tambahan tersebut mempunyai dasar kewenangan yang cukup dan harmonis dengan UU 14/2008 serta PerKI 1/2021?

Jika suatu SOP daerah menambahkan persyaratan yang secara substansial membuat hak memperoleh informasi menjadi lebih sulit dibanding standar nasional, maka SOP tersebut patut diuji dari aspek hierarki peraturan, kewenangan pembentukan, asas pelayanan publik, serta prinsip akses informasi yang sederhana.
Keterbukaan jangan berubah menjadi “administrasi berlapis”

Keterbukaan informasi publik pada hakikatnya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat tidak semestinya hanya diposisikan sebagai pihak yang harus memenuhi sederet persyaratan administratif, sementara badan publik lupa bahwa dirinya memiliki kewajiban aktif untuk menyediakan informasi yang memang wajib dibuka.

UU KIP bahkan menempatkan keterbukaan sebagai sarana untuk mendorong penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika prosedur pelayanan justru menjadi hambatan untuk memperoleh informasi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kelengkapan pemohon, tetapi juga desain pelayanan PPID itu sendiri.

Persoalan tersebut selanjutnya dapat diuji melalui mekanisme keberatan kepada Atasan PPID dan, apabila terjadi sengketa, melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Pertanyaan publiknya sederhana: apakah SOP dibuat untuk melindungi keterbukaan informasi, atau justru dapat berubah menjadi pagar administratif yang membuat informasi publik semakin sulit dijangkau masyarakat?

Catatan hukum: Dari dokumen dan regulasi yang tersedia, lebih aman secara jurnalistik menyebut persyaratan tersebut “berpotensi bertentangan”, “patut dipertanyakan”, atau “perlu diuji harmonisasinya”, bukan langsung menyatakan PPID telah melanggar UU. Sebab, beberapa persyaratan tambahan memang tercantum pada laman PPID Pemprov Jabar, sehingga legalitas dan kewenangannya perlu diuji terhadap dasar hukum yang menjadi sumber SOP tersebut. 

Tim

PPID DPRD Jabar Dipersoalkan, Syarat Informasi Dinilai Hambat Hak Publik

Syarat Berlapis PPID DPRD Jabar Disorot, Bertentangan dengan UU KIP?

Keterbukaan Informasi DPRD Jabar Dipertanyakan, PPID Dinilai Tambah Syarat

PPID DPRD Jabar Minta SKT dan Laporan Kontrol Sosial, Ini Sorotan Hukumnya

About Author

  • Related Posts

    Peringati Sumpah Pemuda, Karangtaruna RW 05 Kuatkan Semangat Persatuan

    BANDUNG- Reportasejabat.com Karangtaruna RW 05 menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dilaksanakan di Jalan Jembatan Empat RW 05, Kota Bandung pada Sabtu, (31/10/2026) Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil…

    Read more

    Continue reading
     Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Warudoyong, Perkuat Sinergi Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

    Sukabumi- Reportasejabar.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung terus memperkuat peran dan jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Peringati Sumpah Pemuda, Karangtaruna RW 05 Kuatkan Semangat Persatuan

    • By admin
    • November 1, 2026
    • 7 views
    Peringati Sumpah Pemuda, Karangtaruna RW 05 Kuatkan Semangat Persatuan

    Bupati Kabupaten Bandung, H. Dadang Supriatna, Resmikan Balai RW 09 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan. 

    • By admin
    • Oktober 31, 2026
    • 17 views
    Bupati Kabupaten Bandung, H. Dadang Supriatna, Resmikan Balai RW 09 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan. 

    Lurah Padasuka: Gotong Royong Wujudkan Sinergi PSPKB dan Swadaya Masyarakat, Lahirkan 5 Penghargaan

    • By admin
    • Oktober 31, 2026
    • 18 views
    Lurah Padasuka: Gotong Royong Wujudkan Sinergi PSPKB dan Swadaya Masyarakat, Lahirkan 5 Penghargaan

    Akhir Pengabdian Sang  Jendral Brigjen TNI (Purn)  Soemarno MS Dimakamkan Dengan Upacara Militer 

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 10 views
    Akhir Pengabdian Sang  Jendral Brigjen TNI (Purn)  Soemarno MS Dimakamkan Dengan Upacara Militer 

     Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Warudoyong, Perkuat Sinergi Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 14 views
     Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Warudoyong, Perkuat Sinergi Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

    Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 7 views
    Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman

    Resmikan MI Nahdatul Ilmi di Cimaung, KDS Dorong Penguatan Pendidikan dan Pembentukan Generasi Berakhlak

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 10 views
    Resmikan MI Nahdatul Ilmi di Cimaung, KDS Dorong Penguatan Pendidikan dan Pembentukan Generasi Berakhlak

    Polres Kebumen Tanam 500 Bibit Pohon Buah, Dukung Gerakan Green Policing

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 12 views
    Polres Kebumen Tanam 500 Bibit Pohon Buah, Dukung Gerakan Green Policing

    Bupati KDS: Bandung Bedas Festival 2026 Semangat “Festivalnya Pemuda Kabupaten Bandung”

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 17 views
    Bupati KDS: Bandung Bedas Festival 2026 Semangat “Festivalnya Pemuda Kabupaten Bandung”

    Mampukah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tuntaskan Kasus Eks HGU Tenjojaya Sukabumi

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 16 views
    Mampukah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tuntaskan Kasus Eks HGU Tenjojaya Sukabumi

    MBG KB Melati Bunda Bojongsoang Disetop, Alasan Masih Kabur: NPSN Dipersoalkan, Kepala SPPG Sulit Dikonfirmasi

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 17 views
    MBG KB Melati Bunda Bojongsoang Disetop, Alasan Masih Kabur: NPSN Dipersoalkan, Kepala SPPG Sulit Dikonfirmasi

    PT Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026”

    • By admin
    • Oktober 30, 2026
    • 13 views
    PT Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026”

    Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Kecamatan Cianjur, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

    • By admin
    • Oktober 29, 2026
    • 9 views
    Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Kecamatan Cianjur, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

    Panglima Kodam III/Slw, Mayjen TNI Kosasih Terima Anugrah KNPI Award 2026

    • By admin
    • Oktober 29, 2026
    • 10 views
    Panglima Kodam III/Slw, Mayjen TNI Kosasih  Terima Anugrah KNPI Award 2026

    Bapperida Kabupaten Bandung Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan HBKB

    • By admin
    • Oktober 29, 2026
    • 23 views
    Bapperida Kabupaten Bandung Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan HBKB

    Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 13 views
    Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

    Bupati Sapa Pemuda, KDS Dorong KNPI Garap Peluang Kerja hingga Petani Milenial

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 17 views
    Bupati Sapa Pemuda, KDS Dorong KNPI Garap Peluang Kerja hingga Petani Milenial

    KDS: Sumpah Jabatan Adalah Komitmen Moral, Bukan Sekadar Formalitas

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 22 views
    KDS: Sumpah Jabatan Adalah Komitmen Moral, Bukan Sekadar Formalitas

    Wali Kota Bandung Resmikan Satlat Khusus Tarung Derajat bagi Linmas se-Kota Bandung

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 15 views
    Wali Kota Bandung Resmikan Satlat Khusus Tarung Derajat bagi Linmas se-Kota Bandung

    Cepot Motah Indonesia Akan  Gelar Aksi Demo Keadilan, Sorot Proses Pelelangan Aset BRI yang Dinilai Tidak Transparan

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 23 views
    Cepot Motah Indonesia Akan  Gelar Aksi Demo Keadilan, Sorot Proses Pelelangan Aset BRI yang Dinilai Tidak Transparan

    Polda Jabar Himbau Penyampaian Aspirasi Agar Dilakukan Secara Damai demi Kondusivitas Bandung dan Jawa Barat

    • By admin
    • Oktober 27, 2026
    • 15 views
    Polda Jabar Himbau Penyampaian Aspirasi Agar Dilakukan Secara Damai demi Kondusivitas Bandung dan Jawa Barat

    Limbah Cair Berwarna Coklat Kemerahan, PT LKM Kawasan Industri Cimareme Sebut Limbahnya Cukup Baik

    • By admin
    • Oktober 27, 2026
    • 15 views
    Limbah Cair Berwarna Coklat Kemerahan, PT LKM Kawasan Industri Cimareme Sebut Limbahnya Cukup Baik

    Tegas! GMNI Garut” Mengembalikan Uang Tidak Hapuskan Kesalahan dan Lindungi Pelaku Adalah Kejahatan Tambahan

    • By admin
    • Oktober 27, 2026
    • 20 views
    Tegas! GMNI Garut”  Mengembalikan Uang Tidak Hapuskan  Kesalahan dan Lindungi Pelaku Adalah Kejahatan Tambahan

    KDS Dorong Sinkronisasi LSD dan LP2B, Perjuangkan Kepastian Investasi Daerah

    • By admin
    • Oktober 27, 2026
    • 18 views
    KDS Dorong Sinkronisasi LSD dan LP2B, Perjuangkan Kepastian Investasi Daerah

    Polda Jabar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum, Tolak Aksi Anarkis dan Wujudkan Jawa Barat Tetap Aman

    • By admin
    • Oktober 27, 2026
    • 17 views
    Polda Jabar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum, Tolak Aksi Anarkis dan Wujudkan Jawa Barat Tetap Aman