Reportsejabar.com – Jakarta, 5 Oktober 2026. Dewan Pendiri Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia atau APPMBGI membekukan seluruh kepengurusan operasional dan kegiatan kedinasan Dewan Pengurus Pusat atau DPP APPMBGI periode 2025-2030 yang saat ini dipimpin AR R sebagai Ketua Umum.
Pembekuan tersebut dilakukan setelah Dewan Pendiri menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta persoalan tata kelola organisasi. Dewan Pendiri juga menyoroti belum adanya laporan kegiatan dan laporan keuangan dari pengurus DPP hingga keputusan pembekuan diterbitkan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor 001/SK-BP/APPMBGI/IX/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 September 2026.
SK tersebut ditandatangani jajaran Dewan Pendiri, yakni Drs. Sahrianta Tarigan selaku Ketua, Amar Saleh selaku Sekretaris, Yuliza selaku Bendahara dan Novillya Dewi.
Pembekuan Berlaku untuk Kewenangan Pengurus DPP
Melalui keputusan tersebut, Dewan Pendiri menyatakan seluruh hak, wewenang dan tanggung jawab hukum jajaran pengurus DPP APPMBGI aktif dicabut sementara untuk bertindak atas nama organisasi.
Dewan Pendiri juga mengambil alih pengawasan terhadap aset, dokumen, keuangan dan atribut organisasi selama masa pembekuan.
Sekretaris Dewan Pendiri APPMBGI, Amar Saleh, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan organisasi dan kepentingan anggota.
“Kami Dewan Pendiri telah bersepakat untuk membekukan kepengurusan sesuai dengan surat yang telah ditandatangani Dewan Pendiri. Hal ini demi kebaikan seluruh anggota Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia,” ujar Amar Saleh melalui sambungan telepon.
Menurut Amar, Dewan Pendiri mengambil keputusan tersebut setelah sampai pada tahap penetapan SK pembekuan belum menerima laporan kegiatan maupun laporan keuangan dari pengurus DPP.
“Karena sampai Surat Keputusan Pembekuan ini kami tandatangani, belum pernah ada pelaporan kegiatan maupun keuangan dari pengurus DPP,” katanya.
Dewan Pendiri Siapkan Caretaker dan Muslub
Dewan Pendiri menyatakan pembekuan tidak dimaksudkan untuk menghentikan seluruh aktivitas organisasi. Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Dewan Pendiri akan menunjuk Tim Caretaker atau Pelaksana Tugas (Plt).
Tim tersebut akan menjalankan fungsi operasional organisasi untuk sementara waktu. Selain itu, tim akan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
Muslub akan menjadi forum untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan APPMBGI sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan organisasi tetap memiliki struktur kepemimpinan dan mekanisme kerja selama proses evaluasi berlangsung.
SK Pembekuan Ditembuskan ke Sejumlah Instansi
Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor 001/SK-BP/APPMBGI/IX/2026 juga ditembuskan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pihak yang menerima tembusan antara lain Ketua Badan Gizi Nasional Republik Indonesia selaku Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas dan Etik, Dewan Pakar serta kementerian terkait.
Tembusan juga ditujukan kepada Kementerian Hukum, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Langkah ini menunjukkan bahwa Dewan Pendiri menempatkan persoalan tata kelola internal APPMBGI sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan organisasi dalam ekosistem program MBG.
Profil APPMBGI dan Perannya dalam Program MBG
APPMBGI merupakan organisasi nirlaba independen berbadan hukum yang didirikan pada 18 Juli 2025. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah nasional bagi pengusaha dan pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Organisasi tersebut menyatakan memiliki peran dalam mendukung pengelolaan ekosistem Makan Bergizi Gratis, khususnya dari sisi pengelolaan dapur, rantai pasok, keamanan pangan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Dalam menjalankan perannya, APPMBGI mengembangkan sejumlah agenda strategis.
Pertama, standardisasi dan integritas pengelolaan dapur. APPMBGI menyatakan mendorong penerapan standar operasional, mutu gizi, keamanan pangan dan sertifikasi bagi pengelola dapur.
Organisasi juga menyatakan menolak praktik kecurangan dalam pengelolaan dapur, termasuk jual beli titik lokasi dapur.
Kedua, kemitraan rantai pasok beras dan pangan pokok. APPMBGI menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman dengan Perum BULOG yang diarahkan untuk mendukung ketersediaan bahan pokok, stabilitas harga dan efisiensi distribusi.
Ketiga, penguatan rantai pasok lokal atau near-sourcing. Pendekatan ini diarahkan untuk mendorong pemanfaatan komoditas lokal dari petani, peternak, nelayan, koperasi dan pedagang pasar tradisional di sekitar wilayah operasional dapur.
Keempat, pemetaan digital dan pengawasan kualitas. APPMBGI mengembangkan konsep MBG Common and Control Center berbasis geospatial system untuk mendukung pemantauan rantai pasok secara real-time.
Sistem tersebut diarahkan untuk membantu pemetaan pasokan, mengantisipasi potensi krisis pangan di daerah serta mendukung penerapan standar keamanan pangan dari hulu hingga hilir.
Belum Ada Klarifikasi dari DPP APPMBGI
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dewan Pengurus Pusat APPMBGI periode 2025-2030 terkait Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor 001/SK-BP/APPMBGI/IX/2026.
Belum ada pula klarifikasi dari AR R selaku Ketua Umum DPP APPMBGI mengenai tudingan dugaan pelanggaran AD/ART dan persoalan laporan kegiatan serta laporan keuangan yang menjadi dasar keputusan Dewan Pendiri.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPP APPMBGI maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.
(Dh.L./Red.***)
Terlampir Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor: 001/SK-BP/APPMBGI/IX/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 September 2026.

























