Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

REPORTASEJABAR.COM Sat Reskrim Polres Subang menggelar operasi pengecekan serentak di tiga lokasi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang pada Minggu, 24 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Operasi ini merupakan respons nyata atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kombes Hendra menjelaskan bahwa Pengecekan pertama di Galian Sirtu, Desa Sumurbarang – Cibogo pada pukul 13.00 WIB tidak menemukan aktivitas, alat berat, maupun pengelola. Meski tampak lengang, petugas tidak begitu saja meninggalkan lokasi — warga setempat turut dimintai keterangan dan diajak bersama memantau lokasi secara berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan berbasis masyarakat.

Bergeser ke Galian Tanah Merah, Desa Parapatan – Purwadadi pada pukul 15.30 WIB, tim menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga dijadikan lokasi penggalian ilegal. Tanpa menunggu, Polres Subang langsung memasang police line di akses masuk lokasi. Penyegelan ini bukan sekadar formalitas — ini adalah penegasan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan direspons cepat, tegas, dan terukur.

Pengecekan terakhir di Galian Sirtu, Desa Saradan – Pagaden pukul 17.00 WIB juga tidak menunjukkan aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi tidak luput dari perhatian petugas. Kepemilikan kendaraan dan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa penanganan PETI membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Polres Subang berencana akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk segera dilaksanakan kegiatan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.

Aktivitas PETI bukan pelanggaran administratif biasa — ini adalah tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku terancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mempertegas ancaman itu dengan pidana 1 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang merusak lingkungan atau beroperasi tanpa izin lingkungan, diperkuat PP No. 23 Tahun 2010 yang mewajibkan izin resmi sebelum beroperasi.

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony, Senin (25/5/2026)

Operasi ini bukan kegiatan sekali jalan. Polres Subang memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dikawal secara konsisten demi menghadirkan kepastian hukum dan penegakan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Subang. Warga yang mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal diimbau segera melapor kepada Polres Subang atau instansi pemerintah setempat — karena menjaga kekayaan alam Subang adalah tanggung jawab kita bersama.

Red. Sam.

About Author

Related Posts

Perda Ketertiban Umum Disahkan, Siap Wujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertib, Aman, dan Nyaman

Reportasejabar.com -Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu, 17 Juni 2026. Rapat paripurna ini…

Read more

Continue reading
Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Kab. Bandung

REPORTASEJABAR.COM -Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Sutikno, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (18/06/26). Dalam kunjungan kerja tersebut, Kajati Jabar didampingi oleh Asisten Intelijen Donny…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Perda Ketertiban Umum Disahkan, Siap Wujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertib, Aman, dan Nyaman

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 2 views
Perda Ketertiban Umum Disahkan, Siap Wujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertib, Aman, dan Nyaman

Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Kab. Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 8 views
Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Kab. Bandung

Christian Julianto Budiman: Penguatan Keluarga Menjadi Kunci Pencegahan AIDS, TB, dan Malaria

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 6 views
Christian Julianto Budiman: Penguatan Keluarga Menjadi Kunci Pencegahan AIDS, TB, dan Malaria

Faculty of Engineering Unjani Welcomes Academic Visit from Politeknik Melaka Malaysia, Strengthening International Collaboration

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 17 views
Faculty of Engineering Unjani Welcomes Academic Visit from Politeknik Melaka Malaysia, Strengthening International Collaboration

Fakultas Teknik Unjani Sambut Baik Kunjungan Akademik Politeknik Melaka Malaysia, Perkuat Kolaborasi Internasional

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 14 views
Fakultas Teknik Unjani Sambut Baik Kunjungan Akademik Politeknik Melaka Malaysia, Perkuat Kolaborasi Internasional

Kabupaten Bandung Jadi Bagian Implementasi Tahap I Program E-Learning ASN Berintegritas

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 15 views
Kabupaten Bandung Jadi Bagian Implementasi Tahap I Program E-Learning ASN Berintegritas