Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

Reportasejabar.com -MAJALENGKA -Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai sebagai langkah yang tergesa dan tidak objektif. Kritik ini datang dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang menilai bahwa penyidik mengesampingkan fakta hukum penting: hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Majalengka menyatakan tidak ada dana perusahaan yang dinikmati oleh dirut.

Dalam konteks hukum pidana, unsur “menikmati” atau “memperkaya diri” merupakan elemen penting dalam menentukan tindak pidana korupsi. Jika APIP menyatakan tidak ada aliran dana kepada Dirut, maka secara logis penyidikan seharusnya berhenti pada tahap itu — bukan dipaksakan menuju penetapan tersangka. Langkah ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Yang lebih mengherankan, ada fakta lain yang terungkap: sedikitnya tiga pejabat internal PT SMU disebut berperan dalam pengelolaan dana perusahaan melalui proyek-proyek dan kerja sama dengan pihak luar, seperti CM Fashion dan PEDEE. Dana sekitar Rp1,49 miliar diduga keluar dari kas perusahaan dan tidak berada dalam kendali Dirut. Jika demikian, mengapa nama-nama pihak yang justru mengelola anggaran tersebut belum dipanggil, apalagi ditetapkan tersangka?

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum diarahkan pada penandatangan formal, bukan pada pelaku faktual yang menguasai dan memanfaatkan dana perusahaan. Dalam asas penegakan hukum, keadilan substantif harus lebih diutamakan dibanding sekadar formalitas administratif.

Langkah praperadilan yang direncanakan Dede Sutisna bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah penetapan tersangka memiliki dasar yang sah. Justru di titik ini publik bisa melihat sejauh mana profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Majalengka.

Jika temuan resmi APIP — sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah — diabaikan begitu saja, maka proses hukum kehilangan pijakan objektifnya. Yang dikhawatirkan bukan hanya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak menikmati dana, tetapi juga tertutupnya peluang mengusut aktor sebenarnya.

Kejaksaan seharusnya meninjau ulang penyidikan, bukan mempercepat penetapan tersangka demi mengejar citra penegakan hukum. Negara tidak boleh menghukum orang yang tidak menikmati uang, apalagi ketika ada pihak lain yang justru lebih dekat dengan sumber dugaan kerugian.

Tim

About Author

Related Posts

JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID JALAN DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI

Reportasejabar.com -Bandung, Dunia birokrasi Kota Bandung kembali diguncang isu panas. Kepala Bidang Drainase dan Trotoar DSDABM Kota Bandung Kiki Rosani Rifki saat ini diduga kuat tengah terjerat masalah hukum serius…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

  • By admin
  • Oktober 18, 2025
  • 5 views
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

Meningkatkan Kemampuan Polwan Polda Jawa Barat melalui pendidikan pengembangan dan pelatihan, Pilar Kekuatan, Simbol Pelayanan Humanis

  • By admin
  • Oktober 18, 2025
  • 8 views
Meningkatkan Kemampuan Polwan Polda Jawa Barat melalui pendidikan pengembangan dan pelatihan, Pilar Kekuatan, Simbol Pelayanan Humanis

Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

  • By admin
  • Oktober 18, 2025
  • 9 views
Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID JALAN DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI

  • By admin
  • Oktober 18, 2025
  • 8 views
JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID JALAN DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI

Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

  • By admin
  • Oktober 17, 2025
  • 20 views
Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

  • By admin
  • Oktober 17, 2025
  • 12 views
Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses