Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

Reportasejabar.com -MAJALENGKA -Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai sebagai langkah yang tergesa dan tidak objektif. Kritik ini datang dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang menilai bahwa penyidik mengesampingkan fakta hukum penting: hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Majalengka menyatakan tidak ada dana perusahaan yang dinikmati oleh dirut.

Dalam konteks hukum pidana, unsur “menikmati” atau “memperkaya diri” merupakan elemen penting dalam menentukan tindak pidana korupsi. Jika APIP menyatakan tidak ada aliran dana kepada Dirut, maka secara logis penyidikan seharusnya berhenti pada tahap itu — bukan dipaksakan menuju penetapan tersangka. Langkah ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Yang lebih mengherankan, ada fakta lain yang terungkap: sedikitnya tiga pejabat internal PT SMU disebut berperan dalam pengelolaan dana perusahaan melalui proyek-proyek dan kerja sama dengan pihak luar, seperti CM Fashion dan PEDEE. Dana sekitar Rp1,49 miliar diduga keluar dari kas perusahaan dan tidak berada dalam kendali Dirut. Jika demikian, mengapa nama-nama pihak yang justru mengelola anggaran tersebut belum dipanggil, apalagi ditetapkan tersangka?

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum diarahkan pada penandatangan formal, bukan pada pelaku faktual yang menguasai dan memanfaatkan dana perusahaan. Dalam asas penegakan hukum, keadilan substantif harus lebih diutamakan dibanding sekadar formalitas administratif.

Langkah praperadilan yang direncanakan Dede Sutisna bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah penetapan tersangka memiliki dasar yang sah. Justru di titik ini publik bisa melihat sejauh mana profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Majalengka.

Jika temuan resmi APIP — sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah — diabaikan begitu saja, maka proses hukum kehilangan pijakan objektifnya. Yang dikhawatirkan bukan hanya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak menikmati dana, tetapi juga tertutupnya peluang mengusut aktor sebenarnya.

Kejaksaan seharusnya meninjau ulang penyidikan, bukan mempercepat penetapan tersangka demi mengejar citra penegakan hukum. Negara tidak boleh menghukum orang yang tidak menikmati uang, apalagi ketika ada pihak lain yang justru lebih dekat dengan sumber dugaan kerugian.

Tim

About Author

Related Posts

Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Kota Bandung- Reportasejabar.com Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, menggelar buka puasa bersama anak yatim di Dapil 7 Kota Bandung pada Minggu (15/3/2026) dengan suasana hangat dan dihadiri…

Read more

Continue reading
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

  • By admin
  • Maret 17, 2026
  • 3 views
Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

  • By admin
  • Maret 17, 2026
  • 7 views
Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolda Jabar Cek Pos Pam Rest Area Km 207 A

  • By admin
  • Maret 16, 2026
  • 14 views
Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolda Jabar Cek Pos Pam Rest Area Km 207 A

Sambut Ramadhan 1447 H RW.23 Perumahan Rancaekek Permai II, Laksanakan Santunan dan Lomba

  • By admin
  • Maret 16, 2026
  • 12 views
Sambut Ramadhan 1447 H   RW.23 Perumahan Rancaekek Permai II, Laksanakan Santunan dan Lomba

Ali Syakieb Sampaikan Duka dan Percepat Pemeriksaan Menyeluruh Usai Kios Pasar Soreang Ambruk

  • By admin
  • Maret 16, 2026
  • 13 views
Ali Syakieb Sampaikan Duka dan Percepat Pemeriksaan Menyeluruh Usai Kios Pasar Soreang Ambruk

Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

  • By admin
  • Maret 16, 2026
  • 20 views
Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan