“Ridwanto Tantang APH Audit Dana Desa Serbaguna 2020–2025, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.”

NAGAN RAYA – Reportasejabar.com Sejumlah warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mulai mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaan tersebut muncul karena warga menilai masih minimnya fasilitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat di dalam desa.

Ketua Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, turut menyoroti kondisi tersebut dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Serbaguna.

Menurut Ridwanto, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Jika pengelolaan dana desa sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang ditutupi. Audit secara terbuka justru akan menjawab semua pertanyaan masyarakat,” ujar Ridwanto.

Sejumlah warga menyoroti belum adanya lampu penerangan di beberapa persimpangan jalan desa yang dinilai penting untuk keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Selain itu, rencana pembangunan polisi tidur di beberapa titik persimpangan yang dianggap rawan kecelakaan juga disebut warga belum terealisasi hingga saat ini.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat Desa Serbaguna diketahui menerima Dana Desa setiap tahunnya dengan nilai yang cukup besar dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, desa tersebut juga memiliki sejumlah aset seperti tanah bengkok serta kebun desa yang diketahui baru dibeli menggunakan anggaran desa. Hal ini semakin mendorong masyarakat untuk meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan anggaran desa.

Ridwanto menegaskan bahwa permintaan audit tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Permintaan transparansi tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Ridwanto meminta Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Serbaguna, khususnya pada periode tahun 2022 hingga 2025.

Saat ini, pemerintahan Desa Serbaguna diketahui dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Darul Makmur, setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Ridwanto berharap pemeriksaan atau audit yang dilakukan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.

“Jika pengelolaan Dana Desa Serbaguna memang sudah berjalan sesuai aturan, tentu audit terbuka akan menjadi jawaban terbaik bagi masyarakat. Namun jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan demi kepentingan masyarakat desa,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Serbaguna maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa tersebut.

Sumber : Bongkarperkara.com

Editor : Sam

About Author

Related Posts

Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan tiga program prioritas penanganan banjir kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Usulan tersebut disampaikan Bupati Bandung saat pertemuan…

Read more

Continue reading
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Jakarta, Reportasejabar.com 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Penguatan Penanganan Limbah Industri Das Citarum  Harum 

  • By admin
  • April 21, 2026
  • 13 views
Penguatan Penanganan  Limbah Industri Das Citarum  Harum 

Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

  • By admin
  • April 21, 2026
  • 14 views
Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

  • By admin
  • April 21, 2026
  • 12 views
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

  • By admin
  • April 21, 2026
  • 15 views
Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

  • By admin
  • April 21, 2026
  • 14 views
KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

Alhamdulillah! Tiga Usulan KDS Terkait Solusi Banjir di Kabupaten Bandung Disetujui Menteri PU

  • By admin
  • April 21, 2026
  • 14 views
Alhamdulillah! Tiga Usulan KDS Terkait Solusi Banjir di Kabupaten Bandung Disetujui Menteri PU