Tergiur Ajakan Medsos, Mahasiswa Asal Garut Terseret Aksi Anarkis May Day

REPORTASEJABAR.COM -Seorang mahasiswa berinisial FE (20), asal Garut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Mei 2025. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa FE diketahui masih aktif menempuh studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Ciwastra, jurusan Teknik Industri, dan diduga ikut dalam pelemparan bom molotov serta penyiraman bensin ke kendaraan aparat.

“FE berperan dalam pembuatan dan pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Ia juga memberikan botol berisi bensin kepada pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil, yang menyebabkan kobaran api makin besar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., di Mapolda Jabar, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, saat diperiksa penyidik, FE mengaku, “Awalnya saya hanya diajak TZH. Tapi setelah lihat flyer di Instagram soal aksi May Day di Taman Cikapayang, saya mulai tertarik dan akhirnya ikut.”

FE merupakan anak pertama dari keluarga petani dan buruh harian. Ia diketahui terpengaruh ajakan saudara dekatnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, serta terpancing ajakan-ajakan provokatif yang beredar di media sosial. Mobil dinas yang dirusak adalah jenis Nissan Almera bernomor polisi 4405-40-VIII, yang mengalami kerusakan berat akibat aksi pelemparan batu, paving block, dan pembakaran.

Kini, FE bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Polda Jabar menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan.

Kepolisian juga mengingatkan kepada publik, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menerima ajakan di media sosial. Setiap bentuk aksi yang merugikan kepentingan umum, apalagi merusak fasilitas negara, merupakan tindak pidana yang serius.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan ruang publik secara damai, serta menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum yang sesuai demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(Bid Humas Polda Jabar).

Red. Sam

About Author

  • Related Posts

    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    Reportasejabar.com -Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin apel ojek online (ojol) kamtibmas bertajuk “Sauyunan Jaga Lembur” Kegiatan ini menjadi simbol sinergisitas antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta…

    Read more

    Continue reading
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Reportasejabar.com -Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Forkopimda Jabar menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Selasa (5/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 21 views
    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 21 views
    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 19 views
    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 20 views
    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 35 views
    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 25 views
    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal