Tergiur Ajakan Medsos, Mahasiswa Asal Garut Terseret Aksi Anarkis May Day

REPORTASEJABAR.COM -Seorang mahasiswa berinisial FE (20), asal Garut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Mei 2025. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa FE diketahui masih aktif menempuh studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Ciwastra, jurusan Teknik Industri, dan diduga ikut dalam pelemparan bom molotov serta penyiraman bensin ke kendaraan aparat.

“FE berperan dalam pembuatan dan pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Ia juga memberikan botol berisi bensin kepada pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil, yang menyebabkan kobaran api makin besar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., di Mapolda Jabar, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, saat diperiksa penyidik, FE mengaku, “Awalnya saya hanya diajak TZH. Tapi setelah lihat flyer di Instagram soal aksi May Day di Taman Cikapayang, saya mulai tertarik dan akhirnya ikut.”

FE merupakan anak pertama dari keluarga petani dan buruh harian. Ia diketahui terpengaruh ajakan saudara dekatnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, serta terpancing ajakan-ajakan provokatif yang beredar di media sosial. Mobil dinas yang dirusak adalah jenis Nissan Almera bernomor polisi 4405-40-VIII, yang mengalami kerusakan berat akibat aksi pelemparan batu, paving block, dan pembakaran.

Kini, FE bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Polda Jabar menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan.

Kepolisian juga mengingatkan kepada publik, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menerima ajakan di media sosial. Setiap bentuk aksi yang merugikan kepentingan umum, apalagi merusak fasilitas negara, merupakan tindak pidana yang serius.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan ruang publik secara damai, serta menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum yang sesuai demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(Bid Humas Polda Jabar).

Red. Sam

About Author

  • Related Posts

    Sinergi TNI Dengan Media Dalam Membangun Informasi Publik Yang Konstruktif

    Bandung, Reportasejabar.com -Kodam III/Siliwangi menggelar pertandingan mini soccer mempertemukan tim Kodam III/Slw melawan tim Insan Media di Lapangan Prajurit Kodam III/Slw, Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa (02/12/2025). Dalam…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketika Suara Rakyat Kecil Tak Didengar, Pengacara Jabar Istimewa Menjadi Benteng Terakhir Keadilan

    • By admin
    • Desember 3, 2025
    • 10 views
    Ketika Suara Rakyat Kecil Tak Didengar, Pengacara Jabar Istimewa Menjadi Benteng Terakhir Keadilan

    Pelantikan Pengurus PP Polri Kebumen Periode 2025–2030, Kapolres Tekankan Semangat Pengabdian

    • By admin
    • Desember 3, 2025
    • 8 views
    Pelantikan Pengurus PP Polri Kebumen Periode 2025–2030, Kapolres Tekankan Semangat Pengabdian

    Kabupaten Bandung Raih Paritrana Award 2025

    • By admin
    • Desember 3, 2025
    • 8 views
    Kabupaten Bandung Raih Paritrana Award 2025

    Kodam III/Slw Gelar Istighosah Qubro Bersama Masyarakat Jawa Barat

    • By admin
    • Desember 2, 2025
    • 19 views
    Kodam III/Slw Gelar Istighosah Qubro Bersama Masyarakat Jawa Barat

    Sinergi TNI Dengan Media Dalam Membangun Informasi Publik Yang Konstruktif

    • By admin
    • Desember 2, 2025
    • 13 views
    Sinergi TNI Dengan Media Dalam Membangun Informasi Publik Yang Konstruktif

    BUPATI MINTA SITUS JUDI ONLINE DIBLOKIR RUSAKKAN PEREKONOMIAN WARGA KABUPATEN BANDUNG

    • By admin
    • Desember 2, 2025
    • 13 views
    BUPATI MINTA SITUS JUDI ONLINE DIBLOKIR RUSAKKAN PEREKONOMIAN WARGA KABUPATEN BANDUNG