Tergiur Ajakan Medsos, Mahasiswa Asal Garut Terseret Aksi Anarkis May Day

REPORTASEJABAR.COM -Seorang mahasiswa berinisial FE (20), asal Garut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Mei 2025. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa FE diketahui masih aktif menempuh studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Ciwastra, jurusan Teknik Industri, dan diduga ikut dalam pelemparan bom molotov serta penyiraman bensin ke kendaraan aparat.

“FE berperan dalam pembuatan dan pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Ia juga memberikan botol berisi bensin kepada pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil, yang menyebabkan kobaran api makin besar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., di Mapolda Jabar, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, saat diperiksa penyidik, FE mengaku, “Awalnya saya hanya diajak TZH. Tapi setelah lihat flyer di Instagram soal aksi May Day di Taman Cikapayang, saya mulai tertarik dan akhirnya ikut.”

FE merupakan anak pertama dari keluarga petani dan buruh harian. Ia diketahui terpengaruh ajakan saudara dekatnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, serta terpancing ajakan-ajakan provokatif yang beredar di media sosial. Mobil dinas yang dirusak adalah jenis Nissan Almera bernomor polisi 4405-40-VIII, yang mengalami kerusakan berat akibat aksi pelemparan batu, paving block, dan pembakaran.

Kini, FE bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Polda Jabar menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan.

Kepolisian juga mengingatkan kepada publik, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menerima ajakan di media sosial. Setiap bentuk aksi yang merugikan kepentingan umum, apalagi merusak fasilitas negara, merupakan tindak pidana yang serius.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan ruang publik secara damai, serta menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum yang sesuai demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(Bid Humas Polda Jabar).

Red. Sam

About Author

  • Related Posts

    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

    REPORTASEJABAR.COM Kapolda Jawa Barat menerima audiensi jajaran Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Jawa Barat di Ruang Courtesy Call Kapolda Jabar, Kamis (11/6/2026) pukul 10.00 WIB. Audiensi tersebut membahas persiapan…

    Read more

    Continue reading
    Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

    Reportasejabar.com Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Langlang Buana (Unla) melalui peluncuran Posko Pusat Studi Kepolisian serta penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD). Acara seremonial ini dilaksanakan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 16 views
    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 18 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 21 views
    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 23 views
    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 20 views
    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV