Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

REPORTASEJABAR.COM -Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

Jakarta, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang beranggotakan puluhan media online dan cetak ternama, kembali menyoroti dugaan praktik prostitusi di Bee Mansion Massage, Jakarta Barat. Ini merupakan pemberitaan keempat kalinya terkait Bee Mansion sejak November 2024, menunjukkan adanya dugaan praktik yang terus berlangsung. Menariknya, Berantas.co.id, salah satu media online yang sebelumnya aktif memberitakan kasus ini dan yang memberikan informasi dan data kepada GMOCT serta sempat tergabung dalam GMOCT, kini diduga telah “damai” dengan Bee Mansion dan menghapus pemberitaan terkait.

Bahkan, Urip, yang disebut-sebut sebagai pengelola Bee Mansion, telah mengeluarkan surat pernyataan permohonan maaf atas pencatutan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 14 Desember 2024.

Kali ini, MEDIA SBI (Shabat Bhayangkara Indonesia), anggota GMOCT, mengungkap temuan terbaru mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat pijat tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Dalam wawancara eksklusif, seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja ‘Y’, mengungkapkan pengalamannya di Bee Mansion. ‘Y’ menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum setempat, menggambarkan tempat tersebut sebagai tempat prostitusi berkedok pijat dan karaoke yang menyediakan layanan seks komersial. Kesaksian serupa juga didapatkan dari warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja ‘N’, yang menyatakan bahwa Bee Mansion beroperasi dengan aman dan lancar, diduga karena adanya ‘setoran’ yang besar.

Praktik tersebut jelas melanggar hukum. Baik memberi maupun menerima suap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga mengatur sanksi bagi yang terlibat dalam praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(Bersambung)

No Viral No Justice

Bee Mansion

Berantas.co.id

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan
    • adminadmin
    • Desember 26, 2025

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan khitanan massal di Dome Bale Rame Soreang, Jumat (26/12/2025). Sebanyak 22 anak dari 26 anak yang mendaftar telah berhasil dikhitan. Bupati…

    Read more

    Continue reading
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 6 views
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 4 views
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 5 views
    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 12 views
    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 11 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 14 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur