Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

REPORTASEJABAR.COM -Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

Jakarta, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang beranggotakan puluhan media online dan cetak ternama, kembali menyoroti dugaan praktik prostitusi di Bee Mansion Massage, Jakarta Barat. Ini merupakan pemberitaan keempat kalinya terkait Bee Mansion sejak November 2024, menunjukkan adanya dugaan praktik yang terus berlangsung. Menariknya, Berantas.co.id, salah satu media online yang sebelumnya aktif memberitakan kasus ini dan yang memberikan informasi dan data kepada GMOCT serta sempat tergabung dalam GMOCT, kini diduga telah “damai” dengan Bee Mansion dan menghapus pemberitaan terkait.

Bahkan, Urip, yang disebut-sebut sebagai pengelola Bee Mansion, telah mengeluarkan surat pernyataan permohonan maaf atas pencatutan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 14 Desember 2024.

Kali ini, MEDIA SBI (Shabat Bhayangkara Indonesia), anggota GMOCT, mengungkap temuan terbaru mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat pijat tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Dalam wawancara eksklusif, seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja ‘Y’, mengungkapkan pengalamannya di Bee Mansion. ‘Y’ menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum setempat, menggambarkan tempat tersebut sebagai tempat prostitusi berkedok pijat dan karaoke yang menyediakan layanan seks komersial. Kesaksian serupa juga didapatkan dari warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja ‘N’, yang menyatakan bahwa Bee Mansion beroperasi dengan aman dan lancar, diduga karena adanya ‘setoran’ yang besar.

Praktik tersebut jelas melanggar hukum. Baik memberi maupun menerima suap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga mengatur sanksi bagi yang terlibat dalam praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(Bersambung)

No Viral No Justice

Bee Mansion

Berantas.co.id

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 10 views
    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari