Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

REPORTASEJABAR.COM -Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum, dan Misteri Take Down nya Berita di Berantas.co.id

Jakarta, 21 Mei 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang beranggotakan puluhan media online dan cetak ternama, kembali menyoroti dugaan praktik prostitusi di Bee Mansion Massage, Jakarta Barat. Ini merupakan pemberitaan keempat kalinya terkait Bee Mansion sejak November 2024, menunjukkan adanya dugaan praktik yang terus berlangsung. Menariknya, Berantas.co.id, salah satu media online yang sebelumnya aktif memberitakan kasus ini dan yang memberikan informasi dan data kepada GMOCT serta sempat tergabung dalam GMOCT, kini diduga telah “damai” dengan Bee Mansion dan menghapus pemberitaan terkait.

Bahkan, Urip, yang disebut-sebut sebagai pengelola Bee Mansion, telah mengeluarkan surat pernyataan permohonan maaf atas pencatutan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 14 Desember 2024.

Kali ini, MEDIA SBI (Shabat Bhayangkara Indonesia), anggota GMOCT, mengungkap temuan terbaru mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat pijat tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Dalam wawancara eksklusif, seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja ‘Y’, mengungkapkan pengalamannya di Bee Mansion. ‘Y’ menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum setempat, menggambarkan tempat tersebut sebagai tempat prostitusi berkedok pijat dan karaoke yang menyediakan layanan seks komersial. Kesaksian serupa juga didapatkan dari warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja ‘N’, yang menyatakan bahwa Bee Mansion beroperasi dengan aman dan lancar, diduga karena adanya ‘setoran’ yang besar.

Praktik tersebut jelas melanggar hukum. Baik memberi maupun menerima suap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga mengatur sanksi bagi yang terlibat dalam praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(Bersambung)

No Viral No Justice

Bee Mansion

Berantas.co.id

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 11 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 7 views
    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 10 views
    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 9 views
    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 15 views
    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 11 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”