Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Jakarta – Reportasejabar.com Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan persoalan denda keterlambatan.

Persidangan kedua yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan. Perkara dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini telah didaftarkan sejak 10 Maret 2026 lalu.

Duduk Perkara dan Tuntutan Penggugat

Melalui kuasa hukumnya, Erlangga Lubai, S.H., M.H., penggugat menyatakan bahwa pihak BAF dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan. Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina menuntut agar majelis hakim menyatakan pihak leasing telah melakukan pelanggaran hukum karena menahan BPKB kendaraan miliknya.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan kebijakan denda. Carlla meminta hak atas potongan denda sisa utang keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 40% yang diklaim tidak diberikan oleh pihak BAF.

Berikut adalah poin-poin utama tuntutan (petitum) penggugat dalam perkara ini sesuai dengan publikasi dalam SIPPN Jakarta Timur ( lihat : https://sipp.pn-jakartatimur.go.id/detil_perkara ) :

  1. Penyerahan BPKB: Menghukum Tergugat (BAF) untuk menyerahkan BPKB milik Penggugat tanpa beban biaya tambahan apa pun.
  2. Ganti Rugi Materiil: Menuntut pembayaran sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
  3. Ganti Rugi Immateriil: Menuntut tanggung jawab moril sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
  4. Uang Paksa (Dwangsom): Membayar denda sebesar Rp1.000.000 per hari jika terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan di masa depan.

Upaya Mediasi

Dalam persidangan tersebut, PT Bussan Auto Finance hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Setelah mendengarkan keterangan awal, Majelis Hakim memutuskan agar kedua belah pihak menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku.

“Majelis Hakim memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan paling lama 30 hari ke depan sambil menunggu laporan hasil proses mediasi tersebut,” ujar Hakim Hj. Syofia Marlianti Tambunan di dalam persidangan.

Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi konsumen dan pihak leasing untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian lebih dalam. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan untuk menguji dalil-dalil gugatan mengenai dugaan kerugian miliaran rupiah yang diderita oleh konsumen. (Dh.L./Red.)

About Author

  • Related Posts

    Palkir Liar di Monju Kota Bandung Tidak Terkendali Warga Sentil Dishub Diduga Main Komisi

    KOTA.BANDUNG Reportasejabar.com Kemacetan parah yang terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di sekitar Monumen Perjuangan (Monju), seolah tak ada ujungnya. Meski kawasan ini menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Raih Penghargaan Nasional, Program MBG Kabupaten Bandung Diakui Perkuat Ketahanan Pangan

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 12 views
    KDS Raih Penghargaan Nasional, Program MBG Kabupaten Bandung Diakui Perkuat Ketahanan Pangan

    Palkir Liar di Monju Kota Bandung Tidak Terkendali Warga Sentil Dishub Diduga Main Komisi

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 20 views
    Palkir Liar di Monju Kota Bandung Tidak Terkendali Warga Sentil Dishub Diduga  Main Komisi

    Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 15 views
    Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN

    Pemkab Bandung dan USG Resmi Teken MOU, KDS Dorong ASN Naik Kelas

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 14 views
    Pemkab Bandung dan USG Resmi Teken MOU, KDS Dorong ASN Naik Kelas

    Ketua Perempuan Bangsa Jawa Barat (Hj.Yuningsih )Menegaskan”Pentingnya Peranan Perempuan Dalam Berorganisasi”Dalam

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 18 views
    Ketua Perempuan Bangsa Jawa Barat (Hj.Yuningsih )Menegaskan”Pentingnya Peranan Perempuan Dalam Berorganisasi”Dalam

    PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol Yang Dinilai Meresahkan

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 14 views
    PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol Yang Dinilai Meresahkan