Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

Reportasejabar.com – Jakarta – Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini memasuki persidangan kedua pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda kehadiran para pihak.

Kronologi: Janji Potongan Denda 40% yang Kandas

Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, sengketa ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.

Namun, persoalan muncul terkait denda keterlambatan. Kuasa hukum Penggugat, Dr (Can). Erlangga Lubai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kolektor BAF sebelumnya menjanjikan keringanan berupa potongan denda sebesar 40%.

“Akan tetapi, janji tersebut tidak direalisasikan. Tergugat justru bersikeras program tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan klien kami,” tulis Erlangga dalam berkas gugatannya. Penggugat menilai tindakan ini melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik dalam perjanjian dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Tuntutan Fantastis Rp4,12 Miliar

Tidak tanggung-tanggung, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar, yang terdiri dari:

  • Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp120.000.000, akibat kehilangan potensi ekonomi dari kendaraan yang BPKB-nya ditahan.
  • Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas usaha.
  • Uang Paksa (Dwangsom): Sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.

Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen karena pemberian informasi yang dianggap menyesatkan.

Update Persidangan: Mediasi 30 Hari

Dalam sidang yang baru saja digelar, pihak BAF hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari ke depan. Jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi miliaran rupiah tersebut di luar persidangan. (CPW./Red***)

About Author

Related Posts

Punya 14 Gelar S1 dan 3 Gelar S2, Welin Tak Pernah Absen Sakit: Flu Tetap Kuliah!

Reportasejabar.com -Jakarta – Semangat menempuh pendidikan dan mengeksplorasi berbagai bidang ilmu masih dirasakan oleh pria berusia 40 tahunan ini, Welin Kusuma. Ia sudah kuliah sejak 1999 dan sekarang pun masih…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

  • By admin
  • Mei 18, 2026
  • 15 views
HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM

Deudeu Sumiati Divisi Pemberdayaan Perempuan Dpc Perempuan Bangsa Pkb Kabupaten Garut Sikapi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Samarang” Jaga Privasi Korban”

  • By admin
  • Mei 18, 2026
  • 12 views
Deudeu Sumiati Divisi Pemberdayaan Perempuan Dpc Perempuan Bangsa Pkb Kabupaten Garut Sikapi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Samarang” Jaga Privasi Korban”

KDS Berikan Uang Saku Kepada Lebih Dari 500 Jemaah Calon Haji Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Mei 18, 2026
  • 13 views
KDS Berikan Uang Saku Kepada Lebih Dari 500 Jemaah Calon Haji Kabupaten Bandung

Viral! Kapal ALP Terapung Berhari-hari di Kalianda, Penumpang Rugi & Khawatir Kehilangan Pekerjaan

  • By admin
  • Mei 18, 2026
  • 13 views
Viral! Kapal ALP Terapung Berhari-hari di Kalianda, Penumpang Rugi & Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Nyawang Manglayang Gerakan Warga Berbasis Alam dan UMKM

  • By admin
  • Mei 17, 2026
  • 21 views
Nyawang Manglayang Gerakan Warga Berbasis Alam dan UMKM

Polisi Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasicl Digagalkan

  • By admin
  • Mei 17, 2026
  • 17 views
Polisi Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasicl Digagalkan