H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

Bandung, Reportasejabar.com Senin 6 April 2026 — H. Kamdan, pemilik lahan tambang pasir di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar konferensi pers pada Senin (06/04/2026) di Hotel Nalendra, Jalan Cihampelas, Bandung, guna menyampaikan sikap dan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan tambang miliknya oleh PT Patriot Bangun Karya.

Dalam keterangannya kepada awak media, H. Kamdan menyatakan keprihatinannya terhadap praktik yang diduga melanggar hukum dalam pengelolaan izin usaha pertambangan. Ia berharap publik, khususnya masyarakat Jawa Barat dan Indonesia secara umum, mengetahui persoalan yang tengah terjadi.

Menurut H. Kamdan, persoalan bermula pada tahun 2023 ketika ia mendirikan sebuah perusahaan bersama rekannya. Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai harapan karena adanya ketidaksepahaman. Setelah kerja sama berakhir, rekan tersebut disebut mendirikan perusahaan baru yang diduga menggunakan data milik H. Kamdan tanpa persetujuan. “Persoalan ini menjadi sangat serius karena berkaitan dengan hak kepemilikan lahan serta proses perizinan pertambangan,” ujar H. Kamdan dalam konferensi pers.

Sorotan publik kemudian mengarah pada proses pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh PT Patriot Bangun Karya pada tahun 2024 melalui sistem daring. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut mengajukan WIUP dengan luas sekitar 24 hektare.

Namun, pada saat proses pengajuan izin dilakukan, perusahaan disebut baru melakukan pembayaran lahan sekitar 9 hektare. Sementara sekitar 15 hektare lahan lainnya diduga masih berstatus milik masyarakat.

Beberapa bidang lahan yang disebut belum sepenuhnya dibebaskan antara lain milik dr. Aulia sekitar 3,5 hektare, sebagian lahan milik H. Kamdan, serta sejumlah bidang tanah milik warga lainnya di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, karena lahan yang diduga belum sepenuhnya dibebaskan disebut telah dimasukkan dalam pengajuan wilayah izin usaha pertambangan.

H. Kamdan menilai tindakan tersebut sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut tetap berlangsung meskipun telah ada peringatan dari dinas terkait agar kegiatan dihentikan. “Jika benar aktivitas tersebut masih berjalan meski sudah ada peringatan dari instansi terkait, maka hal itu tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan aspek kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Melalui konferensi pers ini, H. Kamdan berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif dan transparan terhadap proses perizinan, kepemilikan lahan, serta aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Ia juga meminta agar persoalan ini ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemilik lahan serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.

Tim Liputan

About Author

Related Posts

Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa sebanyak 63 rumah yang terdampak angin puting beliung atau angin kencang di Kabupaten Bandung. Peristiwa angin puting beliung itu terjadi pada…

Read more

Continue reading
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

  • By admin
  • April 13, 2026
  • 10 views
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • April 12, 2026
  • 17 views
Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

  • By admin
  • April 12, 2026
  • 13 views
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

  • By admin
  • April 11, 2026
  • 17 views
Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

  • By admin
  • April 11, 2026
  • 16 views
GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

  • By admin
  • April 10, 2026
  • 20 views
Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu