Amar Putusan Pengadilan Karawang Hilang di E-Court: Berubah Jadi ‘Belum Ada Putusan,’ Kuasa Hukum Siap Lapor ke KY dan MA

REPORTASEJABAR.COM -Karawang — Insiden kontroversial mengguncang dunia hukum Indonesia ketika amar putusan dalam perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang, yang sebelumnya diumumkan melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024, mendadak hilang dan statusnya berubah menjadi “putusan belum bisa diucapkan karena salah satu anggota majelis masih cuti.” Peristiwa ini memicu kegemparan di kalangan praktisi hukum dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta akuntabilitas peradilan digital.

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE., kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, mengungkapkan keberatannya. “Pada 30 Desember 2024, tepat pukul 16:00, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, ketika kami meminta salinan resmi, kami terkejut karena statusnya berubah menjadi ‘putusan belum tersedia.’ Bahkan, kami diberitahukan bahwa putusan ini ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum yang wajib dijaga dalam proses peradilan,” ujarnya

Syafrial menegaskan langkah tegas yang akan diambil. “Kami akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sebelum itu, saya akan mengadukan hal ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat, tempat saya tergabung dalam organisasi advokat, untuk memastikan pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas ketidakpastian yang terjadi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi sistem e-Court, yang sebelumnya dipuji sebagai terobosan digital dalam dunia peradilan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses hukum. Alih-alih memberikan manfaat, sistem ini kini memunculkan kebingungan dan ketidakpastian yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.

Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat turut angkat bicara terkait insiden ini. Ia mendukung langkah hukum anggotanya dan menanggapi permasalahan putusan e-Court perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Kwg.

“Proses pengucapan putusan atau penetapan secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan atau penetapan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), yang sah menjadikannya dokumen elektronik yang diakui,” jelasnya.

Ia menegaskan, “Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik dalam sidang langsung. Kami mendukung agar masalah ini dilaporkan kepada KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.”

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia masih jauh dari sempurna? Ketidakpastian ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas dan transparansi sistem peradilan elektronik yang seharusnya menjadi contoh kemajuan dunia hukum modern.

Tim.

About Author

  • Related Posts

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

    Read more

    Continue reading
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 6 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 7 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 8 views
    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 16 views
    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 16 views
    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 12 views
    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar