Usut Tuntas Kasus Kaburnya Terpidana Penggelapan Rumah Mewah

REPORTASEJABAR.COM -Bandung, 1, Januari, 2025 – Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Adetya Yessy Septiany alias Sasa, terpidana kasus penggelapan rumah mewah, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sasa, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Pasal 372 KUHP, menghilang sebelum putusan dapat dieksekusi.

Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., CCD, Kepala Biro Hukum UPI dan Tenaga Ahli Bahasa Hukum Bareskrim Polri, mengecam kejadian ini dalam konferensi pers dan FGD di Gedung Rektorat UPI. Ia, yang juga merupakan Dewan Fakar Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia, menyatakan kekhawatirannya atas potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kaburnya Sasa, menurut Andika, dapat menciptakan preseden buruk dan mengancam ketertiban umum.

Andika juga menyoroti sikap yang dianggapnya abai dari penasihat hukum Sasa, Hotma Sitompul dan Nico Sihombing. Ia mempertanyakan bagaimana kedua pengacara tersebut bisa tidak mengetahui keberadaan kliennya. Andika bahkan menyinggung kemungkinan adanya tindakan obstruction of justice, yaitu menghalangi proses hukum, yang diatur dalam Pasal 221 KUHP, jika memang kedua pengacara tersebut terbukti sengaja menyembunyikan Sasa.

Andika mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung dalam memasukkan Sasa ke DPO, namun ia berharap upaya tersebut tidak berhenti sampai di situ. Ia mendesak agar Kejaksaan menggunakan seluruh kemampuan dan infrastruktur hukum untuk segera menangkap dan mengeksekusi Sasa. Ia juga berharap agar para pengacara terdakwa dapat memberikan contoh praktik pemidanaan yang kredibel dan berintegritas, demi mencegah apatisme dan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Team.

About Author

  • Related Posts

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    REPORTASEJABAR.COM Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melontarkan kritik keras terhadap maraknya oknum yang mengklaim diri sebagai wartawan tanpa dibekali kompetensi…

    Read more

    Continue reading
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Reportasejabar.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 5 views
    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 7 views
    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 11 views
    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 12 views
    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 13 views
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 21 views
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP