REPORTASEJABAR.COM -Bandung, 1, Januari, 2025 – Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Adetya Yessy Septiany alias Sasa, terpidana kasus penggelapan rumah mewah, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sasa, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Pasal 372 KUHP, menghilang sebelum putusan dapat dieksekusi.

Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., CCD, Kepala Biro Hukum UPI dan Tenaga Ahli Bahasa Hukum Bareskrim Polri, mengecam kejadian ini dalam konferensi pers dan FGD di Gedung Rektorat UPI. Ia, yang juga merupakan Dewan Fakar Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia, menyatakan kekhawatirannya atas potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kaburnya Sasa, menurut Andika, dapat menciptakan preseden buruk dan mengancam ketertiban umum.

Andika juga menyoroti sikap yang dianggapnya abai dari penasihat hukum Sasa, Hotma Sitompul dan Nico Sihombing. Ia mempertanyakan bagaimana kedua pengacara tersebut bisa tidak mengetahui keberadaan kliennya. Andika bahkan menyinggung kemungkinan adanya tindakan obstruction of justice, yaitu menghalangi proses hukum, yang diatur dalam Pasal 221 KUHP, jika memang kedua pengacara tersebut terbukti sengaja menyembunyikan Sasa.

Andika mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung dalam memasukkan Sasa ke DPO, namun ia berharap upaya tersebut tidak berhenti sampai di situ. Ia mendesak agar Kejaksaan menggunakan seluruh kemampuan dan infrastruktur hukum untuk segera menangkap dan mengeksekusi Sasa. Ia juga berharap agar para pengacara terdakwa dapat memberikan contoh praktik pemidanaan yang kredibel dan berintegritas, demi mencegah apatisme dan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Team.

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *