Terkait Kasus TPPO di Bandung, Berkas Klien kami Sudah 3 Kali Dikembalikan Ke JPU

REPORTASEJABAR.COM -Bandung – Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS kembali mendatangi Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-20, Kota Bandung dengan agenda mempertanyakan kasus klien nya yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum, Selasa 19 Maret 2024.

Sebelumnya, kasus dugaan penerapan pasal TPPO yang disangkakan kepada tersangka AZ menurut Praktisi Hukum Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., terkesan dipaksakan. Bahkan sudah 2 (dua) kali berkas yang dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikembalikan ke Polrestabes Bandung karena masih ada petunjuk dari JPU yang harus dipenuhi.

Saat Konferensi Pers, Adv. Hasidah S. Lipung mengatakan bahwa kedatangannya di Polrestabes Bandung bertujuan untuk mempertanyakan kepastian hukum kliennya.

“Tadi, kami sudah mendapatkan keterangan, bahwa berkas klien kami untuk yang ke-3 (tiga) kalinya dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.

“Keterangan yang kami dapat dari penyidik dalam hal ini Unit PPA, untuk minggu ini akan ada kepastian, apakah akan segera berkas dinyatakan lengkap atau P21. Jadi dalam minggu ini kita akan menunggu dari pihak Kejaksaan,” tuturnya.

“Dalam KUHAP Pasal 110 ayat 4 disebutkan bahwa selama 14 (empat belas) hari sejak dikirimkannya berkas maka akan ada hasil meneliti berkas perkara, Tadi saya sudah mencoba menanyakan kepada pihak penyidik namun penyidik utama tidak ada di tempat, nanti akan saya coba konfirmasi kembali. Yang jelas dalam Minggu ini akan ada kepastian,” imbuhnya.

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan, Hasidah S. Lipung mengatakan bahwa dirinya tengah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam pembelaannya di pengadilan.

“Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk pembelaan nanti di pengadilan terkait pasal yang disangkakan kepada klien kami,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Hasidah, “Kami sudah tiga kali melayangkan surat resmi terkait penangguhan penahanan. Hal itu kami lakukan karena klien kami mengalami sakit yang agak parah dan menjalani rawat jalan,” katanya.

“Demikian juga pada hari ini, kami kembali melayangkan surat permohonan penangguhan status tahanan menjadi tahanan kota ataupun tahanan rumah karena jika permohonan ini dikabulkan ini akan digunakan untuk perawatan klien kami supaya nanti klien kami benar-benar dapat membela dirinya dalam keadaan sehat, berpikir jernih saat berada di pengadilan nanti. Jadi kesehatan klien kami ini tidak menjadi faktor halangan pada saat proses persidangan nanti,” tandasnya. (Tim)

About Author

  • Related Posts

    Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

    REPORTASEJABAR.COM Aksi peredaran obat keras tanpa izin berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria diamankan saat berada di parkiran Alfamart wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/5/2026) Pelaku berinisial…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Dorong BKPRMI Lebih Optimal Jalankan Tugas dan Fungsinya Hingga Tingkat Desa

    • By admin
    • Mei 3, 2026
    • 7 views
    KDS Dorong BKPRMI Lebih Optimal Jalankan Tugas dan Fungsinya Hingga Tingkat Desa

    KDS Dorong Kolaborasi IKA PMII untuk Melahirkan Inovasi Dalam Rangka Pembangunan di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Mei 3, 2026
    • 10 views
    KDS Dorong Kolaborasi IKA PMII untuk Melahirkan Inovasi Dalam Rangka Pembangunan di Kabupaten Bandung

    Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

    • By admin
    • Mei 2, 2026
    • 12 views
    Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

    HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

    • By admin
    • Mei 2, 2026
    • 13 views
    HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

    Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

    • By admin
    • Mei 2, 2026
    • 36 views
    Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

    Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 19 views
    Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi