KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

Reportasejabar.com – Jakarta, Masyarakat yang telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) diimbau segera mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya di Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini penting dilakukan agar sertipikat tanah terbebas dari catatan agunan dan dapat digunakan kembali untuk berbagai proses administrasi pertanahan.

“Kepada yang hutang ke banknya sudah beres, jangan lupa dicek sertipikatnya kalau masih ada catatan hak tanggungan. Artinya, pemilik belum mendaftarkan roya di BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (28/05/2026).

Shamy Ardian menjelaskan, sertipikat yang ada catatan hak tanggungan akan dianggap masih menjadi agunan di Bank oleh Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, roya perlu segera dilakukan agar sertipikat dapat digunakan untuk proses lain, seperti jual beli maupun perubahan hak atas tanah.

“Nah ini biasanya bagi yang mendaftarkan agunannya sampai dengan mungkin tahun 2019, sertipikat hak tanggungannya masih manual. Kalau sertipikatnya sudah elektronik hak tanggungannya sudah elektronik juga,” tutur Shamy Ardian.

Menurutnya, persyaratan roya cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan sertipikat tanah asli, sertipikat hak tanggungan, surat roya dan surat lunas dari bank, serta kartu tanda penduduk (KTP).

“Untuk proses roya, standar operasional prosedur (SOP)-nya roya di BPN adalah tiga hari kerja. Kemudian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya, biaya roya di BPN adalah Rp50.000,” ungkap Shamy Ardian.

Bagi masyarakat yang sertipikatnya masih berbentuk analog dan belum dimutakhirkan, Kepala Biro Humas dan Protokol menyarankan agar terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data ke Kantor Pertanahan setempat. Pemutakhiran dilakukan dengan membawa cetak foto geotagging lokasi tanah beserta dokumen persyaratan lainnya. (LS/YZ)

Sumber :

Siaran Pers  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Nomor :42/SP/V/BH/2026

Kamis, 28 Mei 2026

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

About Author

  • Related Posts

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Reportasejabar.com – Jakarta, Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan…

    Read more

    Continue reading
    Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    Rportasejabar.com – Jakarta, Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 9 views
    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

    Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 9 views
    Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 10 views
    Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

    KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 17 views
    KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 13 views
    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 14 views
    Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya