Hasidah S. Lipung Datangi Polrestabes Bandung Pertanyakan Kepastian Hukum Clientnya

REPORTASEJABAR.COM -Kota Bandung, -Menindaklanjuti perkara client nya yang diduga dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polrestabes Bandung atas tuduhab Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung di Jl. Merdeka No.18-21, Jum’at 1 Maret 2024.

Saat konferensi Pers, Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., selaku kuasa hukum AZ menegaskan, bahwa kedatangan dirinya dalam rangka mempertanyakan kepastian hukum client nya yang hingga kini belum jelas. 

“Saya kesini untuk mempertanyakan berkas client saya yang kemarin hingga hari ini statusnya adalah P-19, karena saya berharap ada kepastian hukum bagi client saya,” ungkapnya saat konferensi pers di Polrestabes Bandung.

Lebih lanjut Ida menuturkan bahwa, “Pihak penyidik tadi menyampaikan, dalam Minggu ini akan segera ada jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Bandung harapannya bisa secepatnya P-21. Kalau memang alat bukti dan keterangan serta saksi-saksi ini kuat agar segera di proses P-21 nya,” ucap Hasidah S. Lipung yang akrab disapa Ida.

Lebih rinci Ida menjelaskan,”Tadi saya juga berusaha untuk menemui Kasat untuk mempertanyakan hak-hak client saya yang saat ini berada di ruang tahanan Polsek Sumur Bandung. Hal itu saya lakukan karena ada hak-hak client saya yang tidak didapatkan dan agak kesulitan terutama terkait kesehatannya yang beberapa waktu ini dialami oleh AZ, sehingga memerlukan penanganan dokter ahli. Dengan begitu, saya selalu kuasa hukum telah membuat permohonan resmi secara tertulis agar tersangka bisa mendapatkan haknya untuk berobat,” Jelas Ida kepada awak media.

“Sayangnya, permohonan resmi secara tertulis yang saya buat hingga hari ini pihak Polrestabes tidak menanggapi, bahkan seakan saling lempar tanggung jawab antara Kasat Tahti, Kanit dengan pihak polsek, sehingga saya melihat di sini ada ketidakjelasan mengenai tanggung jawab,” Tambah Ida.

Saya tegaskan, lanjutnya, “Tersangka itu bukan terpidana, jadi jangan perlakukan tersangka ini seolah olah dia ini terpidana. Yang jelas tersangka itu belum tentu bersalah karena harus dibuktikan nanti di pengadilan. Oleh karena mengenai hak – hak client saya tolong agar diperhatikan dan diberikan ruang, terlebih statusnya kemarin kan P19 artinya dalam kasus ini masih ada kekurangan alat bukti,” tegasnya.

“Pastinya kita sudah mempersiapkan pembelaan dengan bukti bukti dan saksi dari client kami,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. 

(Tim)

About Author

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    JAWA TENGAH, REPORTASEJABAR.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Umi Azizah, warga Dusun Pringapus, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dinilai berlarut-larut dan penuh liku dalam proses penanganannya di…

    Read more

    Continue reading
    Kurir Sabu Diciduk Ratusan Paket Siap Edar Diamankan Polisi

    Reportasejabar.com‎ Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 2 views
    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 3 views
    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 10 views
    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 11 views
    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 12 views
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 20 views
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP