Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. , Kawiro membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh dirinya mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dan menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa administrasi terkait notifikasi BPOM, bukan tindak pidana kesehatan.

Dalam dokumen eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum meminta agar pemeriksaan perkara dihentikan karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinilai tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Menurut tim pembela, PT Amosys Indonesia telah memperoleh 15 notifikasi izin edar kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2017 untuk berbagai produk kosmetik merek RDL asal Filipina.

Namun persoalan muncul setelah mantan karyawan PT Amosys Indonesia, Budi Santoso, mengundurkan diri dari perusahaan pada Oktober 2017 dan resmi tidak lagi bekerja pada November 2017.

Kuasa hukum menyatakan bahwa pada 17 Januari 2019 BPOM membatalkan 13 notifikasi produk milik PT Amosys Indonesia berdasarkan dua surat permohonan yang disebut diajukan oleh Budi Santoso tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo.

“Notifikasi yang dicabut kemudian diterbitkan kembali dan diberikan kepada PT Dwi Mitra Artha yang disebut merupakan perusahaan milik saudara Budi Santoso. Karena itu kami menilai yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan mengajukan pembatalan notifikasi milik PT Amosys Indonesia,” demikian salah satu poin eksepsi yang dibacakan di persidangan.

Tim pembela bahkan menilai terdapat indikasi niat jahat terhadap terdakwa dalam proses pembatalan notifikasi tersebut.

Lapor Dugaan Pemalsuan Surat

Pihak terdakwa mengungkapkan bahwa setelah mengetahui adanya pembatalan notifikasi, Kawiro Susilo melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/937/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Februari 2019.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang menyebabkan dibatalkannya 13 notifikasi produk skincare RDL milik PT Amosys Indonesia.

Menurut kuasa hukum, penyidikan perkara tersebut ditangani Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Maret 2019.

Pembela juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri menunjukkan bahwa tanda tangan Kawiro Susilo yang tercantum dalam dokumen yang digunakan untuk pembatalan notifikasi dinyatakan non-identik atau bukan tanda tangan asli terdakwa.

“Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tanda tangan tersebut bukan milik Kawiro Susilo. Karena itu dasar pembatalan notifikasi patut dipertanyakan,” ujar tim kuasa hukum dalam eksepsinya.

BPOM Disebut Memulihkan Kembali Notifikasi

Dalam eksepsi tersebut, pihak terdakwa juga mengungkapkan bahwa BPOM kemudian memulihkan status keabsahan 13 notifikasi produk skincare RDL milik PT Amosys Indonesia pada 10 Juni 2019.

Menurut pembela, pemulihan tersebut membuat status notifikasi dianggap tidak pernah dibatalkan dan tetap berlaku sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, BPOM disebut menerbitkan surat mengenai “Perpanjangan Waktu Penghabisan Sisa Stok Produk NA40170500158” yang memberikan kesempatan kepada PT Amosys Indonesia untuk menghabiskan stok produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E selama enam bulan setelah berakhirnya notifikasi pada 31 Maret 2020.

Berdasarkan argumentasi tersebut, kuasa hukum berpendapat bahwa izin edar produk yang menjadi objek perkara pada dasarnya tetap memiliki dasar legal sehingga dakwaan mengenai peredaran kosmetik tanpa izin edar dinilai tidak berdasar.

Sengketa Tata Usaha Negara

Kuasa hukum Kawiro Susilo juga menegaskan bahwa penerbitan maupun pencabutan notifikasi BPOM merupakan keputusan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Karena itu, menurut mereka, sengketa mengenai pencabutan dan pemulihan notifikasi seharusnya diperiksa dalam ranah hukum administrasi negara, bukan melalui proses pidana.

“Dengan demikian perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr merupakan perkara administratif dan bukan perkara pidana,” demikian isi eksepsi tersebut.

Dakwaan Dinilai Obscuur Libel

Dalam keberatannya, tim pembela juga menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung unsur obscuur libel atau tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Mereka berpendapat dakwaan gagal menjelaskan secara utuh fakta bahwa BPOM telah memulihkan kembali notifikasi produk yang sebelumnya dibatalkan.

Menurut kuasa hukum, jika notifikasi telah dipulihkan dan perusahaan memperoleh masa penghabisan stok hingga September 2020, maka tuduhan bahwa terdakwa dengan sengaja mengedarkan produk tanpa izin edar menjadi tidak relevan dan perlu dipertanyakan.

Pembela juga menilai jaksa telah mencampuradukkan persoalan administrasi, hubungan kontraktual antara PT Amosys Indonesia dan RDL Pharmaceutical Laboratory Inc., serta unsur pidana dalam satu konstruksi dakwaan.

Minta Dakwaan Dibatalkan

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan perkara ini berada dalam ranah administrasi, menghentikan pemeriksaan perkara, serta membebaskan Kawiro Susilo dari seluruh dakwaan yang diajukan.

Mereka juga meminta hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendirian bahwa terdakwa telah mengedarkan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E setelah izin edar produk tersebut dibatalkan oleh BPOM pada Januari 2019, sehingga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan akan mempertimbangkan dan memutus eksepsi tersebut sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. (Dh.L/Red.***)

About Author

  • Related Posts

    Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang
    • adminadmin
    • September 23, 2026

    Reportasejabar.com – Sumedang, 23 September 2026. Program Studi Teknik Geomatika Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) menyerahkan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (Pengmas) Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari,…

    Read more

    Continue reading
    LBH Sandi Yuda Nusantara Dampingi N.A. Dalam Rangkaian, Langkah Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Kendaraan dan Persoalan Fasilitas Pinjaman
    • adminadmin
    • September 18, 2026

    Kota Bekasi, Reportasejabar.com 17 September 2026Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandi Yudha Nusantara mendampingi N.A. dan keluarganya dalam rangkaian langkah hukum yang berkembang dari persoalan hubungan kepercayaan dengan pihak M.F. menjadi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Siliwangi Lepas Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 11 views
    Pangdam III/Siliwangi Lepas Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

    Hadapi Tekanan Pasien, KDS Tekankan Resiliensi Nakes

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 16 views
    Hadapi Tekanan Pasien, KDS Tekankan Resiliensi Nakes

    Polda Jabar : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 13 views
    Polda Jabar : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

    Bupati KDS Bangga : Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue FIFA Asian Cup 2026

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 17 views
    Bupati KDS Bangga : Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue FIFA Asian Cup 2026

    KDS Tekankan Kepastian Tata Ruang di Tengah Kebijakan LSD

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 17 views
    KDS Tekankan Kepastian Tata Ruang di Tengah Kebijakan LSD

    KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Minta Regulasi Tak Sekadar Formalitas

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 17 views
    KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Minta Regulasi Tak Sekadar Formalitas

    Polisi Salurkan Toren Air untuk Warga Terdampak Kekeringan

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 24 views
    Polisi Salurkan Toren Air untuk Warga Terdampak Kekeringan

    KDS Dorong Penguatan PPSI sebagai Wadah Pembinaan Olahraga Masyarakat

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 28 views
    KDS Dorong Penguatan PPSI sebagai Wadah Pembinaan Olahraga Masyarakat

    Kapolda Jabar Jadikan Mahasiswa Unla sebagai Mitra Strategis Kepolisian

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 22 views
    Kapolda Jabar Jadikan Mahasiswa Unla sebagai Mitra Strategis Kepolisian

    Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Bandung Buka PORPEMKAB Tahun 2026

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 23 views
    Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Bandung Buka PORPEMKAB Tahun 2026

    Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 25 views
    Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang

    Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 21 views
    Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

    Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 22 views
    Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

    Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 25 views
    Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

    577 Kejadian Kebakaran, KDS Minta Armada dan Pos Damkar Diperkuat

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 28 views
    577 Kejadian Kebakaran, KDS Minta Armada dan Pos Damkar Diperkuat

    Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Mitra Udara Tahun 2026

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 21 views
    Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Mitra Udara Tahun 2026

    Dirlantas Polda Jabar Tekankan Pelayanan Presisi dan Kolaborasi

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 23 views
    Dirlantas Polda Jabar Tekankan Pelayanan Presisi dan Kolaborasi

    Emma Dety Ajak Perempuan ASN Jadi Teladan Sehat dan Bahagia

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 21 views
    Emma Dety Ajak Perempuan ASN Jadi Teladan Sehat dan Bahagia

    Pemkab Bandung Adopsi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan untuk Optimalisasi PAD

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 25 views
    Pemkab Bandung Adopsi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan untuk Optimalisasi PAD

    Pemkab Bandung Genjot Perbaikan 4.718 RTLH Tahun Ini

    • By admin
    • September 22, 2026
    • 28 views
    Pemkab Bandung Genjot Perbaikan 4.718 RTLH Tahun Ini

    Dpw Perempuan Bangsa Jawa Barat Menggelar RAKERWIL Pertama Tahun 2026″ Targetkan Pendidikan Politik Untuk Perempuan”

    • By admin
    • September 21, 2026
    • 33 views
    Dpw Perempuan Bangsa Jawa Barat Menggelar RAKERWIL Pertama Tahun 2026″ Targetkan Pendidikan Politik Untuk Perempuan”

    Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

    • By admin
    • September 21, 2026
    • 32 views
    Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

    Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektare di Dusun Priagung Kota Banjar Berhasil Dipadamkan

    • By admin
    • September 21, 2026
    • 29 views
    Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektare di Dusun Priagung Kota Banjar Berhasil Dipadamkan

    KDS Bawa Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu

    • By admin
    • September 20, 2026
    • 27 views
    KDS Bawa Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu

    RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

    • By admin
    • September 19, 2026
    • 41 views
    RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum