Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18  Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

A.Tinjauan Kaidah Islamiyah

Dalam perspektif maqashid al-syariah, Fraksi PKB DPRD Kota Bandung memandang keberadaan lembaga keuangan yang melayani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan perwujudan perlindungan harta (hifzh al-mal) sebagai salah satu dari al-kulliyyat al-khams (lima penjagaan pokok).

Transformasi kelembagaan BPR dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) merupakan sebuah ijtihad kelembagaan yang sah dalam kerangka kaidah:
(Kullukum rā’in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra’iyyatihi, fal-imāmulladzī ‘alannāsi rā’in wa huwa mas’ūlun ‘an ra’iyyatihi)

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari no. 7138 dan Muslim No. 1829).

Perubahan bentuk badan hukum ini pun sejalan dengan kaidah:
(Idza Ta’adzdzara al-Ashl Yusharu ilal Badal)
(Jika bentuk asal tidak memungkinkan, beralih kepada alternatif yang lebih baik)

B. Tinjauan Kondisi Riil Kota Bandung

Fraksi PKB mencatat beberapa fakta empiris tentang kondisi UMKM dan ekonomi kerakyatan di Kota Bandung yang menjadi landasan urgensi Raperda ini:

‌- Kota Bandung memiliki lebih dari 300.000 pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian lokal, namun akses terhadap pembiayaan formal masih sangat terbatas.

– Kontribusi UMKM terhadap PDRB Kota Bandung mencapai sekitar 60%, namun lebih dari 60% pelaku UMKM masih kesulitan mengakses permodalan perbankan konvensional.

‌- BPR Kota Bandung yang saat ini masih berstatus Perusahaan Umum Daerah memiliki keterbatasan dalam ekspansi modal dan jangkauan layanan, sehingga transformasi ke Perseroda dipandang sebagai langkah strategis.

‌- Modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp492 miliar dengan modal disetor awal Rp123 miliar diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit mikro bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bandung.

C. Catatan dan Rekomendasi Fraksi PKB

Fraksi PKB memberikan dukungan terhadap Raperda ini dengan catatan-catatan penting sebagai berikut:

1. Mekanisme pengawasan syariah perlu dipertimbangkan. Mengingat tingginya populasi Muslim di Kota Bandung (lebih dari 90%), Fraksi PKB mendorong agar PT BPR Kota Bandung membuka layanan unit usaha syariah atau setidaknya menyediakan produk pembiayaan berbasis bagi hasil sebagai alternatif bagi masyarakat yang sensitif terhadap bunga (riba). Hal ini sejalan dengan kaidah: (La dharara wa la dhirar – tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).

2. Transparansi dan akuntabilitas. Fraksi PKB meminta agar mekanisme RUPS sebagai organ tertinggi PT BPR diatur secara ketat untuk mencegah intervensi politik yang dapat merugikan kinerja perusahaan, sejalan dengan prinsip amanah dalam Islam.

3. Keberpihakan kepada ekonomi kecil. Raperda harus secara eksplisit menjamin bahwa minimal 70% portofolio kredit PT BPR Kota Bandung diarahkan kepada usaha mikro dan kecil, bukan bergeser ke segmen menengah-atas demi mengejar profitabilitas semata.

4. Pasal 19 perlu diperkuat dengan menetapkan batas waktu yang tegas bagi penyelesaian alih status badan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan.

Raperda Penganggaran Tahun Jamak

A. Tinjauan Kaidah Islamiyah

Pembangunan infrastruktur pelayanan publik, baik gedung pengawasan pemerintahan (Inspektorat) maupun rumah sakit (RSUD), merupakan manifestasi dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dan menegakkan keadilan (hifzh al-‘aql).

Dalam ushul fiqih dikenal kaidah:
(Ma la Yatimmul Wajib illa bihi fahuwa Wajib)
(Sesuatu yang tidak dapat sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu pun wajib).

Artinya, jika pelayanan kesehatan warga dan pengawasan pemerintahan merupakan kewajiban negara, maka infrastruktur pendukungnya pun memiliki nilai kewajiban.

Skema tahun jamak (multi-year) dalam konteks ini dibenarkan oleh kaidah:
(Adh-Dharuratu Tubihul Mahzhurat)
(Keadaan darurat/mendesak membolehkan hal-hal yang semestinya terlarang).

Keterbatasan anggaran tahunan menjadi uzur yang membenarkan penganggaran lintas tahun, namun harus tetap dalam batas-batas yang terukur.

B. Tinjauan Kondisi Riil Kota Bandung

Fraksi PKB menggarisbawahi sejumlah fakta kondisi layanan kesehatan dan pengawasan pemerintahan di Kota Bandung:

-‌ Pemerintah Kota Bandung yang hanya baru mempunyai 2 RSUD yaitu RSUD Kota Bandung dan RS Bandung Kiwari mengalami kondisi overload kapasitas.

Kota Bandung dengan jumlah penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa (BPS 2024) membutuhkan kapasitas layanan kesehatan rujukan yang jauh lebih memadai, terutama bagi warga kurang mampu di wilayah Bandung Timur.

– Rasio tempat tidur rumah sakit milik pemerintah di Kota Bandung masih belum memenuhi standar WHO (1:1.000 penduduk), sehingga pembangunan RSUD yang lebih representatif menjadi kebutuhan mendesak.

– Inspektorat Daerah sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) memegang peran kunci dalam menjaga integritas pengelolaan APBD Kota Bandung yang pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Gedung yang representatif akan mendukung efektivitas fungsi pengawasan.

– Total pagu anggaran Rp477,95 miliar dengan periode pelaksanaan 2027-2029 terbagi antara Inspektorat (Rp147,37 miliar) dan RSUD (Rp330,59 miliar) perlu dicermati secara ketat dari aspek value for money.

C. Catatan dan Rekomendasi Fraksi PKB

Prinsip efisiensi dan anti-pemborosan (israf). Fraksi PKB mengingatkan bahwa Islam sangat mengecam pemborosan (israf). Total anggaran hampir Rp478 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan substantif.

Fraksi PKB meminta agar dilakukan audit independent atas rencana anggaran sebelum penandatanganan kontrak. Klausul penyesuaian harga (Pasal 12) harus dirumuskan dengan batasan yang sangat ketat untuk mencegah pembengkakan biaya.

Pengalaman nasional menunjukkan bahwa proyek tahun jamak kerap menjadi pintu masuk korupsi melalui mekanisme eskalasi harga.
Fraksi PKB meminta jaminan bahwa selama masa pembangunan, pelayanan RSUD kepada masyarakat tidak terganggu.

Perlu ada rencana operasional sementara yang tertuang dalam dokumen Raperda atau peraturan pelaksananya.

Pasal 10 menegaskan pelaksanaan dimulai Tahun 2027. Fraksi PKB meminta penjelasan mengapa tidak dimulai lebih awal mengingat urgensinya, dan meminta kepastian ketersediaan anggaran dalam APBD 2027.

Transparansi pengadaan. Proses lelang konstruksi harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Fraksi PKB akan mengawal ketat proses pengadaan ini sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar di bidang tata kelola pemerintahan.

Raperda Pengelolaan Sampah

A. Tinjauan Kaidah Islamiyah

Pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup yang dalam Islam dikenal dengan konsep hifzh al-bi’ah (menjaga kelestarian lingkungan).

Islam sangat menekankan kebersihan sebagaimana Allah SWT berifman :
Innal-lāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn.

“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan (membersihkan) diri.” – Q.S Al-Baqarah Ayat 222
Dan Sabda Nabi :
(An-Nazhaafatu minal Iman)
(Kebersihan adalah sebagian dari iman) – HR. Ibn Hibban Lebih lanjut, kaidah ushul fiqih yang relevan adalah:
(La Dharara wa la Dhirar)
(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain) – HR. Ibnu Majah.

Sampah yang tidak dikelola dengan baik merupakan bentuk dharar (bahaya) nyata bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan bahkan citra kota. Oleh karena itu, regulasi yang kuat tentang pengelolaan sampah adalah fardhu kifayah bagi pemerintah daerah.

B. Tinjauan Kondisi Riil Kota Bandung

-‌ Kota Bandung menghasilkan sampah sekitar 1.500–1.700 ton per hari berdasarkan data DLHK Kota Bandung. Namun kapasitas pengelolaan yang efektif masih jauh dari kebutuhan tersebut.

– TPA Sarimukti yang melayani Kota Bandung dan beberapa wilayah lainnya terus menghadapi masalah overload. Pascakebakaran TPA Sarimukti pada 2023, Kota Bandung sempat mengalami krisis pengelolaan sampah yang sangat serius dan mengganggu kesehatan publik.

– Tingkat pemilahan sampah dari sumber di Kota Bandung masih rendah, padahal Raperda ini mendorong kewajiban pemilahan. Edukasi masif dan infrastruktur pendukung menjadi kebutuhan mendesak.

– Potensi ekonomi sampah (waste to resource) di Kota Bandung sangat besar. Bank sampah yang ada di Kota Bandung baru mengelola sebagian kecil dari total timbulan sampah yang ada.

‌- Denda Rp50 juta bagi pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan (Pasal 24) perlu diiringi sosialisasi yang masif dan memadai agar tidak menjadi beban ekonomi yang memberatkan.

C. Catatan dan Rekomendasi Fraksi PKB

1. Fraksi PKB mendukung paradigma baru pengelolaan sampah dari pendekatan end-of-pipe ke pendekatan circular economy.

Namun Fraksi PKB mengingatkan bahwa kewajiban pemilahan sampah (Pasal 24) harus disertai dengan penyediaan infrastruktur sarana prasarana pemilahan yang memadai oleh Pemerintah Daerah terlebih dahulu, sebelum sanksi diberlakukan kepada masyarakat. Ini sesuai dengan kaidah: (keadilan dalam pembebanan kewajiban).

2. Fraksi PKB mendorong penguatan peran lembaga pengolah sampah berbasis komunitas (pesantren, masjid, RW/RT) sebagai implementasi nilai gotong royong dan ta’awun (tolong-menolong) dalam mengelola lingkungan.

3. Sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta (Pasal 57) harus diterapkan secara proporsional dan hanya setelah proses pembinaan dan peringatan tertulis. Prinsip Islam mengedepankan pendidikan (tarbiyah) sebelum hukuman (uqubah).

4. Fraksi PKB meminta Pemerintah Daerah segera menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah yang amanatkan dalam Pasal 9 sebagai dokumen strategis yang komprehensif dalam waktu paling lama 6 bulan setelah Perda disahkan.

5. Kami mencatat bahwa catatan teknis dari Kanwil (tercantum dalam dokumen Raperda) perlu ditindaklanjuti secara serius, terutama terkait sinkronisasi pengacuan pasal, ketentuan umum, serta konsistensi substansi antar pasal yang perlu diperbaiki sebelum Raperda ini disahkan.

Sebagai fraksi yang berkomitmen pada nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin, Fraksi PKB DPRD Kota Bandung senantiasa mendorong setiap regulasi daerah untuk:

‌- Berorientasi pada maslahat mursalah (kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan syariat);

-‌ Menjamin perlindungan hak-hak dasar warga (maqashid al-syariah);

– Dirumuskan dan diimplementasikan dengan prinsip amanah, shiddiq, tabligh, dan fathonah;

-‌ Berpihak kepada kaum dhuafa, mustadh’afin, dan pelaku ekonomi kecil.

Fraksi PKB siap terlibat aktif dalam proses pembahasan dan penyempurnaan keempat Raperda ini. Fraksi PKB membuka diri untuk diskusi dan kajian lebih mendalam demi menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar bermanfaat bagi 2,5 juta warga Kota Bandung.

Fraksi PKB juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam semangat kebersamaan, dengan harapan bahwa setiap keputusan yang diambil akan membawa manfaat yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata. Fraksi PKB mengajak untuk menjadikan proses legislasi ini sebagai upaya bersama untuk membangun Kota Bandung yang lebih maju, adil, dan berkeadaban

Red.

About Author

Related Posts

Bandung Miliki Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Serta Penyimpangan Seksual

Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Perda, Rabu, 17 Juni 2026. REPORTASEJABAR.COM –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 5 views
Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 9 views
Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 8 views
Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 7 views
Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 10 views
Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 8 views
Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung