Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18  Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Raperda Pengelolaan Sampah

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung memandang pengelolaan dan penanganan sampah merupakan persoalan krusial yang dialami banyak kota besar seperti Bandung.

Tidak terkelolanya sampah akan menimbulkan dampak lingkungan yang serius sebagai bagian tak terpisahkan dalam menghadapi triple planetary crisis meliputi perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan berbagai bentuk polusi.

Fraksi Partai Gerindra menilai pengelolaan sampah di Kota Bandung pada tataran implementasinya belum berjalan secara optimal, sehingga mempengaruhi estetika dan kenyamanan kota.

Persoalan ini juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk akibat polusi bahan beracun dari sampah, sehingga perlu adanya pengaturan pengelolaan sampah untuk mendukung penguatan keberlanjutan ekonomi kota dan sistem yang berorientasi pada upaya untuk mendaur ulang sampah menjadi sumber daya. 

Fraksi Partai Gerindra memandang perlu kiranya diperjelas bagaimana langkah Pemerintah Kota Bandung dalam pengaturan pengelolaan sampah yang mendukung penguatan keberlanjutan ekonomi Kota Bandung.

Demikian pula bagaimana dengan sistem pengaturan pengelolaan sampah menjadi upaya untuk mendaur ulang sampah “reuse, reduce, recycle” tidak hanya menjadi sebatas jargon saja.

Fraksi Partai Gerindra mengingatkan agar jangan sampai tragedi TPST Bantar Gebang bulan Maret lalu yang merenggut 7 nyawa dan 6 korban lainnya terulang disebabkan oleh skandal moral dan administratif.

Fraksi Partai Gerindra menilai persoalan sampah di Kota Bandung tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan konvensional.

Diperlukan lompatan inovasi agar sampah tidak hanya berakhir di tempat pembuangan, tetapi dapat diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga menjadi bagian dari transformasi Kota Bandung. 

Tidak ada salahnya Kota Bandung bisa belajar dan meniru dari Kota Semarang yang membuat sistem persampahan menjadi tenaga listrik melalui Proyek Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi masa depan dan dilirik oleh dunia.

Dampaknya, tidak kurang 85 investor dari berbagai negara tertarik terhadap proyek strategis tersebut dan Kota Semarang bergerak menghadirkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekonomi dan energi masyarakat.

Raperda Penganggaran Tahun Jamak Gedung Inspektorat

Fraksi Partai Gerindra melihat pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung menjadi penting secara substansial tatkala optimalisasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab melalui pembinaan aparatur dalam menjalankan tata kelola pemerintah secara maksimal sesuai tugas pokok fungsinya.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra meminta rencana pembangunan gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung ini sejalan dengan peningkatan kinerja meliputi:

1. Proses audit yang bukan hanya terbatas mencari kesalahan, tetapi juga meningkatkan proses penelusuran terkait dengan kinerja dan keuangan tentang pencapaian target program kerja pemerintah daerah dan penggunaan anggarannya;

2. Reviu dan evaluasi tentang dokumen perencanaan, anggaran, dan efektivitas reformasi birokrasi;

3. Pencegahan korupsi sebagai bentuk pengawasan potensi penyimpangan dan mengawal zona integritas di lingkungan instansi pemerintah daerah;

4. Serta investigasi sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atau dugaan pelanggaran aturan oleh ASN.

Raperda Penganggaran Tahun Jamak Gedung RSUD

Fraksi Partai Gerindra menilai Pembangunan RSUD Kota Bandung dengan penganggaran kegiatan tahun jamak merupakan perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam meningkatkan layanan kesehatan, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi warga masyarakat Kota Bandung tentunya harus selaras dengan premis mendasar dari perawatan kesehatan primer, yaitu semua orang, di mana pun berhak untuk mencapai tingkat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai.

Pelayanan kesehatan primer merupakan sistem kesehatan yang mendekatkan layanan kesehatan dan kesejahteraan kepada masyarakat melalui layanan kesehatan terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat sepanjang hidup, menangani faktor-faktor penentu kesehatan lebih luas melalui kebijakan dan tindakan multisektoral, serta pemberdayaan individu, keluarga, dan komunitas untuk mengendalikan kesehatan mereka.

Pelayanan kesehatan primer secara luas dianggap sebagai cara paling inklusif, adil, dan hemat biaya untuk mencapai cakupan kesehatan universal sebagai kunci untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan dalam mempersiapkan, menanggapi, dan memulihkan dari guncangan dan krisis.

Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

Fraksi Partai Gerindra memandang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi PT BPR Kota Bandung (Perseroda) secara ideal dapat mengoptimalisasikan tujuan pembentukannya itu sendiri seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) butir (a.), (b.), dan (c.). 

Fraksi Partai Gerindra menitipkan amanah warga Kota Bandung terutama dari pelaku UMKM kepada Perseroda PT BPR Kota Bandung dengan fokus:

1. Memberdayakan ekonomi lokal dengan mendorong roda perekonomian daerah secara langsung, dapat meningkatkan akses keuangan warga Kota Bandung unbanked dan underbanked (yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional);

2.  Dapat mendukung kemandirian UMKM sebagai pendamping finansial bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya melalui pembiayaan yang sesuai kebutuhan dan kemampuannya;

3. Serta dapat mendorong pembangunan ekonomi berbasis komunitas sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi lokal dengan lebih memprioritaskan pendekatan sosial dan kemitraan jangka panjang yang berasaskan demokrasi ekonomi melalui good corporate governance yang berprinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Melalui pandangan umum ini, Fraksi Partai Gerindra berharap mampu memberikan kontribusi positif bagi pencapaian visi misi Kota Bandung 2025-2029 disertai peningkatan kinerja Pemerintah Kota Bandung.

Red

About Author

  • Related Posts

    Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan…

    Read more

    Continue reading
    Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 2 views
    Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 4 views
    Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 4 views
    Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 3 views
    Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

    Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 7 views
    Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 4 views
    Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung