Bandung Miliki Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Serta Penyimpangan Seksual

Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Perda, Rabu, 17 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Pada tahap pembahasan, Raperda ini ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan sosial, kesehatan masyarakat, serta ketertiban umum yang memerlukan perhatian dan penanganan secara serius melalui instrumen hukum daerah.

Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi indikator perlunya kebijakan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan pengendalian.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda Kota Bandung,” ujarnya, saat menyampaikan laporan Pansus 14 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Selain itu, Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga mencermati perkembangan berbagai bentuk propaganda, promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual yang semakin mudah diakses melalui ruang publik, media digital, dan media sosial.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, serta pembentukan karakter anak dan remaja yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan pencarian jati diri. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif yang melibatkan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, Pansus 14 DPRD Kota Bandung menilai bahwa perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, kehidupan sosial masyarakat, serta keberlangsungan nilai-nilai agama, budaya, moral, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.

“Dampaknya dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.

Pansus 14 menegaskan bahwa Perda ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Sebaliknya, perda ini disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Salah satu substansi penting yang diatur dalam perda tersebut adalah upaya pencegahan terhadap propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik. 

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk promosi, normalisasi, maupun penyebarluasan perilaku yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembentukan karakter.

Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga menegaskan bahwa Perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Penegakan hukum terhadap perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun pengaturan dalam Perda ini lebih berfokus pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Selama proses pembahasan, Pansus 14 DPRD Kota Bandung telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi, studi komparasi, hingga pembahasan bersama perangkat daerah terkait, unsur masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas penetapan perda tersebut, Pansus 14 DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung yaitu: Segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.

Kemudian, Pansus 14 juga merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung untuk menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai untuk mendukung implementasi Perda.

Selanjutnya, memperkuat koordinasi lintas sektor dan kolaborasi pentahelix dalam pelaksanaan kebijakan serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tujuan peraturan daerah dapat tercapai secara efektif.

DPRD berharap Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan generasi muda Kota Bandung yang sehat, berkarakter, dan memiliki daya saing yang tinggi.

“Harapan kami, perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan budaya,” ujarnya.

Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus yang membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, yakni sebagai berikut:

Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.

Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M

Anggota:

1. drg. Susi Sulastri

2. Elton Agus Marjan, S.E.

3. Agus Hermawan, S.A.P.

4. Muhammad Reza Panglima Ulung

5. Nina Fitriana, S.IP., M.IP.

6. Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPd., KHOM., MMRS., FINASIM

7. Indri Rindani

8. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi

9. Yoel Yosaphat, S.T.

Red.

About Author

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kota Bekasi – Reportasejabar.com 31 Juli 2026 — Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyampaikan pandangan hukum mengenai pembahasan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Yayasan berpandangan bahwa…

Read more

Continue reading
Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

JAKARTA – Reportasejabar.com -(GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Dukungan nyata datang dari dua lembaga negara…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 24 views
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 21 views
Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 23 views
Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 25 views
Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

Sertijab Kapolres Gaut: Laskar Prabowo Ucapkan Selamat Bertugas Kepada AKBP Nikon N. Adi Putra

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 27 views
Sertijab Kapolres Gaut: Laskar Prabowo Ucapkan Selamat Bertugas Kepada AKBP Nikon N. Adi Putra

LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 27 views
LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 24 views
Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 24 views
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Latihan Menembak Ranpur Yonkav 4/KC di Pusdikif Cipatat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 28 views
Pangdam III/Siliwangi Tinjau Latihan Menembak Ranpur Yonkav 4/KC di Pusdikif Cipatat

KDS Titip 3 Misi Besar ke BPD: Jangan Ada Warga Kelaparan, Kawal Rutilahu dan Sukseskan MBG

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 30 views
KDS Titip 3 Misi Besar ke BPD: Jangan Ada Warga Kelaparan, Kawal Rutilahu dan Sukseskan MBG

Koordinasi Lintas Sektoral Jawa Barat Tanggulangi Narkoba dan Miras demi Indonesia Emas 2045

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 29 views
Koordinasi Lintas Sektoral Jawa Barat Tanggulangi Narkoba dan Miras demi Indonesia Emas 2045

Bupati Bandung Resmi Lantik BPD Desa Cimekar: Jalankan Tugas Amanah

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 48 views
Bupati Bandung Resmi Lantik BPD Desa Cimekar: Jalankan Tugas Amanah

Kolaborasi Karbak Bebersih Lingkungan, Personil TNI AD Pussenkav dan Lurah

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 30 views
Kolaborasi Karbak Bebersih Lingkungan, Personil TNI AD Pussenkav dan Lurah

Bupati Jeje Tunjukkan Komitmen, Rotasi Mutasi Pejabat Jadi Kunci Peningkatan Layanan untuk Masyarakat Bandung Barat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 22 views
Bupati Jeje Tunjukkan Komitmen, Rotasi Mutasi Pejabat Jadi Kunci Peningkatan Layanan untuk Masyarakat Bandung Barat

Diampu Para Pimred Media Arus Utama, Lomba Jurnalistik Polda Jabar Terjamin Independen

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 23 views
Diampu Para Pimred Media Arus Utama, Lomba Jurnalistik Polda Jabar Terjamin Independen

Menhan RI Prajurit TNI Harus Profesional, Rendah Hati dan Dicintai Rakyat

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 26 views
Menhan RI Prajurit TNI Harus Profesional, Rendah Hati dan Dicintai Rakyat

Dadang Kusmana, 26 Tahun Pengabdian di Fakultas Teknik Unjani Tanpa Batas

  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 40 views
Dadang Kusmana, 26 Tahun Pengabdian di Fakultas Teknik Unjani Tanpa Batas
  • By admin
  • Juli 30, 2026
  • 21 views

Pemkab Bandung Dukung Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah Regional

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 30 views
Pemkab Bandung Dukung Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Perkuat Solusi Pengelolaan Sampah Regional

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 24 views
Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

Mengenal Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng yang Mengedepankan Komunikasi Terbuka dan Humanis

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 25 views
Mengenal Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng yang Mengedepankan Komunikasi Terbuka dan Humanis

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 26 views
KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

Daftar Lengkap 13 Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 30 views
Daftar Lengkap 13 Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Jawa Barat

Kang DS Dorong Kolaborasi Antar Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

  • By admin
  • Juli 29, 2026
  • 26 views
Kang DS Dorong Kolaborasi Antar Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Pemkab Bandung Gandeng JP-MIRAI Perluas Akses Kerja ke Jepang Tanpa Bebani Calon Pekerja Migran

  • By admin
  • Juli 28, 2026
  • 24 views
Pemkab Bandung Gandeng JP-MIRAI Perluas Akses Kerja ke Jepang Tanpa Bebani Calon Pekerja Migran