Bandung Miliki Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Serta Penyimpangan Seksual

Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Perda, Rabu, 17 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Pada tahap pembahasan, Raperda ini ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan sosial, kesehatan masyarakat, serta ketertiban umum yang memerlukan perhatian dan penanganan secara serius melalui instrumen hukum daerah.

Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi indikator perlunya kebijakan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan pengendalian.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda Kota Bandung,” ujarnya, saat menyampaikan laporan Pansus 14 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Selain itu, Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga mencermati perkembangan berbagai bentuk propaganda, promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual yang semakin mudah diakses melalui ruang publik, media digital, dan media sosial.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, serta pembentukan karakter anak dan remaja yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan pencarian jati diri. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif yang melibatkan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, Pansus 14 DPRD Kota Bandung menilai bahwa perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, kehidupan sosial masyarakat, serta keberlangsungan nilai-nilai agama, budaya, moral, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.

“Dampaknya dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.

Pansus 14 menegaskan bahwa Perda ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Sebaliknya, perda ini disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Salah satu substansi penting yang diatur dalam perda tersebut adalah upaya pencegahan terhadap propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik. 

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk promosi, normalisasi, maupun penyebarluasan perilaku yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembentukan karakter.

Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga menegaskan bahwa Perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Penegakan hukum terhadap perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun pengaturan dalam Perda ini lebih berfokus pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Selama proses pembahasan, Pansus 14 DPRD Kota Bandung telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi, studi komparasi, hingga pembahasan bersama perangkat daerah terkait, unsur masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas penetapan perda tersebut, Pansus 14 DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung yaitu: Segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.

Kemudian, Pansus 14 juga merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung untuk menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai untuk mendukung implementasi Perda.

Selanjutnya, memperkuat koordinasi lintas sektor dan kolaborasi pentahelix dalam pelaksanaan kebijakan serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tujuan peraturan daerah dapat tercapai secara efektif.

DPRD berharap Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan generasi muda Kota Bandung yang sehat, berkarakter, dan memiliki daya saing yang tinggi.

“Harapan kami, perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan budaya,” ujarnya.

Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus yang membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, yakni sebagai berikut:

Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.

Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M

Anggota:

1. drg. Susi Sulastri

2. Elton Agus Marjan, S.E.

3. Agus Hermawan, S.A.P.

4. Muhammad Reza Panglima Ulung

5. Nina Fitriana, S.IP., M.IP.

6. Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPd., KHOM., MMRS., FINASIM

7. Indri Rindani

8. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi

9. Yoel Yosaphat, S.T.

Red.

About Author

Related Posts

Diduga Proyek Siluman Rabat Beton di Jalan Mandala Haji Kec. Pacet Tampa Papan Informasi

Kab. Bandung – Reportasejabar.com Transparansi anggaran negara kembali dipertanyakan. Proyek pembangunan rabat beton yang saat ini dikerjakan di wilayah RW 19, Desa Mandala Haji, Kecamatan pacet, Kabupaten Bandung diduga kuat…

Read more

Continue reading
Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

Reportasejabar.com -Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Diduga Proyek Siluman Rabat Beton di Jalan Mandala Haji Kec. Pacet Tampa Papan Informasi

  • By admin
  • Juli 8, 2026
  • 8 views
Diduga Proyek Siluman Rabat Beton di Jalan Mandala Haji Kec. Pacet Tampa Papan Informasi

Berdasarkan Fakta Bukan Belas kasihan Hakim Tegaskan Keadilan, Vonis Mati Bagi Pembantai satu Keluarga di Paoman

  • By admin
  • Juli 8, 2026
  • 9 views
Berdasarkan Fakta Bukan Belas kasihan        Hakim Tegaskan Keadilan, Vonis Mati Bagi Pembantai satu Keluarga di Paoman

Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

  • By admin
  • Juli 8, 2026
  • 11 views
Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

Dorong Keluarga Berkualitas, Pemkab Bandung Gelar Layanan KB Permanen Skala Besar

  • By admin
  • Juli 8, 2026
  • 9 views
Dorong Keluarga Berkualitas, Pemkab Bandung Gelar Layanan KB Permanen Skala Besar

Misa Syukur dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolda Jabar

  • By admin
  • Juli 8, 2026
  • 11 views
Misa Syukur dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolda Jabar

Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

  • By admin
  • Juli 8, 2026
  • 14 views
Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

Resmi Beroperasi, Ruang HMG UNJANI Jadi Wadah Solidaritas Mahasiswa Teknik Geomatika

  • By admin
  • Juli 8, 2026
  • 12 views
Resmi Beroperasi, Ruang HMG UNJANI Jadi Wadah Solidaritas Mahasiswa Teknik Geomatika

Kuasa Hukum Korban: Setelah Priyo Di vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 14 views
Kuasa Hukum Korban: Setelah Priyo Di vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

Cahaya Literasi di Tengah Riuh Dunia: Refleksi Hari Pustakawan 2026.

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 19 views
Cahaya Literasi di Tengah Riuh Dunia: Refleksi Hari Pustakawan 2026.

Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 16 views
Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 17 views
Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 17 views
Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 15 views
Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

KDS Terima Aspirasi, Pemkab Bandung Siapkan Lahan untuk Pembangunan SMA Negeri Baru di Pangalengan

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 23 views
KDS Terima Aspirasi, Pemkab Bandung Siapkan Lahan untuk Pembangunan SMA Negeri Baru di Pangalengan

KDS Targetkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rampung 30 Hari

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 23 views
KDS Targetkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rampung 30 Hari

Pangdam III/Siliwangi Berikan Pengarahan kepada 2.211 Personel Satuan TP Tahap IV di Dodik Secata Rindam III/Siliwangi

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 16 views
Pangdam III/Siliwangi Berikan Pengarahan kepada 2.211 Personel Satuan TP Tahap IV di Dodik Secata Rindam III/Siliwangi

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

  • By admin
  • Juli 7, 2026
  • 18 views
Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

  • By admin
  • Juli 6, 2026
  • 17 views
Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

Bupati Harapkan Kepala Sekolah Dukung Program MBG dan Tegaskan Larangan Praktik Suap

  • By admin
  • Juli 6, 2026
  • 20 views
Bupati Harapkan Kepala Sekolah Dukung Program MBG dan Tegaskan Larangan Praktik Suap

Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

  • By admin
  • Juli 6, 2026
  • 21 views
Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

KDS Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, dari Kantor hingga Rumah

  • By admin
  • Juli 6, 2026
  • 17 views
KDS Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, dari Kantor hingga Rumah

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

  • By admin
  • Juli 5, 2026
  • 30 views
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

  • By admin
  • Juli 5, 2026
  • 31 views
Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

  • By admin
  • Juli 5, 2026
  • 31 views
KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

Kritis dan Konsisten Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI Perjuangkan Aspirasi Rakyat

  • By admin
  • Juli 5, 2026
  • 34 views
Kritis dan Konsisten  Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI  Perjuangkan Aspirasi Rakyat