Bandung Miliki Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Serta Penyimpangan Seksual

Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Perda, Rabu, 17 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Pada tahap pembahasan, Raperda ini ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan sosial, kesehatan masyarakat, serta ketertiban umum yang memerlukan perhatian dan penanganan secara serius melalui instrumen hukum daerah.

Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi indikator perlunya kebijakan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan pengendalian.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda Kota Bandung,” ujarnya, saat menyampaikan laporan Pansus 14 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Selain itu, Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga mencermati perkembangan berbagai bentuk propaganda, promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual yang semakin mudah diakses melalui ruang publik, media digital, dan media sosial.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, serta pembentukan karakter anak dan remaja yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan pencarian jati diri. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif yang melibatkan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, Pansus 14 DPRD Kota Bandung menilai bahwa perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, kehidupan sosial masyarakat, serta keberlangsungan nilai-nilai agama, budaya, moral, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.

“Dampaknya dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.

Pansus 14 menegaskan bahwa Perda ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Sebaliknya, perda ini disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Salah satu substansi penting yang diatur dalam perda tersebut adalah upaya pencegahan terhadap propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik. 

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk promosi, normalisasi, maupun penyebarluasan perilaku yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembentukan karakter.

Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga menegaskan bahwa Perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Penegakan hukum terhadap perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun pengaturan dalam Perda ini lebih berfokus pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Selama proses pembahasan, Pansus 14 DPRD Kota Bandung telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi, studi komparasi, hingga pembahasan bersama perangkat daerah terkait, unsur masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas penetapan perda tersebut, Pansus 14 DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung yaitu: Segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.

Kemudian, Pansus 14 juga merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung untuk menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai untuk mendukung implementasi Perda.

Selanjutnya, memperkuat koordinasi lintas sektor dan kolaborasi pentahelix dalam pelaksanaan kebijakan serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tujuan peraturan daerah dapat tercapai secara efektif.

DPRD berharap Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan generasi muda Kota Bandung yang sehat, berkarakter, dan memiliki daya saing yang tinggi.

“Harapan kami, perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan budaya,” ujarnya.

Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus yang membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, yakni sebagai berikut:

Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.

Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M

Anggota:

1. drg. Susi Sulastri

2. Elton Agus Marjan, S.E.

3. Agus Hermawan, S.A.P.

4. Muhammad Reza Panglima Ulung

5. Nina Fitriana, S.IP., M.IP.

6. Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPd., KHOM., MMRS., FINASIM

7. Indri Rindani

8. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi

9. Yoel Yosaphat, S.T.

Red.

About Author

Related Posts

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

LIMAPULUH KOTA Reportasejabar.com -21 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Matapubliknusantara, terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali…

Read more

Continue reading
Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar kegiatan silaturahmi bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jawa Barat dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Ruang Riung Mumpulung, Mapolda Jawa Barat, Selasa…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 13 views
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 14 views
Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 21 views
LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Kapolda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 11 views
Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Kapolda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 11 views
Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 14 views
Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir

Pembagunan Proyek TPT SMPN 4 Cimenyan Diduga Menggunakan Material Bekas

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 23 views
Pembagunan Proyek TPT  SMPN 4 Cimenyan Diduga Menggunakan Material Bekas

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Si Jalak Harupat Sambut Pembukaan Piala Presiden 2026

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 14 views
Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Si Jalak Harupat Sambut Pembukaan Piala Presiden 2026

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 16 views
Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

KDS Pastikan Sekolah Rakyat di Ciwidey Mulai Dibangun Oktober 2026

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 14 views
KDS Pastikan Sekolah Rakyat di Ciwidey Mulai Dibangun Oktober 2026

Hotman Paris Minta Maaf Secara Terbuka, MIO Indonesia: Dumas ke Polda Metro Jaya Batal

  • By admin
  • Juli 21, 2026
  • 22 views
Hotman Paris Minta Maaf Secara Terbuka, MIO Indonesia: Dumas ke Polda Metro Jaya Batal

Polda Jabar Sita Uang Miliaran Rupiah dan Aset Mewah dari Kasus Dugaan Judi Online DAZZLIVE

  • By admin
  • Juli 20, 2026
  • 24 views
Polda Jabar Sita Uang Miliaran Rupiah dan Aset Mewah dari Kasus Dugaan Judi Online DAZZLIVE

Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

  • By admin
  • Juli 20, 2026
  • 17 views
Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Lebih dari 2.000 Penonton Meriahkan Nobar Final Piala Dunia yang Digelar Lanud Halim Perdanakusuma

  • By admin
  • Juli 20, 2026
  • 17 views
Lebih dari 2.000 Penonton Meriahkan Nobar Final Piala Dunia yang Digelar Lanud Halim Perdanakusuma

Kapolda Jabar Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga dan Komunitas, Pulang Bawa Motor dan Banjir Doorprize !

  • By admin
  • Juli 20, 2026
  • 18 views
Kapolda Jabar Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga dan Komunitas, Pulang Bawa Motor dan Banjir Doorprize !

KDS Tekankan Respons Cepat Hadapi Kekeringan, Pelayanan Dasar Warga Jadi Prioritas

  • By admin
  • Juli 20, 2026
  • 24 views
KDS Tekankan Respons Cepat Hadapi Kekeringan, Pelayanan Dasar Warga Jadi Prioritas

Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

  • By admin
  • Juli 20, 2026
  • 19 views
Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

  • By admin
  • Juli 19, 2026
  • 29 views
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

  • By admin
  • Juli 19, 2026
  • 26 views
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

GMNI dan Laskar Prabowo 08 “Jangan Tutup Mata! Temuan BPK dana hibah FKDT Garut 3,8milyar Harus Diusut Tuntas”.

  • By admin
  • Juli 19, 2026
  • 29 views
GMNI dan Laskar Prabowo 08 “Jangan Tutup Mata! Temuan BPK dana hibah FKDT Garut 3,8milyar Harus Diusut Tuntas”.

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran 

  • By admin
  • Juli 18, 2026
  • 32 views
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran 

Bermodal Janji Menikah, Terduga Pelaku Sempat Merubuhkan Rumah Korban Sebelum Diamankan Polisi

  • By admin
  • Juli 18, 2026
  • 26 views
Bermodal Janji Menikah, Terduga Pelaku Sempat Merubuhkan Rumah Korban Sebelum Diamankan Polisi

Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Donor Darah Wujud Kepedulian Kemanusiaan

  • By admin
  • Juli 18, 2026
  • 25 views
Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Donor Darah Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Sinergi TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

  • By admin
  • Juli 18, 2026
  • 27 views
Sinergi TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Didukung Warga Persis, KDS Perkuat Komitmen Bangun Kabupaten Bandung yang Pro Rakyat

  • By admin
  • Juli 18, 2026
  • 36 views
Didukung Warga Persis, KDS Perkuat Komitmen Bangun Kabupaten Bandung yang Pro Rakyat