DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.
REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18 Juni 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.
Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Raperda Penganggaran Tahun Jamak
Pelayanan Publik merupakan kewajiban negara untuk pemenuhan hak warga negaranya. Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung menilai Inspektorat Daerah Kota Bandung sebagai intansi Pengawas Internal Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan terwujudnya pelayanan publik yang berkeadilan.
RSUD Kota Bandung merupakan bagian dari Pemerintah Kota Bandung dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kesehatan. Demi terwujudnya pelayanan publik yang berkeadilan tersebut, maka diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
Pembangunan gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung, merupakan langkah penting untuk mendukung tercapainya jangkauan pelayanan publik yang optimal.
Di tengah adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, maka penetapan kebijakan melalui pola tahun jamak adalah sudah tepat. Artinya penganggaran tiap tahunnya disesusikan dengan kemampuan yang ada.
Walau demikian, Fraksi Partai Golkar merespons positif Raperda ini dengan catatan. Penganggaran terhadap pembangunan gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung, di samping memperhatikan aspek kemampuan anggaran, tapi juga masalah tertib administrasi dan aspek legalnya.
Demikian juga berkaitan dengan aspek teknisnya. Prosedur pelaksanaan proyek harus benar-benar memenuhi kaidah yang benar, terukur dan memiliki landasan legal yang tepat.
Agar kiranya penganggaran pembangunan tersebut dapat memperhatikan kemanfaatan di masa depan dan tidak mengurangi kemanfaatan yang seharusnya diterima oleh masyarakat di masa sekarang.
Raperda Perseroda BPR Kota Bandung
Fraksi Partai Golkar meminta perubahan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung tidak sekadar mengubah bentuk dan nama.
Akan tetapi juga memberikan ruang ekspansi untuk mengembangkan bisnis memperluas akses layanan keuangan mikro di samping meningkatkan pendapatan perusahaan yang diharapkan dapat berdampak secara langsung dan nyata terhadap pelayanan publik Kota Bandung.
Meskipun Raperda ini menjamin pemenuhan kewajiban Perumda BPR Kota Bandung beralih kepada PT BPR Kota Bandung, Fraksi Partai Golkar meminta segala sesuatu terkait dengan kewajiban Perumda Kota Bandung harus dituntaskan.
Salah satunya adalah kewajiban pemenuhan hak karyawan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, dan kewajiban lainnya yang masih belum terpenuhi.
Di samping itu, juga perlu memperhatikan faktor kesehatan bank yaitu berkaitan dengan profil risiko, tata kelola rentabilitas dan permodalan.
Raperda Pengelolaan Sampah
Fraksi Partai Golkar mendukung Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah ini.
Beberapa Pasal yang diubah dan ditambahkan seperti Pasal 5 dan Pasal 6 didalam Raperda ini lebih memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung dapat menyelenggarakan pengelolaan sampah secara komprehensif dengan pengelolaan yang dilaksanakan dari hulu hingga ke hilir, secara berjenjang dan terstruktur dengan pemberdayaan pada level terdepan yaitu para pengurus RW dan RT.
Dengan difasilitasi dan dilibatkannya masyarakat dalam pengelolaan sampah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penanganan sampah merupakan tanggungjawab bersama antara masyarakat dengan pemerintah.
Melalui pengaturan lebih lanjut, pengelolaan sampah dimungkinkan berbasis teknologi dengan tetap berpijak pada aspek pelestarian lingkungan, dengan peran serta orang perorangan atau badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya yang memperhitungkan asas resiko.
Red.






