Reportasejabar.com -Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu, 17 Juni 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dan finalisasi materi pembahasan. Raperda ini juga telah melalui tahapan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjelaskan bahwa hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat hanya memuat beberapa usulan penyempurnaan bersifat administratif dan tidak mengubah substansi utama yang telah disepakati dalam pembahasan sebelumnya.
“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Perubahan yang disampaikan dalam hasil evaluasi gubernur sifatnya minor dan tidak mengubah substansi perda. Hanya ada satu pasal yang disesuaikan terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota, dari sebelumnya paling lama dua tahun, menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
drg. Maya Himawati menegaskan keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola perkotaan yang lebih baik.
Terlebih sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat sekaligus kota tujuan wisata, pendidikan, perdagangan, dan kuliner, Kota Bandung membutuhkan regulasi yang mampu menjamin kenyamanan, keamanan, dan ketertiban bagi seluruh masyarakat.
“Kota Bandung merupakan salah satu destinasi utama di Jawa Barat yang setiap hari menerima kunjungan masyarakat dari berbagai daerah. Karena itu, kenyamanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama. Melalui perda ini, kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ucapnya.
Menurut Maya, Perda tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban umum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari penanganan parkir liar, penataan reklame, pengendalian bangunan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penanganan berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.
“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian aturan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya terkait parkir liar yang sering menimbulkan keluhan, penataan ruang kota, reklame, bangunan, hingga berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata,” tuturnya.
Lebih lanjut, drg. Maya Himawati menjelaskan bahwa dalam perda tersebut terdapat pengaturan mengenai 12 jenis ketertiban, yang mencakup berbagai sektor strategis kehidupan perkotaan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan penegakan aturan dan pembinaan kepada masyarakat.
Ia berharap Perda tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, tertib, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat citra Kota Bandung sebagai kota tujuan wisata dan pusat aktivitas ekonomi yang ramah bagi seluruh masyarakat.
“Tujuan utama perda ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” katanya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat merupakan pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan judul yang sama. Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus yang akan membahas Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, yakni sebagai berikut:
Ketua: drg. Maya Himawati, Sp.Orto.
Wakil Ketua: Aan Andi Purnama, S.E., M.M. Inov.
Anggota:
1. H. Andri Rusmana, S.Pd., M.A.P.
2. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
3. Asep Robin, S.H., M.H.
4. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.
5. Iqbal Mohamad Usman, S.IP.
6. H. Aries Supriyatna, S.H., M.H.
7. Sendi Lukmanul Hakim, S.H.
8. Dudy Himawan, S.H.
9. Mukhamad Adi Widyanto
10. Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.
11. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Red.






