Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan

Reportasejabar.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara M.R.F (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan B.G yang didaftarkan di hadapan notaris. A.K yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan maupun peneguran.

“Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025)

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Polda Jabar menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base). Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.

Setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka B.G dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K, serta enam orang saksi ahli. Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut. “Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara negara bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Red/Sam

About Author

Related Posts

Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

Kota.Bandung- Reportasejabar.com Dampak dari sikap eksklusif Waliikota Bandung Muhamad Farhan Kepada Masyarakat kota Bandung yang kini  tidak lagi memiliki akses untuk menikmati ruang publik, yang semestinya menjadi ruang terbuka yang…

Read more

Continue reading
Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Ciloto – Reportasejabar.com Pusat Koperasi Kartika Siliwangi (Puskopkar Siliwangi) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-60 Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Tahun…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

  • By admin
  • Mei 2, 2026
  • 26 views
Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi

  • By admin
  • Mei 1, 2026
  • 17 views
Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi

DPRD Kota Bandung: Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

  • By admin
  • Mei 1, 2026
  • 13 views
DPRD Kota Bandung: Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Wisata Murah Meriah Dikelola BUMDes, Agung Sulistio Soroti Dampak Positif bagi UMKM di Pemalang

  • By admin
  • Mei 1, 2026
  • 14 views
Wisata Murah Meriah Dikelola BUMDes, Agung Sulistio Soroti Dampak Positif bagi UMKM di Pemalang

KDS: Menteri PU Siap Gelontorkan Anggaran Rp220 Miliar untuk Tangani Banjir di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Mei 1, 2026
  • 13 views
KDS: Menteri PU Siap Gelontorkan Anggaran Rp220 Miliar untuk Tangani Banjir di Kabupaten Bandung

Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

  • By admin
  • Mei 1, 2026
  • 18 views
Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan