Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

Jakarta, Reportasejabar.com 25 Juni 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, membawa perkara dugaan peredaran kosmetik RDL tanpa izin edar memasuki tahap pembuktian. Namun bagi tim penasihat hukum terdakwa, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut mereka belum terjawab secara tuntas.

Majelis Hakim menilai materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya.

Bagi tim pembela, fokus utama perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa izin edar pernah dibatalkan oleh BPOM, melainkan pada proses dan dasar hukum yang melahirkan pembatalan tersebut.

Menurut penasihat hukum Kawiro Susilo, terdapat dugaan bahwa pembatalan notifikasi BPOM berawal dari dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Dalam sejumlah dokumen yang pernah diajukan dalam perkara terkait, disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik.

Jika fakta tersebut terbukti dalam persidangan, maka muncul pertanyaan hukum yang penting. Apakah pembatalan izin edar yang menjadi dasar dakwaan pidana lahir dari proses administrasi yang sah atau justru dari dokumen yang bermasalah?

Tim pembela juga menilai bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa bisnis yang lebih dahulu terjadi antara para pihak. Konflik tersebut bermula dari hubungan keagenan dan distribusi produk yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan bisnis.

Dalam perspektif hukum administrasi, apabila suatu keputusan pemerintah kemudian dipulihkan atau diperbaiki karena ditemukan persoalan pada dasar penerbitannya, maka terdapat hubungan sebab akibat yang layak diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menyoroti perlunya mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pembatalan notifikasi BPOM. Menurut mereka, pengadilan perlu menggali secara mendalam siapa saja yang terlibat dalam penyampaian dokumen, bagaimana proses administrasi berlangsung, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan status perizinan tersebut.

Dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, tim pembela turut menyinggung rekam jejak salah satu pihak yang pernah dikaitkan dengan perkara pidana lain di masa lalu. Namun secara hukum, informasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kesalahan dalam perkara yang sedang diperiksa saat ini. Meski demikian, fakta tersebut dapat menjadi bahan bagi hakim untuk menilai kredibilitas keterangan dan motif para pihak apabila relevan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap membuktikan argumentasi hukum mereka pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan bukan hanya apakah izin edar pernah dibatalkan. Yang lebih penting adalah mengapa pembatalan itu terjadi, siapa yang menyebabkan hal tersebut, dan apakah dasar pembatalannya benar-benar sah menurut hukum,” ujarnya.

Erlangga menegaskan beberapa pertanyaan :

  • Apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan dalam sengketa bisnis ini?
  • Siapa yang diuntungkan dari pembatalan notifikasi BPOM tersebut?
  • Mengapa dokumen yang keabsahannya dipersoalkan dapat menjadi dasar lahirnya rangkaian peristiwa hukum berikutnya?
  • Apakah dugaan pemalsuan dokumen telah diperiksa secara tuntas?
  • Apakah status masa lalu pelapor atau pihak yang terkait relevan untuk menguji kredibilitas alat bukti dan motif perkara?

“Tahap pembuktian yang akan segera dimulai diperkirakan menjadi arena penting untuk menguji seluruh rangkaian fakta tersebut.

kasih satu link untuk narasi yang berikut ya, pendapat kuasa huku Erlangga Lubai

Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

Jakarta, 25 Juni 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, membawa perkara dugaan peredaran kosmetik RDL tanpa izin edar memasuki tahap pembuktian. Namun bagi tim penasihat hukum terdakwa, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut mereka belum terjawab secara tuntas.

Majelis Hakim menilai materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya.

Bagi tim pembela, fokus utama perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa izin edar pernah dibatalkan oleh BPOM, melainkan pada proses dan dasar hukum yang melahirkan pembatalan tersebut.

Menurut penasihat hukum Kawiro Susilo, terdapat dugaan bahwa pembatalan notifikasi BPOM berawal dari dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Dalam sejumlah dokumen yang pernah diajukan dalam perkara terkait, disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik.

Jika fakta tersebut terbukti dalam persidangan, maka muncul pertanyaan hukum yang penting. Apakah pembatalan izin edar yang menjadi dasar dakwaan pidana lahir dari proses administrasi yang sah atau justru dari dokumen yang bermasalah?

Tim pembela juga menilai bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa bisnis yang lebih dahulu terjadi antara para pihak. Konflik tersebut bermula dari hubungan keagenan dan distribusi produk yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan bisnis.

Dalam perspektif hukum administrasi, apabila suatu keputusan pemerintah kemudian dipulihkan atau diperbaiki karena ditemukan persoalan pada dasar penerbitannya, maka terdapat hubungan sebab akibat yang layak diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menyoroti perlunya mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pembatalan notifikasi BPOM. Menurut mereka, pengadilan perlu menggali secara mendalam siapa saja yang terlibat dalam penyampaian dokumen, bagaimana proses administrasi berlangsung, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan status perizinan tersebut.

Dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, tim pembela turut menyinggung rekam jejak salah satu pihak yang pernah dikaitkan dengan perkara pidana lain di masa lalu. Namun secara hukum, informasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kesalahan dalam perkara yang sedang diperiksa saat ini. Meski demikian, fakta tersebut dapat menjadi bahan bagi hakim untuk menilai kredibilitas keterangan dan motif para pihak apabila relevan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap membuktikan argumentasi hukum mereka pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan bukan hanya apakah izin edar pernah dibatalkan. Yang lebih penting adalah mengapa pembatalan itu terjadi, siapa yang menyebabkan hal tersebut, dan apakah dasar pembatalannya benar-benar sah menurut hukum,” ujarnya.

Erlangga menegaskan beberapa pertanyaan :

  • Apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan dalam sengketa bisnis ini?
  • Siapa yang diuntungkan dari pembatalan notifikasi BPOM tersebut?
  • Mengapa dokumen yang keabsahannya dipersoalkan dapat menjadi dasar lahirnya rangkaian peristiwa hukum berikutnya?
  • Apakah dugaan pemalsuan dokumen telah diperiksa secara tuntas?
  • Apakah status masa lalu pelapor atau pihak yang terkait relevan untuk menguji kredibilitas alat bukti dan motif perkara?

“Tahap pembuktian yang akan segera dimulai diperkirakan menjadi arena penting untuk menguji seluruh rangkaian fakta tersebut.

About Author

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kapolda Jabar : Sabuk Kamtibmas Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Sekadar Seremonial

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 5 views
Kapolda Jabar : Sabuk Kamtibmas Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Sekadar Seremonial

Kapolda Jabar Tekankan Empat Prinsip Kerja Bhabinkamtibmas: Adaptif hingga Solutif

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 5 views
Kapolda Jabar Tekankan Empat Prinsip Kerja Bhabinkamtibmas: Adaptif hingga Solutif

Diduga Pejabat Disdik Kota Bandung, Bagikan Uang: Upaya Konfirmasi  Terus Terhalang

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 13 views
Diduga Pejabat Disdik Kota Bandung, Bagikan Uang: Upaya Konfirmasi  Terus Terhalang

KDS Tegaskan Penguatan Kesehatan, Pendidikan, dan Daya pada Jumling Hari Ini

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 8 views
KDS Tegaskan Penguatan Kesehatan, Pendidikan, dan Daya pada Jumling Hari Ini

KDS Tegaskan Penguatan Kesehatan, Pendidikan, dan Daya pada Jumling Hari Ini

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 8 views
KDS Tegaskan Penguatan Kesehatan, Pendidikan, dan Daya pada Jumling Hari Ini

Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 16 views
Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 17 views
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 18 views
Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?

Pengukuhan Pengurus BPC Siliwangi 2026–2031, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Kolaborasi dan Semangat Kebangsaan

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 13 views
Pengukuhan Pengurus BPC Siliwangi 2026–2031, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Kolaborasi dan Semangat Kebangsaan

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 14 views
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

KDS Minta Pemerintah Pusat Perkuat Sosialisasi Koperasi Merah Putih ke Masyarakat Desa

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 21 views
KDS Minta Pemerintah Pusat Perkuat Sosialisasi Koperasi Merah Putih ke Masyarakat Desa

Pemkab Bandung dan TNI Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan Lewat Program Cikabayam

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 24 views
Pemkab Bandung dan TNI Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan Lewat Program Cikabayam

Ratusan Warga Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Berlangsung Aman dan Meriah

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 27 views
Ratusan Warga Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Berlangsung Aman dan Meriah

SMK MVP ARS Internasional Resmi Membuka Kegiatan MPLS

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 30 views
SMK MVP ARS Internasional  Resmi Membuka Kegiatan MPLS

Pangdam III/Siliwangi Ajak Pengusaha Perkuat Sinergi Jaga Kelestarian Citarum

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 29 views
Pangdam III/Siliwangi Ajak Pengusaha Perkuat Sinergi Jaga Kelestarian Citarum

Ali Syakieb Minta Kades Perkuat Integritas dan Prioritaskan Pengelolaan APBDes

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 32 views
Ali Syakieb Minta Kades Perkuat Integritas dan Prioritaskan Pengelolaan APBDes

2 Anggota Polres Sukabumi Bangun SMK Gratis bagi Yatim Piatu Putus Sekolah

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 35 views
2 Anggota Polres Sukabumi Bangun SMK Gratis bagi Yatim Piatu Putus Sekolah

Pembangunan Jembatan Beton Desa Sukamulya Rampung,wujud nyata kepedulian pemerintah dan TNI Perkuat Akses dan Perekonomian Warga

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 30 views
Pembangunan Jembatan Beton Desa Sukamulya Rampung,wujud nyata kepedulian pemerintah dan TNI Perkuat Akses dan Perekonomian Warga

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 34 views
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Melalui inovasi  SIGAP PEDE Satpol PP Prov Jabar, Babak Baru Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 39 views
Melalui inovasi  SIGAP PEDE Satpol PP Prov Jabar, Babak Baru Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum

Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 38 views
Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 37 views
Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi

Kapolres Ciamis Raih Penghargaan KTNA atas Dedikasi Mendukung Kemajuan dan Kesejahteraan Petani

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 37 views
Kapolres Ciamis Raih Penghargaan KTNA atas Dedikasi Mendukung Kemajuan dan Kesejahteraan Petani

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 36 views
Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

MPLS Serentak di Kabupaten Bandung, Bupati dan Camat Sampaikan Pesan Sekolah Ramah Tanpa Perundungan

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 38 views
MPLS Serentak di Kabupaten Bandung, Bupati dan Camat Sampaikan Pesan Sekolah Ramah Tanpa Perundungan