Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

Jakarta, Reportasejabar.com 25 Juni 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, membawa perkara dugaan peredaran kosmetik RDL tanpa izin edar memasuki tahap pembuktian. Namun bagi tim penasihat hukum terdakwa, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut mereka belum terjawab secara tuntas.

Majelis Hakim menilai materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya.

Bagi tim pembela, fokus utama perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa izin edar pernah dibatalkan oleh BPOM, melainkan pada proses dan dasar hukum yang melahirkan pembatalan tersebut.

Menurut penasihat hukum Kawiro Susilo, terdapat dugaan bahwa pembatalan notifikasi BPOM berawal dari dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Dalam sejumlah dokumen yang pernah diajukan dalam perkara terkait, disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik.

Jika fakta tersebut terbukti dalam persidangan, maka muncul pertanyaan hukum yang penting. Apakah pembatalan izin edar yang menjadi dasar dakwaan pidana lahir dari proses administrasi yang sah atau justru dari dokumen yang bermasalah?

Tim pembela juga menilai bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa bisnis yang lebih dahulu terjadi antara para pihak. Konflik tersebut bermula dari hubungan keagenan dan distribusi produk yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan bisnis.

Dalam perspektif hukum administrasi, apabila suatu keputusan pemerintah kemudian dipulihkan atau diperbaiki karena ditemukan persoalan pada dasar penerbitannya, maka terdapat hubungan sebab akibat yang layak diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menyoroti perlunya mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pembatalan notifikasi BPOM. Menurut mereka, pengadilan perlu menggali secara mendalam siapa saja yang terlibat dalam penyampaian dokumen, bagaimana proses administrasi berlangsung, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan status perizinan tersebut.

Dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, tim pembela turut menyinggung rekam jejak salah satu pihak yang pernah dikaitkan dengan perkara pidana lain di masa lalu. Namun secara hukum, informasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kesalahan dalam perkara yang sedang diperiksa saat ini. Meski demikian, fakta tersebut dapat menjadi bahan bagi hakim untuk menilai kredibilitas keterangan dan motif para pihak apabila relevan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap membuktikan argumentasi hukum mereka pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan bukan hanya apakah izin edar pernah dibatalkan. Yang lebih penting adalah mengapa pembatalan itu terjadi, siapa yang menyebabkan hal tersebut, dan apakah dasar pembatalannya benar-benar sah menurut hukum,” ujarnya.

Erlangga menegaskan beberapa pertanyaan :

  • Apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan dalam sengketa bisnis ini?
  • Siapa yang diuntungkan dari pembatalan notifikasi BPOM tersebut?
  • Mengapa dokumen yang keabsahannya dipersoalkan dapat menjadi dasar lahirnya rangkaian peristiwa hukum berikutnya?
  • Apakah dugaan pemalsuan dokumen telah diperiksa secara tuntas?
  • Apakah status masa lalu pelapor atau pihak yang terkait relevan untuk menguji kredibilitas alat bukti dan motif perkara?

“Tahap pembuktian yang akan segera dimulai diperkirakan menjadi arena penting untuk menguji seluruh rangkaian fakta tersebut.

kasih satu link untuk narasi yang berikut ya, pendapat kuasa huku Erlangga Lubai

Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

Jakarta, 25 Juni 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, membawa perkara dugaan peredaran kosmetik RDL tanpa izin edar memasuki tahap pembuktian. Namun bagi tim penasihat hukum terdakwa, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut mereka belum terjawab secara tuntas.

Majelis Hakim menilai materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya.

Bagi tim pembela, fokus utama perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa izin edar pernah dibatalkan oleh BPOM, melainkan pada proses dan dasar hukum yang melahirkan pembatalan tersebut.

Menurut penasihat hukum Kawiro Susilo, terdapat dugaan bahwa pembatalan notifikasi BPOM berawal dari dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Dalam sejumlah dokumen yang pernah diajukan dalam perkara terkait, disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik.

Jika fakta tersebut terbukti dalam persidangan, maka muncul pertanyaan hukum yang penting. Apakah pembatalan izin edar yang menjadi dasar dakwaan pidana lahir dari proses administrasi yang sah atau justru dari dokumen yang bermasalah?

Tim pembela juga menilai bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa bisnis yang lebih dahulu terjadi antara para pihak. Konflik tersebut bermula dari hubungan keagenan dan distribusi produk yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan bisnis.

Dalam perspektif hukum administrasi, apabila suatu keputusan pemerintah kemudian dipulihkan atau diperbaiki karena ditemukan persoalan pada dasar penerbitannya, maka terdapat hubungan sebab akibat yang layak diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menyoroti perlunya mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pembatalan notifikasi BPOM. Menurut mereka, pengadilan perlu menggali secara mendalam siapa saja yang terlibat dalam penyampaian dokumen, bagaimana proses administrasi berlangsung, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan status perizinan tersebut.

Dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, tim pembela turut menyinggung rekam jejak salah satu pihak yang pernah dikaitkan dengan perkara pidana lain di masa lalu. Namun secara hukum, informasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kesalahan dalam perkara yang sedang diperiksa saat ini. Meski demikian, fakta tersebut dapat menjadi bahan bagi hakim untuk menilai kredibilitas keterangan dan motif para pihak apabila relevan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap membuktikan argumentasi hukum mereka pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan bukan hanya apakah izin edar pernah dibatalkan. Yang lebih penting adalah mengapa pembatalan itu terjadi, siapa yang menyebabkan hal tersebut, dan apakah dasar pembatalannya benar-benar sah menurut hukum,” ujarnya.

Erlangga menegaskan beberapa pertanyaan :

  • Apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan dalam sengketa bisnis ini?
  • Siapa yang diuntungkan dari pembatalan notifikasi BPOM tersebut?
  • Mengapa dokumen yang keabsahannya dipersoalkan dapat menjadi dasar lahirnya rangkaian peristiwa hukum berikutnya?
  • Apakah dugaan pemalsuan dokumen telah diperiksa secara tuntas?
  • Apakah status masa lalu pelapor atau pihak yang terkait relevan untuk menguji kredibilitas alat bukti dan motif perkara?

“Tahap pembuktian yang akan segera dimulai diperkirakan menjadi arena penting untuk menguji seluruh rangkaian fakta tersebut.

About Author

Related Posts

Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang
  • adminadmin
  • September 23, 2026

Reportasejabar.com – Sumedang, 23 September 2026. Program Studi Teknik Geomatika Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) menyerahkan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (Pengmas) Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari,…

Read more

Continue reading
LBH Sandi Yuda Nusantara Dampingi N.A. Dalam Rangkaian, Langkah Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Kendaraan dan Persoalan Fasilitas Pinjaman
  • adminadmin
  • September 18, 2026

Kota Bekasi, Reportasejabar.com 17 September 2026Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandi Yudha Nusantara mendampingi N.A. dan keluarganya dalam rangkaian langkah hukum yang berkembang dari persoalan hubungan kepercayaan dengan pihak M.F. menjadi…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pura Puspita Sari di Sempor Kembali Digunakan, Menjadi Simbol Kerukunan Umat Beragama di Kebumen

  • By admin
  • September 26, 2026
  • 17 views
Pura Puspita Sari di Sempor Kembali Digunakan, Menjadi Simbol Kerukunan Umat Beragama di Kebumen

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

  • By admin
  • September 26, 2026
  • 16 views
Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

Sabet 5 Kategori Penghargaan Bergengsi di HUT Ke-71 Lalu Lintas, Dit Lantas Polda Jabar Torehkan Prestasi Gemilang

  • By admin
  • September 26, 2026
  • 14 views
Sabet 5 Kategori Penghargaan Bergengsi di HUT Ke-71 Lalu Lintas, Dit Lantas Polda Jabar Torehkan Prestasi Gemilang

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Upacara Palagan Utama Bandung Lautan Api, Teguhkan Nilai Perjuangan dan Semangat Kebangsaan

  • By admin
  • September 26, 2026
  • 16 views
Pangdam III/Siliwangi Pimpin Upacara Palagan Utama Bandung Lautan Api, Teguhkan Nilai Perjuangan dan Semangat Kebangsaan

DPRD Kota Bandung Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di HJKB Ke-216

  • By admin
  • September 25, 2026
  • 24 views
DPRD Kota Bandung Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di HJKB Ke-216

KDS Dorong Percepatan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Nagrak

  • By admin
  • September 25, 2026
  • 22 views
KDS Dorong Percepatan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Nagrak

KDS Dorong Karang Taruna Cetak Pemuda Produktif

  • By admin
  • September 25, 2026
  • 19 views
KDS Dorong Karang Taruna Cetak Pemuda Produktif

Monitoring Program Pentahelix Ciparay, Bupati KDS Dorong Percepatan Normalisasi Irigasi Cigugur

  • By admin
  • September 25, 2026
  • 19 views
Monitoring Program Pentahelix Ciparay, Bupati KDS Dorong Percepatan Normalisasi Irigasi Cigugur

Pangdam III/Siliwangi Lepas Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

  • By admin
  • September 25, 2026
  • 23 views
Pangdam III/Siliwangi Lepas Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

Hadapi Tekanan Pasien, KDS Tekankan Resiliensi Nakes

  • By admin
  • September 25, 2026
  • 24 views
Hadapi Tekanan Pasien, KDS Tekankan Resiliensi Nakes

Polda Jabar : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

  • By admin
  • September 24, 2026
  • 22 views
Polda Jabar : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

Bupati KDS Bangga : Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue FIFA Asian Cup 2026

  • By admin
  • September 24, 2026
  • 27 views
Bupati KDS Bangga : Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue FIFA Asian Cup 2026

KDS Tekankan Kepastian Tata Ruang di Tengah Kebijakan LSD

  • By admin
  • September 24, 2026
  • 25 views
KDS Tekankan Kepastian Tata Ruang di Tengah Kebijakan LSD

KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Minta Regulasi Tak Sekadar Formalitas

  • By admin
  • September 24, 2026
  • 25 views
KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Minta Regulasi Tak Sekadar Formalitas

Polisi Salurkan Toren Air untuk Warga Terdampak Kekeringan

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 32 views
Polisi Salurkan Toren Air untuk Warga Terdampak Kekeringan

KDS Dorong Penguatan PPSI sebagai Wadah Pembinaan Olahraga Masyarakat

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 39 views
KDS Dorong Penguatan PPSI sebagai Wadah Pembinaan Olahraga Masyarakat

Kapolda Jabar Jadikan Mahasiswa Unla sebagai Mitra Strategis Kepolisian

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 32 views
Kapolda Jabar Jadikan Mahasiswa Unla sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Bandung Buka PORPEMKAB Tahun 2026

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 34 views
Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Bandung Buka PORPEMKAB Tahun 2026

Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 37 views
Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 27 views
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 30 views
Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 31 views
Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bazar UMKM

577 Kejadian Kebakaran, KDS Minta Armada dan Pos Damkar Diperkuat

  • By admin
  • September 23, 2026
  • 38 views
577 Kejadian Kebakaran, KDS Minta Armada dan Pos Damkar Diperkuat

Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Mitra Udara Tahun 2026

  • By admin
  • September 22, 2026
  • 29 views
Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Mitra Udara Tahun 2026

Dirlantas Polda Jabar Tekankan Pelayanan Presisi dan Kolaborasi

  • By admin
  • September 22, 2026
  • 28 views
Dirlantas Polda Jabar Tekankan Pelayanan Presisi dan Kolaborasi