Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara

Reportasejabar.com – Jakarta, 25 Juni 2026| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran kosmetik impor merek RDL tanpa izin edar dengan Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr.

Putusan sela tersebut dibacakan pada Kamis (25/6/2026) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mudjono, S.H. Majelis hakim menilai materi keberatan yang diajukan penasihat hukum telah memasuki wilayah pembahasan pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap eksepsi.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang meliputi pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Kawiro Susilo mengedarkan kosmetik impor merek RDL setelah izin edar produk tersebut dinyatakan telah dibatalkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jaksa mendasarkan dakwaannya pada ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa peredaran kosmetik dilakukan melalui gudang PT Amosys Indonesia di kawasan Ancol Barat Businesspark, Jakarta Utara. Pada periode Januari hingga Mei 2019, nilai penjualan produk yang dipersoalkan mencapai Rp1.828.287.988.

Jaksa berpendapat bahwa izin edar produk RDL Papaya Brightening Soap dengan nomor notifikasi NA40170500158 telah dibatalkan sejak 17 Januari 2019 sehingga peredaran produk tersebut dianggap dilakukan tanpa izin edar yang sah.

Sementara itu, tim penasihat hukum Kawiro Susilo sebelumnya mengajukan eksepsi dengan argumentasi bahwa perkara tersebut lebih dominan merupakan sengketa administrasi dan perdata dibandingkan perkara pidana. Menurut mereka, pembatalan izin edar berawal dari konflik hubungan bisnis yang diawali Agency Agreement, kemudian berlanjut pada pemutusan hubungan distributor yang didasarkan pada dokumen yang diduga palsu.

Penasihat hukum menilai pembatalan notifikasi BPOM tidak dapat dilepaskan dari dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berasal dari mantan karyawan PT Amosys Indonesia. Mereka juga mengemukakan adanya hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik sehingga keabsahan dokumen yang menjadi dasar pembatalan notifikasi masih dipersoalkan.

Dalam pandangan tim pembela, tanpa adanya pembatalan administrasi tersebut, perkara pidana yang kini diperiksa di pengadilan kemungkinan besar tidak akan pernah muncul. Oleh karena itu, hubungan sebab akibat antara keputusan administrasi dan dakwaan pidana dinilai perlu diuji secara mendalam dalam pemeriksaan pokok perkara.

Menanggapi putusan sela tersebut, Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. bersama Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H., Rustanti, S.H., M.H., dan Amirrudin Ilyas Saputra, S.E., S.H., M.H. selaku tim penasihat hukum Kawiro Susilo menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

“Kita menerima hasil putusan sela sebagai kewenangan hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Tim pengacara saat ini fokus menghadapi proses hukum selanjutnya pada pemeriksaan pokok perkara,” ujar Erlangga Lubai kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut, Erlangga menegaskan bahwa dari perspektif hukum administrasi, pemulihan suatu keputusan administrasi dapat menjadi indikasi adanya cacat pada keputusan sebelumnya.

“Apabila pemulihan dilakukan karena dasar pembatalan terbukti bermasalah, maka terdapat hubungan kausal yang harus diperiksa lebih lanjut. Hal ini memang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana, namun dapat memengaruhi pembuktian unsur kesalahan atau mens rea, hubungan sebab akibat, serta legitimasi tindakan administrasi yang menjadi dasar dakwaan,” jelasnya.

Dengan berakhirnya tahap eksepsi, perhatian kini tertuju pada agenda pemeriksaan pokok perkara. Dalam tahap tersebut, jaksa dan penasihat hukum akan menghadirkan berbagai alat bukti untuk menguji apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi atau justru terdapat persoalan administrasi dan keperdataan yang menjadi akar sengketa.

Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta dokumen yang relevan guna mengungkap secara komprehensif duduk perkara yang melibatkan PT Amosys Indonesia dan produk kosmetik merek RDL tersebut.

(Dh.L./Red.***)

About Author

  • Related Posts

    Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    LIMAPULUH KOTA Reportasejabar.com -21 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Matapubliknusantara, terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali…

    Read more

    Continue reading
    Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

    Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar kegiatan silaturahmi bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jawa Barat dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Ruang Riung Mumpulung, Mapolda Jawa Barat, Selasa…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 13 views
    Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 14 views
    Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

    LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 22 views
    LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

    Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Kapolda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 11 views
    Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Kapolda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

    Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 11 views
    Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

    Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 14 views
    Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir

    Pembagunan Proyek TPT SMPN 4 Cimenyan Diduga Menggunakan Material Bekas

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 23 views
    Pembagunan Proyek TPT  SMPN 4 Cimenyan Diduga Menggunakan Material Bekas

    Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Si Jalak Harupat Sambut Pembukaan Piala Presiden 2026

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 14 views
    Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Si Jalak Harupat Sambut Pembukaan Piala Presiden 2026

    Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 16 views
    Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

    KDS Pastikan Sekolah Rakyat di Ciwidey Mulai Dibangun Oktober 2026

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 14 views
    KDS Pastikan Sekolah Rakyat di Ciwidey Mulai Dibangun Oktober 2026

    Hotman Paris Minta Maaf Secara Terbuka, MIO Indonesia: Dumas ke Polda Metro Jaya Batal

    • By admin
    • Juli 21, 2026
    • 22 views
    Hotman Paris Minta Maaf Secara Terbuka, MIO Indonesia: Dumas ke Polda Metro Jaya Batal

    Polda Jabar Sita Uang Miliaran Rupiah dan Aset Mewah dari Kasus Dugaan Judi Online DAZZLIVE

    • By admin
    • Juli 20, 2026
    • 24 views
    Polda Jabar Sita Uang Miliaran Rupiah dan Aset Mewah dari Kasus Dugaan Judi Online DAZZLIVE

    Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

    • By admin
    • Juli 20, 2026
    • 17 views
    Buka Diktukba SPKT T.A 2026, Waka Polda Jabar Tekankan Transformasi Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

    Lebih dari 2.000 Penonton Meriahkan Nobar Final Piala Dunia yang Digelar Lanud Halim Perdanakusuma

    • By admin
    • Juli 20, 2026
    • 17 views
    Lebih dari 2.000 Penonton Meriahkan Nobar Final Piala Dunia yang Digelar Lanud Halim Perdanakusuma

    Kapolda Jabar Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga dan Komunitas, Pulang Bawa Motor dan Banjir Doorprize !

    • By admin
    • Juli 20, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga dan Komunitas, Pulang Bawa Motor dan Banjir Doorprize !

    KDS Tekankan Respons Cepat Hadapi Kekeringan, Pelayanan Dasar Warga Jadi Prioritas

    • By admin
    • Juli 20, 2026
    • 24 views
    KDS Tekankan Respons Cepat Hadapi Kekeringan, Pelayanan Dasar Warga Jadi Prioritas

    Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

    • By admin
    • Juli 20, 2026
    • 19 views
    Mahmudi Sebut Media “Sepihak” dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang

    Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

    • By admin
    • Juli 19, 2026
    • 30 views
    Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

    Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

    • By admin
    • Juli 19, 2026
    • 27 views
    Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

    GMNI dan Laskar Prabowo 08 “Jangan Tutup Mata! Temuan BPK dana hibah FKDT Garut 3,8milyar Harus Diusut Tuntas”.

    • By admin
    • Juli 19, 2026
    • 29 views
    GMNI dan Laskar Prabowo 08 “Jangan Tutup Mata! Temuan BPK dana hibah FKDT Garut 3,8milyar Harus Diusut Tuntas”.

    Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran 

    • By admin
    • Juli 18, 2026
    • 32 views
    Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran 

    Bermodal Janji Menikah, Terduga Pelaku Sempat Merubuhkan Rumah Korban Sebelum Diamankan Polisi

    • By admin
    • Juli 18, 2026
    • 26 views
    Bermodal Janji Menikah, Terduga Pelaku Sempat Merubuhkan Rumah Korban Sebelum Diamankan Polisi

    Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Donor Darah Wujud Kepedulian Kemanusiaan

    • By admin
    • Juli 18, 2026
    • 25 views
    Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Donor Darah Wujud Kepedulian Kemanusiaan

    Sinergi TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    • By admin
    • Juli 18, 2026
    • 27 views
    Sinergi TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Didukung Warga Persis, KDS Perkuat Komitmen Bangun Kabupaten Bandung yang Pro Rakyat

    • By admin
    • Juli 18, 2026
    • 37 views
    Didukung Warga Persis, KDS Perkuat Komitmen Bangun Kabupaten Bandung yang Pro Rakyat