Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan

Reportasejabar.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara M.R.F (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan B.G yang didaftarkan di hadapan notaris. A.K yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan maupun peneguran.

“Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025)

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Polda Jabar menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base). Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.

Setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka B.G dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K, serta enam orang saksi ahli. Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut. “Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara negara bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Red/Sam

About Author

Related Posts

Di Seluruh Sekolah, Bupati Bandung Canangkan Gerakan Bersama Edukasi SAPA BEDAS

KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan monitoring di seluruh sekolah yang tersebar di Kabupaten Bandung pada hari Senin (12/1/2026). Kegiatan monitoring ini berkaitan dengan arahan Bupati…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

PT BWI Diduga Sengaja Buang Limbah Tanpa Diolah dan Pekerjakan Karyawan Keadaan Sakit Jantung

  • By admin
  • Januari 13, 2026
  • 13 views
PT BWI Diduga Sengaja Buang Limbah Tanpa Diolah dan Pekerjakan Karyawan Keadaan Sakit Jantung

Di Seluruh Sekolah, Bupati Bandung Canangkan Gerakan Bersama Edukasi SAPA BEDAS

  • By admin
  • Januari 13, 2026
  • 8 views
Di Seluruh Sekolah, Bupati Bandung Canangkan Gerakan Bersama Edukasi SAPA BEDAS

Kajati jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi dan cimahi 

  • By admin
  • Januari 12, 2026
  • 20 views
Kajati jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi dan cimahi 

Kang DS Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo Subianto

  • By admin
  • Januari 12, 2026
  • 22 views
Kang DS Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo Subianto

Sinergitas Haryanto Cagubnya Rakyat dan KBRI Bebaskan dan Pulangkan TKW Asal Lampung Terduga Korban Penipuan Agency Ilegal

  • By admin
  • Januari 12, 2026
  • 19 views
Sinergitas Haryanto Cagubnya Rakyat dan KBRI Bebaskan dan Pulangkan TKW Asal Lampung Terduga Korban Penipuan Agency Ilegal

Peringati Hardesnas, Pemkab Bandung Gelar Cek Kesehatan Gratis Massal

  • By admin
  • Januari 12, 2026
  • 20 views
Peringati Hardesnas, Pemkab Bandung Gelar Cek Kesehatan Gratis Massal