Proyek PDAM Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Kades Bojongsari Akui Tak Terima Surat Resmi

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dikerjakan oleh PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) asal Jakarta kini menjadi buah bibir warga Bojongsoang.

Alih-alih membawa manfaat air bersih, proyek tersebut justru menimbulkan keresahan sosial, kerusakan rumah warga, hingga dugaan pelanggaran prosedur hukum dan administratif.

Warga Kampung Cijeruk, RW 08, Desa Bojongsari, Kabupaten Bandung, mengaku proyek dimulai tanpa sosialisasi resmi maupun pemberitahuan dari pemerintah desa.

“Kami tiba-tiba lihat alat berat datang, tanah langsung digali. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan,” keluh seorang warga, Kamis (10/11/2025) lalu.

Akibat penggalian pipa besar sepanjang puluhan meter itu, akses jalan menyempit, rumah retak, dan aktivitas ekonomi warga terganggu.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Bojongsari, Ahmad Abdullah, mengakui pihaknya belum pernah menerima surat resmi dari PDAM maupun PT KJA terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejauh ini kami belum menerima surat resmi langsung dari PDAM. Hanya komunikasi informal saja. Koordinasi awal dilakukan langsung antara pihak proyek dan RW, bukan melalui surat resmi dari PDAM ke desa,” ujarnya (12/11/2025).

Ahmad menambahkan, meski desa sempat memantau pekerjaan di lapangan bersama Babinsa dan RW, pihaknya tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL yang menjadi dasar legalitas proyek konstruksi publik.

Padahal, sesuai Permen LH No. 16 Tahun 2012 dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2015, setiap proyek fisik wajib memiliki dan mengumumkan dokumen lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

Vendor Dinilai Langgar Standar Proyek Publik

Dari hasil penelusuran di lapangan, proyek pipa tersebut tidak memasang plang informasi pekerjaan, padahal itu merupakan kewajiban hukum dan transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. yang seharusnya mencantumkan Plang proyek 

Ketiadaan plang ini memperkuat dugaan bahwa pihak vendor beroperasi tanpa kepastian izin dan akuntabilitas.

Selain itu, sejumlah warga RW 08 mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp1,2 juta untuk kerusakan rumah akibat getaran alat berat. Nilai itu dinilai “tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan,” apalagi proyek tersebut membawa nama Perumda Tirta Raharja sebagai perusahaan daerah penyedia layanan publik.

Dalam pernyataan terpisah kepada awak media (13/11/2025), Kepala Desa Bojongsari, Asep Sunandar, mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan para RW dan RT terdampak.

“Kami sudah memberitahukan dan mensosialisasikan akan adanya pekerjaan proyek penggalian pipa kepada RW 6, 7, dan 8 serta para RT,” ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa hingga kini vendor belum menyerahkan salinan perizinan resmi kepada pemerintah desa, meskipun sudah diminta sejak awal pekerjaan.

“Kami sudah minta salinan izin proyek sejak awal, tapi sampai sekarang belum diberikan,” katanya.

Kepala desa juga mengaku tidak mengetahui nilai kontrak proyek dan masa kerja PT KJA di wilayahnya. Hal ini menunjukkan minimnya kontrol administratif desa terhadap kegiatan publik di wilayah hukum Bojongsari.

Dari sisi regulasi, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan penting, antara lain:

Pasal 98–99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (kerusakan lingkungan dan keselamatan warga),

Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain), serta

Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemerintah Daerah (kelalaian administratif pemerintah desa).

Meski bukan pelaksana, pemerintah desa tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kegiatan publik tidak melanggar aturan, termasuk dengan mengarsipkan izin proyek, memfasilitasi pengaduan warga, dan menjaga ketertiban sosial.

Ketiadaan dokumen resmi dan lemahnya pengawasan menunjukkan adanya potensi kelalaian (omission of duty) yang bisa menimbulkan sanksi administratif bagi perangkat desa, sesuai ketentuan pengawasan pemerintah daerah.

Proyek PDAM Tirta Raharja di Bojongsari kini menjadi cerminan buram lemahnya tata kelola proyek publik di tingkat daerah.

Ketika vendor beroperasi tanpa izin yang jelas dan pemerintah desa gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka yang dikorbankan adalah hak warga atas keselamatan, keadilan, dan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) dan Perumda Tirta Raharja untuk meminta klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran hukum, administratif, dan sosial dalam proyek ini.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai hukum dan asas good governance — transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Tim)

About Author

Related Posts

Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks
  • adminadmin
  • November 17, 2025

Reportasejabar.com -Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong penguatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai ujung tombak diseminasi informasi desa serta barometer edukasi masyarakat. Melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas KIM di Desa Bojongsoang, Kecamatan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 11 views
Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 12 views
Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 12 views
Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 9 views
Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 8 views
Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 18 views
Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya