Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Reportasejabar.com -Cirebon -Pada Rabu, 8 Oktober 2025, persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh tempo. Agung, selaku Pimpinan Redaksi SBI, bersama tokoh masyarakat H Mustani, menyoroti penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut yang dinilai sudah tidak memiliki dasar legal yang sah. Mereka menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas di atas lahan yang masa izinnya habis dapat berdampak hukum serius sesuai ketentuan agraria di Indonesia.

H Mustani meminta PT Indocement memberikan klarifikasi terbuka mengenai SHP Nomor 13 atas tanah di wilayah Palimanan Barat, yang sebelumnya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 00098. Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku dokumen tersebut berakhir pada 4 Maret 2024. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait proses perpanjangan izin atau penerbitan dokumen pembaruan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Agung, ketidakjelasan status hukum tanah tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila perusahaan tetap melakukan pemanfaatan tanpa dasar hak yang sah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta mekanisme perpanjangan hak pakai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Transparansi dan kepastian hukum dinilai mutlak untuk menghindari sengketa serta kerugian masyarakat.

H Mustani menambahkan bahwa masyarakat setempat berhak mengetahui status tanah di wilayah mereka, terutama jika menyangkut pemanfaatan oleh perusahaan besar. Ia meminta PT Indocement segera memberikan keterangan resmi dan menunjukkan dokumen pendukung terkait perpanjangan SHP maupun NIB yang baru. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atau meminta evaluasi dari instansi terkait untuk memastikan penegakan peraturan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim.

About Author

  • Related Posts

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, ” Hindari Melakukan Free Sex

    • By admin
    • Desember 1, 2025
    • 6 views
    GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, ” Hindari Melakukan Free Sex

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 23 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 17 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 20 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum