BANDUNG, Reportsejabar.com -9 Oktober 2026 – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskota) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung di Hotel The Papandayan, Jumat (9/10/2026), menuai sorotan setelah sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku dilarang memasuki lokasi kegiatan untuk melakukan peliputan
Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan penyelenggaraan agenda pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung, mengingat organisasi ini memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan dunia usaha, serta pemberdayaan pelaku usaha, termasuk UMKM.
Berdasarkan keterangan awak media yang berada di lokasi, seorang pihak berinisial IO diduga meminta para wartawan meninggalkan tempat dengan nada keras. IO disebut menyampaikan perintah, “Silakan tinggalkan tempat ini.”
Menurut keterangan yang dihimpun dari awak media di lokasi, alasan yang disampaikan adalah pihak Kadin telah mengundang media tertentu. Namun, identitas media yang dimaksud tidak disebutkan secara terbuka.
Situasi tersebut menimbulkan keberatan dari sejumlah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang membuat sebagian awak media tidak dapat mengakses kegiatan pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung.
Sejumlah awak media menyayangkan perlakuan tersebut. Mereka menilai, agenda pemilihan pimpinan organisasi yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi daerah semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan memberikan kejelasan mengenai mekanisme peliputan.
“ sangat disayangkan adanya tindakan pengusiran terhadap awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik. Jika memang terdapat kebijakan pembatasan peliputan, seharusnya disampaikan secara jelas dan profesional, bukan dengan cara mengusir wartawan dari lokasi kegiatan,” demikian keberatan yang disampaikan awak media.
Mereka juga mempertanyakan alasan panitia hanya mengundang media tertentu, sementara wartawan lain yang hadir untuk meliput tidak memperoleh akses yang sama.
Meski demikian, alasan resmi panitia penyelenggara mengenai pembatasan akses tersebut masih perlu dikonfirmasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kadin Kota Bandung maupun IO mengenai dasar kebijakan dan kronologi kejadian dari sudut pandang penyelenggara.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa perlu mempertimbangkan fakta, konteks, dan unsur hukum yang relevan. Karena itu, insiden di Hotel The Papandayan tersebut perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh dari pihak-pihak terkait.
BANDUNG, JAWA BARAT – 9 Oktober 2026 – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskota) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung di Hotel The Papandayan, Jumat (9/10/2026), menuai sorotan setelah sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku dilarang memasuki lokasi kegiatan untuk melakukan peliputan.
Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan penyelenggaraan agenda pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung, mengingat organisasi ini memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan dunia usaha, serta pemberdayaan pelaku usaha, termasuk UMKM.
Berdasarkan keterangan awak media yang berada di lokasi, seorang pihak berinisial IO diduga meminta para wartawan meninggalkan tempat dengan nada keras. IO disebut menyampaikan perintah, “Silakan tinggalkan tempat ini.
Menurut keterangan yang dihimpun dari awak media di lokasi, alasan yang disampaikan adalah pihak Kadin telah mengundang media tertentu. Namun, identitas media yang dimaksud tidak disebutkan secara terbuka
Situasi tersebut menimbulkan keberatan dari sejumlah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang membuat sebagian awak media tidak dapat mengakses kegiatan pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung.
Sejumlah awak media menyayangkan perlakuan tersebut. Mereka menilai, agenda pemilihan pimpinan organisasi yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi daerah semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan memberikan kejelasan mengenai mekanisme peliputan.
“ sangat disayangkan adanya tindakan pengusiran terhadap awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik. Jika memang terdapat kebijakan pembatasan peliputan, seharusnya disampaikan secara jelas dan profesional, bukan dengan cara mengusir wartawan dari lokasi kegiatan,” demikian keberatan yang disampaikan awak media.
Mereka juga mempertanyakan alasan panitia hanya mengundang media tertentu, sementara wartawan lain yang hadir untuk meliput tidak memperoleh akses yang sama.
Meski demikian, alasan resmi panitia penyelenggara mengenai pembatasan akses tersebut masih perlu dikonfirmasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kadin Kota Bandung maupun IO mengenai dasar kebijakan dan kronologi kejadian dari sudut pandang penyelenggara.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa perlu mempertimbangkan fakta, konteks, dan unsur hukum yang relevan. Karena itu, insiden di Hotel The Papandayan tersebut perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh dari pihak-pihak terkait.
Red.

























