Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

Reportasejabar.com – Jakarta – Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini memasuki persidangan kedua pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda kehadiran para pihak.

Kronologi: Janji Potongan Denda 40% yang Kandas

Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, sengketa ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.

Namun, persoalan muncul terkait denda keterlambatan. Kuasa hukum Penggugat, Dr (Can). Erlangga Lubai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kolektor BAF sebelumnya menjanjikan keringanan berupa potongan denda sebesar 40%.

“Akan tetapi, janji tersebut tidak direalisasikan. Tergugat justru bersikeras program tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan klien kami,” tulis Erlangga dalam berkas gugatannya. Penggugat menilai tindakan ini melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik dalam perjanjian dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Tuntutan Fantastis Rp4,12 Miliar

Tidak tanggung-tanggung, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar, yang terdiri dari:

  • Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp120.000.000, akibat kehilangan potensi ekonomi dari kendaraan yang BPKB-nya ditahan.
  • Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas usaha.
  • Uang Paksa (Dwangsom): Sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.

Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen karena pemberian informasi yang dianggap menyesatkan.

Update Persidangan: Mediasi 30 Hari

Dalam sidang yang baru saja digelar, pihak BAF hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari ke depan. Jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi miliaran rupiah tersebut di luar persidangan. (CPW./Red***)

About Author

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 2 views
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 4 views
Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 7 views
Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 11 views
Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 18 views
H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 22 views
Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda