Kabupaten Bandung, Reportasejabar.com — 18 Januari 2026 -Inspektorat merupakan unsur pengawas internal pemerintahan yang bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah agar berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Namun demikian, justru Inspektorat Kabupaten Bandung diduga melakukan praktik anggaran piktif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun 2023-2024 sebesar Rp11.288.796.334.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap lembaga publik atau instansi yang menggunakan dana negara wajib memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat, termasuk melalui media massa.
Menindaklajuti kebenaran suatu informasi dengan mengedepankan Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Azas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas di dalam hal terkait kegiatan pekerjaan Inpektorat pada tahun 2023 dan Tahun 2024 tentang :
:Baca juga :
1. Belanja sewa kendaraan bermotor, Pagu Rp.408.240.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 46608569, waktu pemilihan Desember 2023
2. Belanja jasa tenaga informasi dan teknologi, Pagu Rp.48.000.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 46608570, waktu pemilihan Januari 2024
3. Belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor – Bahan komputer, Pagu Rp.82.000.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 46646992, waktu pemilihan Februari 2024
4. Belanja modal mebel, Pagu Rp.198.720.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 51609479, waktu pemilihan Mei 2024
5. Belanja modal mebel, Pagu Rp.166.958.400,- Sumber dana APBD, kode RUP 51609775 waktu pemilihan Juli 2024
6. Belanja kursi kerja pejabat, Pagu Rp.172.393.800,- Sumber dana APBD, kode RUP 52610280, waktu pemilihan Maret 2024
7. Pengadaan meubeair penunjang kerja, pagu Rp.1.635.642.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 52840245, waktu pemilihan Oktober 2024
8. Pengadaan Interior ruangan Inspektorat, Pagu Rp.1.166.142.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 52614369, waktu pemilihan Oktober 2024
9. Pengadaan paket Interior kantor (2) Pagu Rp.161.613.750,- Sumber dana APBD, kode RUP 52796266, waktu pemilihan Oktober 2024
10. Pengadaan paket Interior kantor, Pagu Rp.3.178.190.300,- Sumber dana APBD, kode RUP 52819839, waktu pemilihan Oktober 2024
11. Pengadaan jasa supir, Pagu Rp.31.546.884,- Sumber dana APBD, kode RUP 51937951, waktu pemilihan Juni 2024
12. Pengadaan electronic smart office, Pagu Rp.3,118.697.200,- Sumber dana APBD, kode RUP 52937070, waktu pemilihan Oktober 2024
13. Pengadaan jasa penyelenggaraan supercamp hakordia, Pagu Rp.50.000.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 53190749, waktu pemilihan Oktober 2024
14. Pengadaan jasa penyelenggaraan supercamp hakordia, pagu Rp.100.000.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 53572517, waktu pengadaan November 2024
15. Pengadaan jasa sewa gedung ( Fullboard meeting ), Pagu Rp.109.200.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 53252764, waktu pengadaan Oktober 2024
16. Pengadaan elektronik kantor (2), Pagu Rp.661.452.000,- Sumber dana APBD, kode RUP 52617847, waktu pemilihan Oktober 2024
Upaya awak media untuk meminta wawancara dan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran tersebut telah diajukan kepada Inspektorat Kabupaten Badung melalui surat resmi nomor 001/Ww-Red-SS/X1/2025, yang telah diterima pada tanggal 4 Desember 2025. Namun hingga kini, upaya tersebut menemui jalan buntu.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Badung Dr. H. Marlan Nirsyamsu, MM diduga sengaja menghindar dan diam membisu ketika diminta memberikan wawancara dan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan serta penyimpangan anggaran tahun 2023 dan 2024.
Tim media telah beberapa kali melakukan upaya untuk mendapatkan jawaban terkait surat tersebut, baik dengan meminta pertemuan langsung dengan Kepala Inspektur maupun dengan bagian yang menangani surat resmi.
Namun, setiap kali datang ke kantor, tim media selalu ditemui oleh security yang menyampaikan bahwa “surat sudah masuk ke Inspektur Pembantu Wilayah 1 (IRBAN 1), namun pihak IRBAN 1 sedang bertugas di lapangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat ditemui”. ” Kata security
Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Bandung yang seharusnya jadi garda terdepan untuk mengawasi internal pemerintahan, agar terbebas dari KKN justru menjadi pelaku yang diduga kuat sarat dengan KKN ?
Tim







