Kab. Bandung Reportasejabar.com “Diduga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melakukan Pembelanjaan Fiktip sebesar Rp 17.311.886.000,-. Anggaran tersebut yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat dan bahan kegiatan kantor,
Diduga DLH Kab.Bandung memberikan laporan Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPJ) bodong dan fiktif sesuai dengan jumlah yang telah dicatat sebagai pengeluaran.”
seharusya bagi institusi pemerintah yang wajib melaksanakan pengadaan secara terbuka dan transparan.
Transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
Diduga Kepala DLH Kabupaten Bandung telah mengabaikan aturan serta Perpres tersebut.
Ketika di datangi untuk di konfirmasi DLH Kab. Bandung menyarankan langsung Kepala Bidang (Kabid) Wahid dan surat nya sudah di Bidang kata orang DLh.
Setelah konfirmasi beberapa kali bidang tersebut tidak bisa di temui dan akhirnya Tim bisa di pertemuan dengan Lala bagian Unit Pelaksana Teknis, (UPT) (29/12/2025).
Lala mengatakan “kami.memagapi surat itu tidak benar dan mengapa kami tidak membalas surat tersebut dikarenakan pimpinan kami sudah ganti dengan pimpinan yang baru dan Kabid wahid sendiri sama kalau sistem dan semuanya menanyakan ke saya dan semua sudah di.laksanakan Kata Lala
Hari gini berbicara Fiktip apa yang bisa di lakukan. Lala
Lala menambahkan “Kami Tahun 2024 semua kegiatan itu sudah di laksanakan termasuk sempel uji kelayakan,
Kalau untuk.laporan kita sudah ada per sistem dan lapuran Tahunan juga pemeriksaan sudah oleh Infektorat termasuk BPK RI kalau pososinya begini kami sudah ketahuan.Ungkap Lala
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Ruli tidak memberikan tanggapan sedikitpun
Tim liputan






