
Reportasejabar.com -Satpol PP Kabupaten Bandung mengambil langkah proaktif dengan menggelar operasi gabungan pada Jumat, 10 Oktober 2025. Operasi ini menyasar reklame dan billboard tak berizin, sebagai implementasi tegas Perda 10/2024 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perbup 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame.
Aksi ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari strategi komprehensif untuk mewujudkan tata ruang visual yang ideal di Kabupaten Bandung. Keterlibatan berbagai instansi, seperti DPUTR, BAPENDA, DISPERDAGIN, Inspektorat, Kejari Kab. Bandung, Polresta Bandung, Kodim, Kesbangpol, dan Disparbud, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan reklame ilegal.
Fokus utama operasi ini meliputi:
- Identifikasi dan Penertiban: Mencabut reklame yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
- Pemasangan Spanduk Pengawasan: Memberikan peringatan visual kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan reklame.
- Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang prosedur perizinan reklame yang benar.
- Evaluasi dan Monitoring: Melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan reklame.
Dengan menertibkan reklame ilegal, Kabupaten Bandung berupaya menciptakan lingkungan visual yang lebih estetis, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Bandung agar semakin “Bedas”!
Red. Sam