Kasatreskrim Polres Nagan Raya Dilaporkan ke Propam: Diduga Lindungi Tersangka Penganiayaan

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya – 11 September 2025 __ Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga bernama Ridwanto, petani asal Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, melaporkan AKP Muhammad Nizar, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Nagan Raya, ke Propam Polri.

Pengaduan resmi ini diterima langsung oleh Propam Mabes Polri pada Kamis, 11 September 2025 pukul 16.05 WIB, dengan bukti Surat Penerimaan bernomor SPSP2/004377/IX/2025/BAGYANDUAN.

Dalam laporan tersebut, Ridwanto menuding Kasatreskrim bersama jajarannya tidak segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkannya. Padahal, perkara itu telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/96/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 18 Agustus 2025.

Ironisnya, bukannya menahan tersangka, pihak kepolisian justru diduga memberikan akses dan kelonggaran yang mengarah pada bentuk perlindungan hukum terselubung. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk nyata penyelewengan wewenang yang mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada “permainan” di balik lambannya proses hukum.

Ridwanto menegaskan, apa yang dialaminya adalah bentuk nyata keberpihakan aparat kepada pelaku. Ia berharap Propam Polri segera turun tangan untuk menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus membuktikan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap Polres Nagan Raya, yang belakangan kerap disorot terkait dugaan praktik tebang pilih hukum. Publik kini menanti langkah nyata Propam: apakah laporan ini akan ditindaklanjuti, atau kembali menjadi sekadar arsip tanpa penyelesaian?

Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 9 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 14 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 12 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 10 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 16 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 18 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung