Kasatreskrim Polres Nagan Raya Dilaporkan ke Propam: Diduga Lindungi Tersangka Penganiayaan

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya – 11 September 2025 __ Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga bernama Ridwanto, petani asal Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, melaporkan AKP Muhammad Nizar, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Nagan Raya, ke Propam Polri.

Pengaduan resmi ini diterima langsung oleh Propam Mabes Polri pada Kamis, 11 September 2025 pukul 16.05 WIB, dengan bukti Surat Penerimaan bernomor SPSP2/004377/IX/2025/BAGYANDUAN.

Dalam laporan tersebut, Ridwanto menuding Kasatreskrim bersama jajarannya tidak segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkannya. Padahal, perkara itu telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/96/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 18 Agustus 2025.

Ironisnya, bukannya menahan tersangka, pihak kepolisian justru diduga memberikan akses dan kelonggaran yang mengarah pada bentuk perlindungan hukum terselubung. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk nyata penyelewengan wewenang yang mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada “permainan” di balik lambannya proses hukum.

Ridwanto menegaskan, apa yang dialaminya adalah bentuk nyata keberpihakan aparat kepada pelaku. Ia berharap Propam Polri segera turun tangan untuk menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus membuktikan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap Polres Nagan Raya, yang belakangan kerap disorot terkait dugaan praktik tebang pilih hukum. Publik kini menanti langkah nyata Propam: apakah laporan ini akan ditindaklanjuti, atau kembali menjadi sekadar arsip tanpa penyelesaian?

Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Kang DS Upayakan Kuota Jamaah Haji Kab Bandung Bertambah Lagi

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 5 views
    Bupati Kang DS Upayakan Kuota Jamaah Haji Kab Bandung Bertambah Lagi

    Bupati Kang DS Targetkan Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bisa Dimulai Januari 2026

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 8 views
    Bupati Kang DS Targetkan Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bisa Dimulai Januari 2026

    Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 9 views
    Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya

    Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar, Bukan Mengejar Materi

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 11 views
    Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar, Bukan Mengejar Materi

    Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 13 views
    Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

    Tanggul Jebol, Banjir Rendam Lima Desa di Kebumen, Jalan Nasional III Karanganyar Sempat Lumpuh

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 6 views
    Tanggul Jebol, Banjir Rendam Lima Desa di Kebumen, Jalan Nasional III Karanganyar Sempat Lumpuh