PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap,” 300 Untuk Beli Roko Kepdes”

Reportasejabar.com ‘Pamarayan, Kabupaten Serang — Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan – Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025

Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya, baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat Kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.

Hasil pantauan media sementara diketahui pihak pelaksana penanaman tiang dan pemasangan kabel tersebut diduga di back-Up oleh oknum Ormas dan oknum media.

Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan Camat Pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.

Adanya pernyataan dari camat Pamarayan semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang.

Selain itu peraturan daerah (PERDA) jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

Ditempat terpisah salahsatu warga RT.04 RW
01 tida merasa memberikan ijin pada kegiatan penanaman tiang wifi tersebut. ” Jangan kan ngasih konferensi Ijin Juga tida, Pak Lurah 300 rb katanya, tapi ga tau kalau ada kegiatan ini pak. Jelasnya


(GMOCT)

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 7 views
    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 10 views
    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 21 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 13 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 18 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran