Polisi Gerebek Rumah di Ciampel Dijadikan Tempat Penyimpanan Obat Terlarang

REPORTASEJABAR.COM ,-Sebuah rumah wilayah Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N. S.I.K. mengatakan bahwa Saat dibongkar, polisi menemukan sebanyak 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

“Saat penggrebekan, ribuan butir obat-obatan daftar G ini ditemukan petugas disebuah ruang kamar tersangka,” ujarnya, Jum’at (22/8/2025)

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada bulan Juli, yang mencurigai aktifitas salah satu rumah di wilayah Desa Kutanegara yang kerap kali banyak orang asing keluar masuk.

Mendapat laporan tersebut, Satnarkoba Polres Karawang yang di pimpin Kasat Res. Narkoba AKP Maulana Yusuf B., S.T.K., S.I.K., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga pengintaian di lokasi, alhasil setelah penyelidikan polisi berhasil menangkap seorang tersangka, yaitu J alias Jamal.

“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap satu tersangka dan ditemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong,” katanya.

Tersangka J beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Karawang guna dimintai keterangan oleh petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal, sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya Polri, khususnya Polres Karawang, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. (Sam)

About Author

  • Related Posts

    Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

    Jakarta – Reportasejabar.com Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan…

    Read more

    Continue reading
    Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna turut hadir dan menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup, di Plaza Kuningan Jakarta, Selasa (7/4/2026). Bupati…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 14 views
    Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

    Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 13 views
    Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

    Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 18 views
    Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 17 views
    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

    H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 26 views
    H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

    Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 35 views
    Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda