PWGI Desak Pencabutan Pasal Diskriminatif PBM 2006: “Cegah Intoleransi, Lindungi Kebebasan Beragama”

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta — 31 Juli 2025, Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya intoleransi dan pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7) di Media Center PWGI, Jakarta Pusat, PWGI mendesak pencabutan Pasal 13 dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas.

Regulasi Diskriminatif, Hambat Kebebasan Beribadah

PWGI menilai Pasal 13 PBM 2006—yang memuat syarat 90 pengguna dan 60 dukungan warga setempat untuk mendirikan rumah ibadah—telah menjadi celah legal yang dimanfaatkan kelompok intoleran untuk membatasi hak beragama kelompok minoritas. “Pasal ini telah memberi ruang legal bagi kelompok intoleran untuk memveto hak konstitusional umat minoritas dalam beribadah,” tegas Dharma Leksana, S.Th., M.Si., Ketua Umum PWGI.

Pdt. Hosea Sudarna menambahkan bahwa banyak pelarangan ibadah dan penyegelan gereja di daerah seperti Jambi, Purwakarta, Cilegon, dan Padang, didasari alasan administratif semata, padahal akar masalahnya adalah tekanan sosial dan tafsir diskriminatif terhadap regulasi. “Dalih ‘izin tidak lengkap’ sering kali hanya tameng dari praktik intoleransi,” ujarnya.

Empat Seruan PWGI: Revisi Regulasi, Tegakkan Konstitusi

Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM., Ketua Dewan Penasihat PWGI, dalam pernyataannya menyerukan empat langkah konkret kepada pemerintah dan masyarakat:

  1. Segera mencabut Pasal 13 PBM 2006 yang memuat aturan diskriminatif 90/60.
  2. Merevisi regulasi pendirian rumah ibadah dengan prinsip non-diskriminatif dan berbasis HAM.
  3. Menindak tegas pelaku intoleransi dan pembubaran ibadah secara sepihak.
  4. Mendorong pendidikan toleransi dan kesadaran konstitusional di seluruh lapisan masyarakat.

PWGI Siap Kolaborasi Dorong Reformasi Kebijakan

Dalam pernyataan resminya, PWGI menegaskan bahwa kebebasan beragama bukanlah izin dari negara, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap manusia dan dijamin oleh konstitusi. PWGI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah, Komnas HAM, dan kelompok lintas iman guna mendorong reformasi kebijakan yang menjamin perlindungan hak KBB di Indonesia.

Konferensi pers ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari PWGI, antara lain Dharma Leksana (Ketua Umum), Pdt. Jahenos Saragih (Ketua Dewan Penasihat), Pdt. Hosea Sudarna (Dewan Pendiri), Carlla Paulina Waworuntu (Bendahara Umum), Pdt. Hessy Wengkang, Adensius Sinaga, Vera Avia Haulusy, Ruben Tutupary serta rekan-rekan wartawan gereja dari berbagai wilayah.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)
Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Gambir, Jakarta Pusat
www.pwgi.org | sekretariat@pwgi.org | 📞 0852-6227-8227
Pengurus Harian DPP PWGI:

  • Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum)
  • Ribut Karyono, M.Th. (Sekretaris Umum)
  • Carlla Paulina Waworuntu, S.Th. (Bendahara Umum)
    Dewan Penasihat:
  • Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM.
  • Prof. Dr. Ir. Hoga Saragih, MT., S.Th., M.Th., Ph.D.
  • Pdt. Dr. Sugeng Prihadi, S. Th, M. Min, M. Th
  • Pdt. Hosea Sudarna, S.Th.
  • Pdt. Johanes Imanuel Tuwaidan, S.Th., M.Min.
  • Pdt. Dr. Djoys Anneke Rantung, S.Th., M.Th., Th.D.
  • Pdt. Dr. Edu Arto Silalahi
  • Kolonel (Purn.) Dr. Ir. Sukanto Hadi, MT.

Tim

About Author

Related Posts

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

REPORTASEJABAR.COM -Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang…

Read more

Continue reading
Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Landasan Agamis Menuju Bandung BEDAS

KAB. BANDUNG Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan kegiatan Tasyakur Bin Ni’mat dan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Jumat…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 11 views
Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 10 views
Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

  • By admin
  • Maret 11, 2026
  • 11 views
Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

  • By admin
  • Maret 11, 2026
  • 10 views
Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

  • By admin
  • Maret 11, 2026
  • 11 views
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

  • By admin
  • Maret 11, 2026
  • 12 views
TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa