PWGI Desak Pencabutan Pasal Diskriminatif PBM 2006: “Cegah Intoleransi, Lindungi Kebebasan Beragama”

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta — 31 Juli 2025, Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya intoleransi dan pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7) di Media Center PWGI, Jakarta Pusat, PWGI mendesak pencabutan Pasal 13 dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas.

Regulasi Diskriminatif, Hambat Kebebasan Beribadah

PWGI menilai Pasal 13 PBM 2006—yang memuat syarat 90 pengguna dan 60 dukungan warga setempat untuk mendirikan rumah ibadah—telah menjadi celah legal yang dimanfaatkan kelompok intoleran untuk membatasi hak beragama kelompok minoritas. “Pasal ini telah memberi ruang legal bagi kelompok intoleran untuk memveto hak konstitusional umat minoritas dalam beribadah,” tegas Dharma Leksana, S.Th., M.Si., Ketua Umum PWGI.

Pdt. Hosea Sudarna menambahkan bahwa banyak pelarangan ibadah dan penyegelan gereja di daerah seperti Jambi, Purwakarta, Cilegon, dan Padang, didasari alasan administratif semata, padahal akar masalahnya adalah tekanan sosial dan tafsir diskriminatif terhadap regulasi. “Dalih ‘izin tidak lengkap’ sering kali hanya tameng dari praktik intoleransi,” ujarnya.

Empat Seruan PWGI: Revisi Regulasi, Tegakkan Konstitusi

Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM., Ketua Dewan Penasihat PWGI, dalam pernyataannya menyerukan empat langkah konkret kepada pemerintah dan masyarakat:

  1. Segera mencabut Pasal 13 PBM 2006 yang memuat aturan diskriminatif 90/60.
  2. Merevisi regulasi pendirian rumah ibadah dengan prinsip non-diskriminatif dan berbasis HAM.
  3. Menindak tegas pelaku intoleransi dan pembubaran ibadah secara sepihak.
  4. Mendorong pendidikan toleransi dan kesadaran konstitusional di seluruh lapisan masyarakat.

PWGI Siap Kolaborasi Dorong Reformasi Kebijakan

Dalam pernyataan resminya, PWGI menegaskan bahwa kebebasan beragama bukanlah izin dari negara, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap manusia dan dijamin oleh konstitusi. PWGI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah, Komnas HAM, dan kelompok lintas iman guna mendorong reformasi kebijakan yang menjamin perlindungan hak KBB di Indonesia.

Konferensi pers ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari PWGI, antara lain Dharma Leksana (Ketua Umum), Pdt. Jahenos Saragih (Ketua Dewan Penasihat), Pdt. Hosea Sudarna (Dewan Pendiri), Carlla Paulina Waworuntu (Bendahara Umum), Pdt. Hessy Wengkang, Adensius Sinaga, Vera Avia Haulusy, Ruben Tutupary serta rekan-rekan wartawan gereja dari berbagai wilayah.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)
Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Gambir, Jakarta Pusat
www.pwgi.org | sekretariat@pwgi.org | 📞 0852-6227-8227
Pengurus Harian DPP PWGI:

  • Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum)
  • Ribut Karyono, M.Th. (Sekretaris Umum)
  • Carlla Paulina Waworuntu, S.Th. (Bendahara Umum)
    Dewan Penasihat:
  • Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM.
  • Prof. Dr. Ir. Hoga Saragih, MT., S.Th., M.Th., Ph.D.
  • Pdt. Dr. Sugeng Prihadi, S. Th, M. Min, M. Th
  • Pdt. Hosea Sudarna, S.Th.
  • Pdt. Johanes Imanuel Tuwaidan, S.Th., M.Min.
  • Pdt. Dr. Djoys Anneke Rantung, S.Th., M.Th., Th.D.
  • Pdt. Dr. Edu Arto Silalahi
  • Kolonel (Purn.) Dr. Ir. Sukanto Hadi, MT.

Tim

About Author

Related Posts

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

Kabupaten Semarang, Reportasejabar.com ‘DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 – Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi…

Read more

Continue reading
Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

  • By admin
  • November 8, 2025
  • 13 views
Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

  • By admin
  • November 8, 2025
  • 15 views
MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

  • By admin
  • November 8, 2025
  • 11 views
Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

  • By admin
  • November 8, 2025
  • 13 views
GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

  • By admin
  • November 7, 2025
  • 29 views
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

  • By admin
  • November 7, 2025
  • 23 views
Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal