Polisi Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

REPORTASEJABAR.COM -Polrestabes Bandung melalui Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung dan Kapolsek Panyileukan, menggelar press release terkait pengungkapan kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar SMK di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui berinisial Z.A. (17), seorang pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka bacok di bagian dada kiri. Kejadian berlangsung di samping bengkel motor THR Project, Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial T.N. (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru, berhasil diamankan hanya beberapa saat usai kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban akibat adanya perselisihan sebelumnya.

“Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis clurit. Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit bergagang kayu, satu potong sweater hitam, dan satu kaos hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan.” ujarnya, Senin (4/8/2025)

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan/atau 7 tahun penjara.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara kekerasan dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Bandung, 04 Agustus 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

About Author

  • Related Posts

    Kabar Baik Bagi Masyarakat Kota Bandung

    BANDUNG, — Reportasejabar.com Kabar baik bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM A dan SIM C). Meski bertepatan dengan hari Kamis, 14 Mei 2026:…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 2 views
    LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

    Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 12 views
    Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

    Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 9 views
    Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

    Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

    • By admin
    • Mei 14, 2026
    • 21 views
    Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

    Dituduh Sebagai ‘Aktor’ Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag

    • By admin
    • Mei 14, 2026
    • 16 views
    Dituduh Sebagai ‘Aktor’ Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag

    Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

    • By admin
    • Mei 14, 2026
    • 15 views
    Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas