Dua Penyidik Resmob Polres Depok Diadukan ke Propam, Diduga Lindungi Pelaku Pengeroyokan

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, 18 Juli 2025 (GMOCT) – IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., dua penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok, dilaporkan ke Seksi Propam Polres Depok atas dugaan pelanggaran etik, keberpihakan, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan. Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., kuasa hukum korban pengeroyokan, terkait laporan polisi LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK.

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT.

Menurut Manotar, penyidik dinilai lamban dan tidak objektif dalam menangani kasus tersebut. Mereka lebih mempercayai keterangan terlapor, TBG, dan mengabaikan bukti kuat berupa rekaman video serta keterangan tiga saksi, termasuk korban sendiri. TBG, yang hadir saat kejadian, bahkan merekam aksi pengeroyokan.

“Sudah sangat jelas, TBG datang bersama para pelaku, bahkan merekam kejadian pengeroyokan. Tapi anehnya, penyidik justru lamban, dan baru bergerak setelah kami memberikan tekanan,” ungkap Manotar.

Ketidakprofesionalan penyidik juga terlihat dalam penelusuran terhadap Napitupulu, yang disebut Tomsir sebagai pelaku utama pengeroyokan. Penyelidikan terhadap Napitupulu baru dilakukan setelah desakan keras dari pihak korban.

Manotar menilai kinerja IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas kepolisian. Ia bahkan meminta keduanya dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat, menganggap mereka tidak layak menangani penyidikan kasus yang menyangkut kepentingan hukum dan keselamatan jiwa seseorang.

“Kami mendesak agar keduanya dimutasi saja ke bagian pelayanan masyarakat. Tidak pantas menangani proses penyidikan yang menyangkut kepentingan hukum dan nyawa orang lain,” tegas Manotar.

Pihak korban berharap Propam Polres Depok segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas untuk menjaga marwah institusi Polri. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

Related Posts

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 11 views
Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 12 views
Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 11 views
Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 13 views
Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 18 views
Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 17 views
Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat