Dua Penyidik Resmob Polres Depok Diadukan ke Propam, Diduga Lindungi Pelaku Pengeroyokan

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, 18 Juli 2025 (GMOCT) – IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., dua penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok, dilaporkan ke Seksi Propam Polres Depok atas dugaan pelanggaran etik, keberpihakan, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan. Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., kuasa hukum korban pengeroyokan, terkait laporan polisi LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK.

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT.

Menurut Manotar, penyidik dinilai lamban dan tidak objektif dalam menangani kasus tersebut. Mereka lebih mempercayai keterangan terlapor, TBG, dan mengabaikan bukti kuat berupa rekaman video serta keterangan tiga saksi, termasuk korban sendiri. TBG, yang hadir saat kejadian, bahkan merekam aksi pengeroyokan.

“Sudah sangat jelas, TBG datang bersama para pelaku, bahkan merekam kejadian pengeroyokan. Tapi anehnya, penyidik justru lamban, dan baru bergerak setelah kami memberikan tekanan,” ungkap Manotar.

Ketidakprofesionalan penyidik juga terlihat dalam penelusuran terhadap Napitupulu, yang disebut Tomsir sebagai pelaku utama pengeroyokan. Penyelidikan terhadap Napitupulu baru dilakukan setelah desakan keras dari pihak korban.

Manotar menilai kinerja IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas kepolisian. Ia bahkan meminta keduanya dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat, menganggap mereka tidak layak menangani penyidikan kasus yang menyangkut kepentingan hukum dan keselamatan jiwa seseorang.

“Kami mendesak agar keduanya dimutasi saja ke bagian pelayanan masyarakat. Tidak pantas menangani proses penyidikan yang menyangkut kepentingan hukum dan nyawa orang lain,” tegas Manotar.

Pihak korban berharap Propam Polres Depok segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas untuk menjaga marwah institusi Polri. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat

  • By admin
  • April 1, 2026
  • 14 views
Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat

Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 16 views
Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 20 views
BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 19 views
Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 16 views
DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

  • By admin
  • Maret 30, 2026
  • 21 views
Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas