Advokasi Taslim-Joko datangi, KY,MA,DPR dan Kemen ATR/BPN

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, -Advokat Taslim- Joko dan Rekan ,mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta .Rabu,21/05/2025.

Ke datangannya Advokat Taslim yang di dampingi Rekan rekannya itu, berniat meminta perlindungan hukum dan Audiensi terhadap kecurangan yang dilakukan oleh para Hakim di PN Bandung dan Hakim PK Mahkamah Agung (MA) .

Hal ini juga dilakukan untuk antisipasi kecurangan atas putusan hakim yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam hal Proses Banding yang sedang dilakukannya.
“Kami meminta perlindungan hukum untuk antisipasi adanya kecurangan dalam persidangan proses banding yang sedang kami lakukan” tutur Taslim kepada Wartawan,Rabu,21/05/2025.

Selain mendatangi Komisi Yudisial, Taslim dan Rekan,mendatangi juga Mahkamah Agung,Kementerian ATR/BPN dan DPR RI komisi III, mereka menyampaikan Surat tentang Perlindungan Hukum atas Proses Banding kasus perkara Perdata 346 yang sedang dilakukannya.

“Kedatangan Kami ke Kementerian ATR/BPN, MA, dan Komisi III DPR RI, terkait adanya kekeliruan dan ketidak Adilan hakim dalam putusan hakim PK tahun 2025” ujar Taslim.

Dia mengatakan bahwa dalam persidangan hakim mengesampingkan 13 Novum yang diajukannya dalam perkara perdata no.281 pada 4 April 2022 yang lalu,dan perkara perdata no.346 pada 30 Juli 2024, oleh PN Bandung yang juga para hakim mengesampingkan semua bukti bukti yang diperlihatkannya.

” Hakim kesampingkan semua bukti bukti dari kami yang sangat valid dan jelas

Kami telah terima bukti dari penggugat yang hanya berupa kohir no.190 atas nama Djumiarsih yang tidak sesuai alias palsu,bodong dan ilegal yang dibuktikan penyesuaian di bukuh C tanah yang terdapat di kelurahan Cisaranten kulon kecamatan Arcamanik ” pungkasnya.

Tim/Red

About Author

  • Related Posts

    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    Kabupaten Semarang, Reportasejabar.com ‘DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 – Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi…

    Read more

    Continue reading
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 14 views
    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 16 views
    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 12 views
    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 14 views
    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 30 views
    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 23 views
    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal