Ketua IWOI Jateng: Kecam Keras Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal: Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal

REPORTASEJABAR.COM ‘Semarang (GMOCT) – Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh, mengecam keras tindakan oknum Pimpinan Redaksi (Pimred) media Sidik Kriminal berinisial LA. LA diduga melakukan tindakan tidak beretika dengan memfoto mobil Teguh dan menyebarkannya ke beberapa bos BBM ilegal dan area tambang di Pemalang dan sekitarnya. Informasi ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Menurut Teguh, tindakan LA tersebut merupakan bentuk arogansi dan pencemaran nama baik. LA bahkan menyebut IWOI sebagai “media bodong” dalam percakapan WhatsApp yang telah menjadi bukti kuat. Teguh merasa dirugikan dan kecewa atas perlakuan tersebut.

“Saya merasa dirugikan dan ini kategori pencemaran nama baik,” tegas Teguh.

Penelusuran lapangan mengungkap dugaan keterlibatan LA dengan para mafia BBM ilegal. LA diduga menerima uang tutup mulut dari beberapa bos solar, sehingga selalu menghalangi upaya investigasi media terkait BBM ilegal di wilayah tersebut. Setiap media yang mencoba menggali informasi selalu dihadang, difoto mobilnya, dan dicap sebagai “media bodong”.

“Setiap anggota kami yang melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan difoto mobilnya lalu dibagikan ke berbagai bos solar atau pengurus tambang,” tambah Teguh.

Lebih parah lagi, LA kerap menyebut wartawan yang hendak konfirmasi atau bersilaturahmi sebagai “media bodong dan abal-abal”.

Teguh menyatakan akan terus mengumpulkan informasi di beberapa daerah, mulai dari Batang hingga Brebes. Jika bukti cukup kuat, ia akan melaporkan LA ke Polda Jateng atas dugaan persekongkolan dan keterlibatan dalam kegiatan mafia BBM ilegal. Bukti berupa chat dan voice note yang telah dikumpulkan menunjukkan LA diduga kuat membackup aktivitas ilegal para mafia BBM di Pemalang dan sekitarnya.

Tindakan LA berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga sanksi hukum, tergantung tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat dikenakan oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, perusahaan pers, atau pihak berwenang. Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi teguran, sanksi moral, pemecatan, gugatan hukum, sanksi hukum, denda, bahkan penahanan atau penyitaan dalam kasus-kasus tertentu.

Team/Red GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Warga Masyarakat Sambut Program Padat Karya Disnaker Kota Badung

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 8 views
    Warga Masyarakat Sambut Program Padat Karya Disnaker Kota Badung

    Muscab PKB Garut Rumuskan Arah Baru dan Seleksi Kepemimpinan

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 24 views
    Muscab PKB Garut Rumuskan Arah Baru dan Seleksi Kepemimpinan

    Gerak Cepat! KDS Turun Langsung ke Lokasi Banjir dan Permukiman Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 9 views
    Gerak Cepat! KDS Turun Langsung ke Lokasi Banjir dan Permukiman Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 16 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 18 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 14 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat