Ketua IWOI Jateng: Kecam Keras Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal: Diduga Terlibat Mafia BBM Ilegal

REPORTASEJABAR.COM ‘Semarang (GMOCT) – Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh, mengecam keras tindakan oknum Pimpinan Redaksi (Pimred) media Sidik Kriminal berinisial LA. LA diduga melakukan tindakan tidak beretika dengan memfoto mobil Teguh dan menyebarkannya ke beberapa bos BBM ilegal dan area tambang di Pemalang dan sekitarnya. Informasi ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Menurut Teguh, tindakan LA tersebut merupakan bentuk arogansi dan pencemaran nama baik. LA bahkan menyebut IWOI sebagai “media bodong” dalam percakapan WhatsApp yang telah menjadi bukti kuat. Teguh merasa dirugikan dan kecewa atas perlakuan tersebut.

“Saya merasa dirugikan dan ini kategori pencemaran nama baik,” tegas Teguh.

Penelusuran lapangan mengungkap dugaan keterlibatan LA dengan para mafia BBM ilegal. LA diduga menerima uang tutup mulut dari beberapa bos solar, sehingga selalu menghalangi upaya investigasi media terkait BBM ilegal di wilayah tersebut. Setiap media yang mencoba menggali informasi selalu dihadang, difoto mobilnya, dan dicap sebagai “media bodong”.

“Setiap anggota kami yang melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan difoto mobilnya lalu dibagikan ke berbagai bos solar atau pengurus tambang,” tambah Teguh.

Lebih parah lagi, LA kerap menyebut wartawan yang hendak konfirmasi atau bersilaturahmi sebagai “media bodong dan abal-abal”.

Teguh menyatakan akan terus mengumpulkan informasi di beberapa daerah, mulai dari Batang hingga Brebes. Jika bukti cukup kuat, ia akan melaporkan LA ke Polda Jateng atas dugaan persekongkolan dan keterlibatan dalam kegiatan mafia BBM ilegal. Bukti berupa chat dan voice note yang telah dikumpulkan menunjukkan LA diduga kuat membackup aktivitas ilegal para mafia BBM di Pemalang dan sekitarnya.

Tindakan LA berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga sanksi hukum, tergantung tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat dikenakan oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, perusahaan pers, atau pihak berwenang. Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi teguran, sanksi moral, pemecatan, gugatan hukum, sanksi hukum, denda, bahkan penahanan atau penyitaan dalam kasus-kasus tertentu.

Team/Red GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Dorong ASN Tingkatkan Spiritualitas untuk Perkuat Solusi dan Kinerja Pelayanan

    • By admin
    • Mei 4, 2026
    • 7 views
    KDS Dorong ASN Tingkatkan Spiritualitas untuk Perkuat Solusi dan Kinerja Pelayanan

    DPO diterbitkan, Kuasa Hukum Pelapor Minta Polresta Pangkal Pinang Usut Tuntas

    • By admin
    • Mei 4, 2026
    • 8 views
    DPO diterbitkan, Kuasa Hukum Pelapor Minta Polresta Pangkal Pinang Usut Tuntas

    KDS: Pendidikan, Otonomi Daerah, dan Kesejahteraan Pekerja Jadi Pilar Pembangunan Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Mei 4, 2026
    • 9 views
    KDS: Pendidikan, Otonomi Daerah, dan Kesejahteraan Pekerja Jadi Pilar Pembangunan Kabupaten Bandung

    Personel Polda Jabar Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Pencapaian Membanggakan

    • By admin
    • Mei 4, 2026
    • 11 views
    Personel Polda Jabar Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Pencapaian Membanggakan

    KDS Dorong BKPRMI Lebih Optimal Jalankan Tugas dan Fungsinya Hingga Tingkat Desa

    • By admin
    • Mei 3, 2026
    • 15 views
    KDS Dorong BKPRMI Lebih Optimal Jalankan Tugas dan Fungsinya Hingga Tingkat Desa

    KDS Dorong Kolaborasi IKA PMII untuk Melahirkan Inovasi Dalam Rangka Pembangunan di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Mei 3, 2026
    • 14 views
    KDS Dorong Kolaborasi IKA PMII untuk Melahirkan Inovasi Dalam Rangka Pembangunan di Kabupaten Bandung