DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya, Aceh – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya bergerak cepat menanggapi laporan warga Desa Pulo Kruet terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT. Surya Panen Subur.  Laporan tersebut disampaikan melalui Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 30 April lalu.

Warga mengeluhkan dampak buruk pembuangan limbah perusahaan ke sungai, terutama saat musim hujan dan banjir.  “Air sungai menjadi gatal-gatal, banyak ikan mati, kami sangat khawatir,” ungkap salah seorang warga dalam laporannya kepada GMOCT.

Di Perusahaan tersebut juga sudah pernah Terjadi Hal Serupa,, Namun Di pertanyakan Oleh Warga, Seakan Perusahaan Ini seperti Tidak memiliki Masalah Apapun.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Nagan Raya, Teuku Zeddy Surachman, menyatakan timnya langsung turun ke lapangan pada malam hari, meskipun dalam kondisi hujan lebat.  “Tim kami langsung menuju lokasi, mengambil sampel air yang diduga bercampur limbah, didampingi Keuchik Desa Pulo Kruet, Hendra Sulaiman,” jelas Teuku Zeddy.

Keuchik Hendra Sulaiman membenarkan hal tersebut,  mengatakan tim DLH mengambil sampel air pada malam itu juga untuk diperiksa di laboratorium.  Sampel tersebut kini tengah diuji di laboratorium, dan hasilnya sedang dipantau oleh Ketua DPD GMOCT Aceh.

GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan bersinergi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.  Ketua DPD GMOCT Aceh juga menghimbau masyarakat Aceh untuk berani melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran lingkungan hidup.  GMOCT siap mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.  Kecepatan respon DLH Nagan Raya ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain dalam menangani keluhan masyarakat terkait lingkungan.

Sanksi bagi pabrik yang limbahnya mencemarkan sungai dan membuat ikan mati dapat berupa:

  1. Sanksi Administratif: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif dapat berupa:
  • Teguran tertulis
  • Paksaan pemerintah
  • Pembekuan izin lingkungan
  • Pencabutan izin lingkungan
  1. Sanksi Pidana: Jika pencemaran lingkungan menyebabkan kerugian besar atau membahayakan kesehatan manusia, pelaku dapat diancam pidana penjara dan/atau denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
  2. Tuntutan Ganti Rugi: Pabrik juga dapat diminta untuk mengganti kerugian yang timbul akibat pencemaran lingkungan, seperti biaya pembersihan sungai dan penggantian kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
  3. Penghentian Operasional: Pemerintah dapat memerintahkan pabrik untuk menghentikan operasionalnya sementara atau permanen jika pencemaran lingkungan tidak dapat ditangani dengan baik.

Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pabrik mematuhi peraturan lingkungan dan mencegah pencemaran lingkungan di masa depan.

No Viral No Justice

DLH Kab. Nagan Raya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap untuk Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW
    • adminadmin
    • Februari 24, 2026

    REPORTASEJABAR.COM -Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW). Menanggapi aspirasi guru yang…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    REPORTASEJABAR.COM Pemkab Bandung menerima Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran BPK disambut langsung Bupati Bandung Dadang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap untuk Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 6 views
    Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap untuk Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW

    Kejati Jabat Dampingi Plt.Wakil Jaksa Agung Resmikan Grondbreking RD Adyaksa

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 7 views
    Kejati Jabat Dampingi Plt.Wakil Jaksa Agung Resmikan Grondbreking RD Adyaksa

    Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 12 views
    Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan Dibangun dalam Program TMMD Ke-127 Nagan Raya

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 11 views
    Infrastruktur Air Bersih Jadi Prioritas, Bak Penampungan Dibangun dalam Program TMMD Ke-127 Nagan Raya

    SATGAS YONIF 301/PKS GELAR BAKTI SOSIAL DI PEDALAMAN PAPUA TENGAH

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 11 views
    SATGAS YONIF 301/PKS GELAR BAKTI SOSIAL DI PEDALAMAN PAPUA TENGAH

    Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD

    • By admin
    • Februari 23, 2026
    • 12 views
    Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD