DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya, Aceh – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya bergerak cepat menanggapi laporan warga Desa Pulo Kruet terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT. Surya Panen Subur.  Laporan tersebut disampaikan melalui Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 30 April lalu.

Warga mengeluhkan dampak buruk pembuangan limbah perusahaan ke sungai, terutama saat musim hujan dan banjir.  “Air sungai menjadi gatal-gatal, banyak ikan mati, kami sangat khawatir,” ungkap salah seorang warga dalam laporannya kepada GMOCT.

Di Perusahaan tersebut juga sudah pernah Terjadi Hal Serupa,, Namun Di pertanyakan Oleh Warga, Seakan Perusahaan Ini seperti Tidak memiliki Masalah Apapun.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Nagan Raya, Teuku Zeddy Surachman, menyatakan timnya langsung turun ke lapangan pada malam hari, meskipun dalam kondisi hujan lebat.  “Tim kami langsung menuju lokasi, mengambil sampel air yang diduga bercampur limbah, didampingi Keuchik Desa Pulo Kruet, Hendra Sulaiman,” jelas Teuku Zeddy.

Keuchik Hendra Sulaiman membenarkan hal tersebut,  mengatakan tim DLH mengambil sampel air pada malam itu juga untuk diperiksa di laboratorium.  Sampel tersebut kini tengah diuji di laboratorium, dan hasilnya sedang dipantau oleh Ketua DPD GMOCT Aceh.

GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan bersinergi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.  Ketua DPD GMOCT Aceh juga menghimbau masyarakat Aceh untuk berani melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran lingkungan hidup.  GMOCT siap mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.  Kecepatan respon DLH Nagan Raya ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain dalam menangani keluhan masyarakat terkait lingkungan.

Sanksi bagi pabrik yang limbahnya mencemarkan sungai dan membuat ikan mati dapat berupa:

  1. Sanksi Administratif: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif dapat berupa:
  • Teguran tertulis
  • Paksaan pemerintah
  • Pembekuan izin lingkungan
  • Pencabutan izin lingkungan
  1. Sanksi Pidana: Jika pencemaran lingkungan menyebabkan kerugian besar atau membahayakan kesehatan manusia, pelaku dapat diancam pidana penjara dan/atau denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
  2. Tuntutan Ganti Rugi: Pabrik juga dapat diminta untuk mengganti kerugian yang timbul akibat pencemaran lingkungan, seperti biaya pembersihan sungai dan penggantian kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
  3. Penghentian Operasional: Pemerintah dapat memerintahkan pabrik untuk menghentikan operasionalnya sementara atau permanen jika pencemaran lingkungan tidak dapat ditangani dengan baik.

Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pabrik mematuhi peraturan lingkungan dan mencegah pencemaran lingkungan di masa depan.

No Viral No Justice

DLH Kab. Nagan Raya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia
    • adminadmin
    • Desember 27, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendukung penuh pelaksanaan kegiatan Kabupaten Bandung Bersholawat yang digelar di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/12/2025) malam. Kegiatan yang dihadiri ribuan…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan
    • adminadmin
    • Desember 26, 2025

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan khitanan massal di Dome Bale Rame Soreang, Jumat (26/12/2025). Sebanyak 22 anak dari 26 anak yang mendaftar telah berhasil dikhitan. Bupati…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 3 views
    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 7 views
    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 7 views
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 7 views
    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 12 views
    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif