Kacau! Kepala Desa Pangawinan Bebas, Uang Warga Perihal PTSL Tak Kunjung Kembali

REPORTASEJABAR.COM -Serang, Banten – Kebebasan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dalam kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, memantik kemarahan warga. Ratusan warga Desa Pangawinan, khususnya dari Kampung Serut Nyomplong, merasa dirugikan dan menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) kembali memproses kasus tersebut.

Kasus ini kembali mencuat ke permukaan pada Kamis (09/01/2025). Warga, yang mengaku menjadi korban pungli oleh oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial JM, menyatakan kekecewaan mereka atas pembebasan Kepala Desa. Mereka menuding JM telah menerima uang dari warga dengan nominal yang bervariasi sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Murdani, salah satu warga Kampung Serut Nyomplong, mengungkapkan daftar nama warga dan jumlah uang yang telah mereka serahkan kepada JM. Berikut rinciannya:

  • Murdani: Rp. 4.500.000
  • Marhani: Rp. 4.500.000
  • Artini: Rp. 3.300.000
  • Durahim: Rp. 4.000.000
  • Jamin: Rp. 1.300.000
  • Rumah: Rp. 1.000.000
  • Suminta: Rp. 2.500.000
  • Pulung: Rp. 1.500.000
  • Aslia: Rp. 3.800.000
  • Sunarti: Rp. 1.500.000
  • Nardi: Rp. 1.000.000

Murdani menegaskan bahwa meskipun Kepala Desa telah dibebaskan, sertifikat tanah mereka belum diterbitkan dan uang yang telah mereka bayarkan belum dikembalikan. Hal ini turut diperkuat oleh Junaidi, seorang aktivis dari Provinsi Banten, yang menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten yang membebaskan Kepala Desa Pangawinan. Junaidi mendesak APH untuk segera menangkap JM dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Kasus pungli PTSL di Desa Pangawinan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak warga yang merasa dirugikan dan belum mendapatkan keadilan. Tuntutan warga agar uang mereka dikembalikan dan pelaku diproses secara hukum semakin menggema. Publik pun menunggu langkah konkret APH dalam menyelesaikan kasus ini.

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Ajak Ratusan Anak Yatim Piatu Belanja Pakaian Lebaran di Jogja Soreang

    • By admin
    • Maret 1, 2026
    • 5 views
    Kang DS Ajak Ratusan Anak Yatim Piatu Belanja Pakaian Lebaran di Jogja Soreang

    PT Bangun Daya Persada Bandung Gelar Ngabuburit Bersama, Luncurkan Layanan Goling Sameday

    • By admin
    • Maret 1, 2026
    • 7 views
    PT Bangun Daya Persada Bandung Gelar Ngabuburit Bersama, Luncurkan Layanan Goling Sameday

    Sinergi Membangun Umat, Kang DS Hadiri QORMA dan Buka Puasa Bersama PC Fatayat NU Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Maret 1, 2026
    • 9 views
    Sinergi Membangun Umat, Kang DS Hadiri QORMA dan Buka Puasa Bersama PC Fatayat NU Kabupaten Bandung

    Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

    • By admin
    • Maret 1, 2026
    • 7 views
    Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

    Camat Cimenyan Solihin S.Sos Diduga Jarang Hadir di kantor,  Pegawai Kecamatan Merasa Prihatin

    • By admin
    • Februari 28, 2026
    • 21 views
    Camat Cimenyan Solihin S.Sos Diduga Jarang Hadir di kantor,  Pegawai Kecamatan Merasa Prihatin

    Safari Ramadhan 1447 H dan Tarling Bupati Bandung di Masjid Ponpes Miftahul Falah Paseh

    • By admin
    • Februari 28, 2026
    • 16 views
    Safari Ramadhan 1447 H dan Tarling Bupati Bandung di Masjid Ponpes Miftahul Falah Paseh